Bahlil Putuskan Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel dan Emas, Ini Alasannya

Bahlil Putuskan Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel dan Emas, Ini Alasannya
Foto: Ilustrasi Bahlil Putuskan Tunda Kenaikan Tarif Royalti Nikel dan Emas, Ini Alasannya.
Ukuran teks

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti pada sejumlah komoditas mineral strategis. Kebijakan ini mencakup penangguhan perubahan tarif untuk nikel, emas, tembaga, perak, hingga timah yang sebelumnya sempat direncanakan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut diambil setelah Bahlil mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Menteri ESDM menyatakan bahwa evaluasi mendalam diperlukan agar kebijakan baru nantinya tidak memberatkan pelaku usaha namun tetap menguntungkan negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah melakukan konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025. Fokus utama revisi tersebut adalah mengubah skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar global.

Dalam draf revisi tersebut, pemerintah sempat mengusulkan penerapan sistem royalti progresif dengan menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA). Kenaikan tarif diusulkan untuk beberapa komoditas utama menyusul lonjakan harga mineral yang sangat signifikan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Kenaikan harga di pasar internasional tersebut dinilai memberikan keuntungan mendadak atau windfall profit bagi para perusahaan tambang. Hal inilah yang mendasari pemikiran awal pemerintah untuk mengejar peningkatan pendapatan negara melalui skema royalti yang lebih tinggi.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa saat ini ia memilih untuk menunda (pending) rencana tersebut demi merumuskan formulasi yang lebih seimbang. Ia berharap regulasi yang dilahirkan nantinya dapat memberikan skema kerja sama yang saling menguntungkan bagi pemerintah dan pengusaha.

Pernyataan Menteri ESDM terkait keseimbangan ekonomi dalam kebijakan royalti:

"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung."

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif bagi para pelaku industri tambang nasional.

Bahlil juga menjelaskan bahwa perubahan tarif royalti hanya bisa berlaku secara sah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah yang baru. Hingga saat ini, belum ada dokumen regulasi resmi yang diterbitkan untuk menggantikan aturan yang tengah berjalan.

Mengenai kapan waktu pasti pemberlakuan perubahan royalti ini, Bahlil mengaku belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut. Ia berpendapat bahwa pemerintah masih perlu memikirkan formulasi ideal agar pendapatan negara tetap optimal tanpa membebani operasional perusahaan.

Berdasarkan data internal dari Ditjen Minerba, struktur tarif dalam PP No. 19/2025 memang dianggap sudah tidak relevan dengan harga komoditas saat ini. Lonjakan harga yang paling mencolok terlihat pada komoditas tembaga yang harganya terus merangkak naik secara agresif.

Tercatat bahwa sejak periode kedua Oktober 2025, HMA tembaga telah melewati angka US$10.000 per dry metric ton (dmt). Level harga tersebut secara otomatis menyentuh batas tarif royalti tertinggi pada aturan yang berlaku sekarang.

Tren kenaikan harga tembaga terus berlanjut hingga mencapai puncaknya pada Februari 2026 dengan harga menyentuh US$13.000 per dmt. Secara keseluruhan, rata-rata HMA tembaga pada tahun 2026 berada di angka US$12.655,16 per dmt.

Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat besar jika dibandingkan dengan rata-rata harga sepanjang tahun 2025 yang hanya sebesar US$9.819,48 per dmt. Kondisi serupa juga ditemukan pada pergerakan harga logam mulia di pasar dunia.

Berikut adalah ringkasan perbandingan rata-rata Harga Mineral Acuan (HMA) antara tahun 2025 dan 2026:

Komoditas Mineral Rata-rata HMA 2025 Rata-rata HMA 2026
Emas (per troy ounce) US$3.376,02 US$4.746,02
Perak (per troy ounce) US$38,23 US$79,27
Nikel (per dmt) US$15.177,12 US$16.822,29
Timah (per ton) US$34.353,88 US$51.101,46

Tabel di atas menunjukkan bahwa hampir seluruh komoditas utama mengalami kenaikan nilai jual yang signifikan dalam setahun terakhir. Kenaikan harga perak yang mencapai lebih dari dua kali lipat menjadi salah satu sorotan utama dalam evaluasi ini.

Dengan melihat tren pasar yang sangat positif tersebut, pemerintah sebenarnya melihat adanya potensi besar untuk meningkatkan PNBP. Dalam draf awal usulan, tarif royalti konsentrat tembaga rencananya akan dinaikkan dari 7% menjadi 9% untuk harga di bawah US$7.000 per dmt.

Khusus untuk komoditas emas, pemerintah sempat merancang skema kenaikan tarif yang tergolong cukup agresif. Jika sebelumnya tarif 7% berlaku untuk harga di bawah US$1.800/toz, dalam rencana baru tarif tersebut melonjak jadi 14% untuk harga di bawah US$2.500/toz.

Penyesuaian juga dirancang untuk komoditas nikel dengan mengubah batas interval harga agar lebih sensitif terhadap perubahan pasar. Batas bawah interval harga nikel rencananya diturunkan menjadi US$16.000 per ton dari aturan lama sebesar US$18.000 per ton.

Sementara itu, batas atas harga nikel juga direncanakan turun menjadi US$26.000 per ton dari yang sebelumnya dipatok pada US$31.000 per ton. Selain besaran royalti, revisi aturan ini juga menyasar klasifikasi produk turunan pertambangan.

Pemerintah berencana memasukkan kobalt sebagai produk sampingan dari nikel matte ke dalam klaster komoditas baru. Ada juga rencana pengaturan tarif untuk konsentrat seng, timbal, serta mineral ikutan seperti besi dalam proses pengolahan non-nikel.

Selain mineral logam, usulan penambahan tarif iuran tetap juga mencakup sektor mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan ini akan menyasar aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah lepas pantai dengan jarak di atas 12 mil laut.

Meski berbagai rencana teknis ini sudah disusun dengan sangat detail, keputusan penundaan dari Bahlil membuat semua usulan tersebut harus dikaji ulang. Menteri ESDM memastikan bahwa dialog dengan para pengusaha akan terus dijalankan guna mencapai kesepakatan terbaik.

Langkah penundaan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk tetap menjaga daya saing industri tambang nasional di tengah gejolak ekonomi. Kepastian regulasi menjadi kunci utama bagi investor dalam menjalankan operasional jangka panjang di sektor energi dan sumber daya mineral.

Artikel terkait

Rekomendasi