Utang Pinjol RI Tembus Rp102 T, Ini Angka Mencengangkan dari Pinjaman Macet!

Utang Pinjol RI Tembus Rp102 T, Ini Angka Mencengangkan dari Pinjaman Macet!
Foto: Utang Pinjol RI Tembus Rp102 T, Ini Angka Mencengangkan dari Pinjaman Macet!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Sektor pembiayaan di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan, terutama dalam pinjaman daring (sebelumnya disebut pinjol). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman daring telah mencapai angka outstanding lebih dari Rp100 triliun. Selain itu, terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimal Rp100 miliar, dan sebelas dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap perusahaan dan penyelenggara yang belum memenuhi syarat telah menyerahkan rencana tindakan kepada OJK. Rencana tersebut mencakup opsi seperti penambahan modal dari pemegang saham saat ini, pencarian investor strategis, atau bahkan penggabungan usaha.

Pertumbuhan Lambat pada Piutang, Lonjakan pada Pinjaman Daring:

Dari sisi performa, piutang dari perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 2,08% secara tahunan pada April 2026. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Maret 2026 yang hanya 0,61% secara tahunan, dengan total mencapai Rp514,09 triliun. Hal ini didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10% yoy.

Profil risiko dalam perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Rasio Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross berada di angka 2,89% per April 2026, sedikit meningkat dari Maret 2026 yang memiliki angka 2,83%. Sedangkan NPF net tercatat sebesar 0,78%, sedikit menurun dibandingkan dengan 0,80% pada bulan sebelumnya. Gearing ratio juga menurun menjadi 2,14 kali, tetap jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Industri Pinjaman Daring (Pindar) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 26,11% yoy per April 2026. Total nominal pembiayaan mencapai Rp1012,07 triliun. Risiko kredit macet yang diukur melalui Tingkat Pengendalian Pembayaran (TWP90) tetap relatif stabil pada 4,62% pada April, sedikit lebih tinggi dibandingkan 4,52% di bulan Maret 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi