AS Bongkar Dugaan Korupsi Telekom Malaysia Rp354 Miliar, Dunia Heboh!

AS Bongkar Dugaan Korupsi Telekom Malaysia Rp354 Miliar, Dunia Heboh!
Foto: AS Bongkar Dugaan Korupsi Telekom Malaysia Rp354 Miliar, Dunia Heboh!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Departemen Kehakiman Amerika Serikat resmi mendakwa tiga mantan petinggi anak usaha Telekom Malaysia atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari 20 juta dollar AS atau setara dengan Rp 354,1 miliar.

Ketiga individu yang terseret kasus ini adalah Mohd Hafiz Lockman, Mohd Yuzaimi Yusof, dan Khanh Thuong Nguyen. Mereka sebelumnya menduduki jabatan eksekutif senior pada kantor cabang perusahaan telekomunikasi milik negara Malaysia tersebut di Amerika Serikat.

Modus Operandi dan Kronologi Penipuan

Berdasarkan dokumen dakwaan, para tersangka diduga menjalankan skema penipuan yang sangat terorganisir selama hampir enam tahun. Aksi kriminal ini diperkirakan berlangsung sejak bulan Juli 2020 hingga Februari 2026 mendatang menurut estimasi periode dalam dakwaan.

Modus yang dilakukan mencakup pembuatan laporan keuangan palsu serta pencatatan fiktif untuk mengalihkan aset perusahaan. Uang hasil penggelapan tersebut kemudian digunakan untuk memperkaya diri mereka sendiri secara pribadi.

Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merugikan internal perusahaan saja. Mereka juga dituduh telah menipu berbagai pihak mulai dari pemasok, auditor, regulator, hingga mitra bisnis yang berada di wilayah Amerika Serikat.

James C. Barnacle Jr., seorang pejabat tinggi di FBI, menegaskan bahwa skema ini dilakukan dengan penuh kesengajaan dan perencanaan matang. Pemalsuan catatan perusahaan menjadi kunci utama bagi para terdakwa untuk meraup keuntungan finansial ilegal.

Proses hukum terhadap ketiganya mulai berjalan setelah Mohd Hafiz berhasil diringkus di Bandara Internasional San Francisco. Sementara itu, dua rekan lainnya memilih untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum pada bulan lalu.

Daftar dakwaan yang dihadapi oleh ketiga mantan eksekutif tersebut meliputi:

  • Konspirasi untuk melakukan penipuan melalui transfer elektronik secara ilegal.
  • Tindakan penipuan transfer elektronik yang merugikan aset perusahaan.
  • Pencurian identitas yang diperparah dalam menjalankan skema penipuan tersebut.

Dakwaan-dakwaan tersebut merupakan jeratan hukum serius yang menanti para tersangka di meja hijau pengadilan Amerika Serikat.

Respons dan Kebijakan Telekom Malaysia

Manajemen Telekom Malaysia mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ketiga individu tersebut segera setelah investigasi internal membuahkan hasil. Perusahaan memastikan bahwa seluruh temuan penyelewengan telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.

Dalam pernyataan resminya, Telekom Malaysia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka akan terus memberikan dukungan penuh kepada Departemen Kehakiman AS dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Departemen Kehakiman AS memutuskan untuk tidak melayangkan tuntutan hukum terhadap Telekom Malaysia secara institusi. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan bersikap proaktif dengan melaporkan sendiri temuan tindak pidana tersebut kepada aparat.

Langkah proaktif ini sejalan dengan kebijakan terbaru otoritas Amerika Serikat yang mendorong perusahaan untuk melapor secara sukarela. Dengan melaporkan pelanggaran internal secara mandiri, perusahaan dapat terhindar dari konsekuensi hukum yang lebih berat di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi