KPK Sita 10 Motor dan Mata Uang Asing, Penggeledahan Rumah Eks Wamen Imipas Mengejutkan

KPK Sita 10 Motor dan Mata Uang Asing, Penggeledahan Rumah Eks Wamen Imipas Mengejutkan
Foto: KPK Sita 10 Motor dan Mata Uang Asing, Penggeledahan Rumah Eks Wamen Imipas Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 motor dan sejumlah mata uang asing setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan berlangsung di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 5 Juni 2026, mulai pukul 13.47 hingga 19.01 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 2 mobil sport, 10 motor termasuk vespa, motor besar, dan harley; 7 sepeda; serta beberapa perhiasan. Selain itu, uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing seperti USD, EUR, dan YEN juga diamankan.

Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA). Sebelumnya, KPK juga telah menyita barang-barang lain dari para tersangka dengan total nilai Rp17,5 miliar. Barang tersebut mencakup 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo dalam rekening bank dan aset kripto, serta beberapa mata uang asing.

Silmy Karim diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin dokumen WNA di Indonesia. Selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk mendapatkan bagian dari setiap pengurusan izin dokumen. Selanjutnya, Jaya menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, dua kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, untuk melaksanakan perintah tersebut.

Kedua staf, Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiansyah, kemudian dipilih untuk menjalankan tugas tersebut. Gusti diketahui membuka rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa selama periode 2022-2026, pihak-pihak ini meraup keuntungan sebesar Rp145,5 miliar.

Setyo menambahkan, setiap minggu pada hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima sekitar Rp100 juta per minggu. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan pemerasan RPTKA 2025 dan laporan analisis keuangan dari PPATK.

Dalam laporan PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Imipas antara 2019-2025, dengan total dana Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji atau tunjangan, sisanya diduga berasal dari pihak yang mengurus keimigrasian.

KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan delapan tersangka:

  • Silmy Karim (eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024)
  • Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025)
  • Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  • Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
  • Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
  • Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama dimulai 4-23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC C1 KPK, sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

```

Artikel terkait

Rekomendasi