Memasuki masa libur Lebaran, tercatat sebanyak 188.689 jemaah haji reguler telah menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, saat memantau progres pelunasan tahap kedua.
Hingga hari ketiga pelaksanaan tahap kedua, antusiasme jemaah untuk melunasi biaya haji tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka yang signifikan. Proses pelunasan pada periode ini dijadwalkan berlangsung cukup panjang, yakni mulai dari 24 Maret hingga 17 April 2025 mendatang.
Detail Kuota dan Capaian Pelunasan Tahap Kedua
Langkah pembukaan pelunasan tahap kedua diambil karena kuota haji Indonesia masih memiliki sisa yang cukup besar setelah tahap pertama berakhir. Pada gelombang pertama, tercatat baru sekitar 164.532 kuota yang resmi terpenuhi oleh calon jemaah haji reguler.
Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan jatah total sebanyak 221.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun ini. Jumlah tersebut terbagi menjadi 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus.
Dalam laporan harian di Jakarta, Muhammad Zain menyebutkan ada tambahan 5.405 jemaah yang melakukan pembayaran pada Rabu (26/3/2025). "Dengan tambahan hari ini, total kuota haji reguler yang telah terisi secara keseluruhan mencapai 188.689 jemaah," ungkapnya.
Rincian dari penambahan tersebut terdiri atas 2.113 jemaah yang masuk kategori berhak lunas tahap kedua dan 3.292 jemaah cadangan. Selain itu, terdapat 1.368 Petugas Haji Daerah yang juga telah menuntaskan kewajiban pembayaran mereka ke bank terkait.
Sebaran Persentase Pelunasan di Berbagai Provinsi
Distribusi pelunasan biaya haji memperlihatkan hasil yang bervariasi di tiap wilayah Indonesia, dengan mayoritas provinsi menunjukkan angka positif. Sejauh ini, baru dua provinsi yang tingkat pelunasannya masih berada di bawah angka 80 persen, yaitu DKI Jakarta dan Gorontalo.
Berikut adalah daftar 11 provinsi dengan capaian pelunasan biaya haji tertinggi yang sudah melampaui angka 90 persen:
- Aceh: Mencapai persentase pelunasan sebesar 90,04 persen.
- Bengkulu: Mencapai persentase pelunasan sebesar 92,27 persen.
- Jawa Tengah: Mencapai persentase pelunasan sebesar 91,09 persen.
- Bali: Mencapai persentase pelunasan sebesar 93,91 persen.
- Kalimantan Tengah: Mencapai persentase pelunasan sebesar 95,11 persen.
- Kalimantan Selatan: Mencapai persentase pelunasan sebesar 95,79 persen.
- Sulawesi Selatan: Mencapai persentase pelunasan sebesar 91,61 persen.
- Sulawesi Tenggara: Mencapai persentase pelunasan sebesar 90,30 persen.
- Bangka Belitung: Mencapai persentase pelunasan sebesar 94,97 persen.
- Sulawesi Barat: Mencapai persentase pelunasan sebesar 91,94 persen.
- Kalimantan Utara: Mencapai persentase pelunasan sebesar 90,80 persen.
Data di atas menunjukkan tingginya komitmen jemaah di daerah-daerah tersebut untuk memastikan keberangkatan mereka ke tanah suci. Sementara itu, DKI Jakarta mencatatkan angka 78,03 persen dan Gorontalo berada di angka 75 persen.
Kriteria Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan Tahap Kedua
Pelaksanaan tahap kedua ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengisian kuota haji reguler. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik siapa saja yang diperbolehkan melakukan pembayaran di periode kedua ini.
Daftar kategori jemaah haji reguler yang masuk dalam prioritas pelunasan pada tahap kedua meliputi:
- Jemaah yang sempat mengalami kendala kegagalan sistem pada saat pelunasan tahap pertama.
- Individu yang bertindak sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji yang terpisah dari mahram atau anggota keluarga inti lainnya.
- Petugas yang memberikan pendampingan khusus bagi jemaah penyandang disabilitas.
- Jemaah haji reguler yang memiliki status sebagai cadangan.
Muhammad Zain mengimbau seluruh jemaah yang masuk kategori tersebut untuk tidak menunda proses administrasi jika sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Hal ini penting agar seluruh rangkaian persiapan keberangkatan berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
Di sisi lain, persiapan operasional juga terus dikebut oleh Kementerian Agama untuk mendukung kenyamanan jemaah di perjalanan. Pada 16 Maret 2025 lalu, Kemenag telah menandatangani kerja sama dengan Saudia Airlines sebagai salah satu penyedia transportasi udara haji.