Bahaya Monetisasi Defisit: Kebijakan Moneter Terancam Lumpuh Total?

Bahaya Monetisasi Defisit: Kebijakan Moneter Terancam Lumpuh Total?
Foto: Ilustrasi Bahaya Monetisasi Defisit: Kebijakan Moneter Terancam Lumpuh Total?.
Ukuran teks

Kondisi ekonomi Indonesia pada awal masa jabatan Menteri Keuangan Purbaya di tahun 2025 sempat diwarnai oleh aura optimisme yang cukup kuat di pasar modal. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berhasil menembus rekor tertinggi baru, sementara imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) mengalami penurunan hingga menyentuh level 6%.

Namun memasuki tahun 2026, situasi ekonomi domestik justru berbalik arah secara drastis dan menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang signifikan bagi stabilitas nasional. Hingga akhir April, IHSG tercatat mengalami koreksi tajam sebesar 20%, yield SBN melonjak naik ke angka 6,8%, serta nilai tukar rupiah melemah hingga menembus angka Rp17.300 per dolar AS.

Meskipun perhatian masyarakat luas cenderung tertuju pada fluktuasi IHSG dan kurs rupiah, tugas utama seorang Menteri Keuangan sebenarnya adalah menjaga tata kelola kebijakan fiskal yang sehat. Jika pengeluaran pemerintah dilakukan secara tidak terkontrol dan potensi defisit anggaran membengkak, maka proses pembiayaan defisit tersebut akan menjadi hambatan besar bagi keberlangsungan ekonomi negara.

Secara umum terdapat dua mekanisme utama yang bisa ditempuh pemerintah untuk menambal defisit fiskal, yakni melalui penambahan utang baru atau mendesak Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang. Sebagian besar penambahan utang tersebut biasanya dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara yang sangat bergantung pada sentimen para investor di pasar keuangan.

Ketika para investor mulai merasa pesimistis, maka imbal hasil SBN akan terus merangkak naik sehingga secara otomatis meningkatkan beban fiskal yang harus ditanggung oleh anggaran negara. Jika sektor swasta enggan menyerap SBN, pemerintah memiliki opsi untuk mengarahkan Bank BUMN serta lembaga keuangan negara lainnya seperti Danantara, BPJS Jamsostek, Taspen, BPKH, hingga BI untuk melakukan pembelian.

Keterlibatan Bank Indonesia dalam membeli SBN, baik melalui pasar perdana maupun pasar sekunder secara terpaksa, sangat berisiko mengancam independensi otoritas moneter tersebut. Situasi ini sangat kontras dengan perilaku investor asing yang memiliki kebebasan penuh untuk memilih instrumen investasi di negara mana pun sesuai dengan tingkat risiko yang ada.

Oleh karena itu, pergerakan arus modal dari investor asing pada instrumen SBN sering kali menjadi parameter penting dalam mengukur kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter suatu negara. Perilaku para investor mancanegara ini dapat dianalisis melalui beberapa peristiwa kunci yang memicu fenomena arus modal keluar secara besar-besaran dari pasar obligasi Indonesia.

Peristiwa pertama yang cukup berdampak adalah perubahan fundamental pada kebijakan fiskal dan moneter selama masa pandemi Covid-19 antara tahun 2020 hingga 2022. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah menyesuaikan mekanisme Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan guna menghadapi dampak krisis kesehatan global.

Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut mengizinkan defisit APBN melampaui ambang batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) serta memberikan wewenang kepada BI untuk membeli SBN di pasar perdana. Selain itu, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menanggung sebagian beban bunga dari penerbitan SBN tertentu melalui skema kebijakan pembagian beban atau yang dikenal sebagai burden sharing.

Implementasi dari perubahan aturan ini mengakibatkan defisit APBN pada tahun 2020 dan 2021 melonjak masing-masing menjadi 6,1% dan 4,6% terhadap PDB nasional. Angka defisit tersebut baru menunjukkan tren penurunan kembali ke level 2,4% pada tahun 2022 seiring dengan mulai pulihnya aktivitas ekonomi pascapandemi.

Tingginya kebutuhan untuk membiayai defisit tersebut menyebabkan jumlah penawaran SBN di pasar meningkat secara tajam dalam waktu yang relatif singkat. Guna menjaga stabilitas pasar obligasi, Bank Indonesia tercatat melakukan pembelian SBN di pasar perdana senilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya sepanjang periode 2020 hingga 2022.

Tahun Pembelian SBN oleh BI (Triliun Rp) Arus Keluar Modal Asing (Triliun Rp)
2020 473 88
2021 358 83
2022 273 129
Total 1.105 300

Langkah monetisasi defisit yang dilakukan secara masif ini pada akhirnya memicu keraguan di kalangan investor asing terkait kredibilitas serta independensi kebijakan Bank Indonesia. Sebagai dampaknya, tercatat arus modal keluar dari pasar SBN mencapai total Rp300 triliun selama tiga tahun berturut-turut akibat hilangnya kepercayaan pasar global.

Kondisi pasar baru menunjukkan pemulihan setelah defisit anggaran kembali ditekan di bawah angka 3% PDB dan praktik monetisasi oleh Bank Indonesia dihentikan sepenuhnya. Arus modal asing pun mulai kembali masuk ke instrumen SBN pada tahun 2023 dan 2024 dengan nilai akumulasi mencapai puluhan triliun rupiah.

Peristiwa krusial kedua adalah transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Sri Mulyani kepada Menteri Keuangan Purbaya yang resmi menjabat pada 8 September 2025. Di awal pemerintahan Presiden Prabowo, muncul kekhawatiran bahwa defisit akan membengkak akibat struktur kabinet yang besar dan rencana program-program sosial yang bersifat populis.

Meskipun demikian, APBN 2025 awalnya menetapkan target defisit pada angka 2,5% PDB, sedikit naik dari tahun sebelumnya namun tetap berada dalam batas aman undang-undang. Komitmen terhadap disiplin fiskal dan stabilitas inflasi ini sempat membuat investor asing kembali percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia pada periode awal tahun 2025.

Memasuki paruh kedua tahun 2025, proyeksi defisit fiskal mulai meningkat dengan cepat akibat beban dari program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Desa Merah Putih. Sinyal hilangnya kedisiplinan fiskal semakin menguat saat muncul wacana untuk menghidupkan kembali kebijakan burden sharing oleh Bank Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Bersamaan dengan itu, pergantian posisi Menteri Keuangan juga dipandang oleh pasar sebagai indikasi adanya intervensi politik yang terlalu dalam terhadap teknokrasi di lingkungan Kemenkeu. Para investor asing merespons sentimen negatif ini dengan menjual kepemilikan SBN mereka senilai Rp76 triliun hanya dalam kurun waktu dua bulan saja.

Walaupun Menteri Keuangan Purbaya kemudian mengonfirmasi pembatalan rencana kebijakan burden sharing pada akhir Oktober, tingkat kepercayaan investor mancanegara sudah terlanjur mengalami penurunan drastis. BI pun harus bekerja keras melakukan pembelian SBN di pasar sekunder dengan nilai mencapai Rp332 triliun demi meredam dampak negatif dari pembengkakan defisit.

Upaya agresif Bank Indonesia dalam menyerap SBN ini mengakibatkan total kepemilikan bank sentral pada instrumen tersebut mencapai Rp1.796 triliun per April 2026. Porsi kepemilikan BI di pasar obligasi negara kini melonjak menjadi 26,6%, angka yang sangat jauh berbeda dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2019 yang hanya sebesar 9,5%.

Kelompok Investor Porsi Kepemilikan 2019 (%) Porsi Kepemilikan April 2026 (%)
Bank Indonesia 9,5% 26,6%
Investor Asing 38,6% 12,8%
Perbankan Domestik 21% 18%

Fenomena dominasi kebijakan fiskal ini pada akhirnya membuat Bank Indonesia kehilangan independensinya karena harus selalu mengikuti arahan dari otoritas fiskal demi pembiayaan negara. Dampak nyata dari lumpuhnya kebijakan moneter ini terlihat pada pelemahan rupiah yang terus berlanjut serta terbatasnya kemampuan bank sentral dalam mengelola pasar finansial.

Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat BI tidak lagi memiliki instrumen yang cukup kuat untuk melakukan stabilisasi moneter jika terjadi gejolak ekonomi di masa depan. Ketidakmampuan merespons lonjakan inflasi atau kenaikan imbal hasil secara efektif menjadi ancaman serius bagi ketahanan sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Artikel terkait

Rekomendasi