Pemerintah Kota Bekasi telah resmi menetapkan jadwal dan mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri. Pelaksanaan seleksi tahun ini akan dibagi menjadi dua tahap utama guna memastikan distribusi calon peserta didik berjalan lancar.
Tahap pertama difokuskan pada pendaftaran melalui jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi. Setelah itu, proses akan dilanjutkan pada tahap kedua yang dikhususkan bagi para pendaftar melalui jalur domisili.
Mekanisme dan Jadwal Pendaftaran
Calon siswa SD dan SMP negeri di Bekasi akan mengikuti seluruh rangkaian proses secara daring atau online melalui situs resmi SPMB Kota Bekasi. Namun, bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang TK, sistem pendaftaran masih diberlakukan secara luring atau offline.
Agenda pra-pendaftaran serta pendataan calon murid dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Selama periode ini, pemohon wajib mengunggah pindaian (scan) dokumen asli melalui sekolah asal atau secara mandiri pada portal resmi yang telah disediakan.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran
Berdasarkan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026, terdapat sejumlah berkas yang harus dipenuhi. Kelengkapan administrasi ini menjadi penentu utama validasi data calon peserta didik.
Daftar dokumen yang wajib disiapkan bagi pendaftar jenjang SD negeri:
- Akta Kelahiran asli calon siswa.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dari orang tua atau wali.
Seluruh dokumen di atas harus dipastikan keasliannya agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi oleh panitia SPMB. Sementara itu, bagi lulusan SD yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP negeri, terdapat tambahan persyaratan dokumen akademik.
Persyaratan administrasi untuk pendaftaran jenjang SMP negeri:
- Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Bukti nilai rapor selama tiga semester terakhir.
- Surat keterangan kelulusan dari sekolah asal.
- Hasil uji kesetaraan bagi pendaftar dari lulusan Paket A.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
Persyaratan rapor tiga semester menjadi salah satu poin penting bagi jalur prestasi maupun seleksi masuk SMP secara umum. Orang tua diharapkan meneliti kembali setiap berkas sebelum mengunggahnya ke sistem daring.
Jalur Masuk dan Ketentuan Kuota
Seleksi masuk sekolah negeri di Kota Bekasi tahun 2026 menerapkan skema persentase untuk menjamin keadilan akses pendidikan. Jalur yang tersedia meliputi jalur domisili, jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu, jalur prestasi akademik/non-akademik, serta jalur mutasi.
Berikut adalah rincian alokasi kuota untuk penerimaan peserta didik baru:
| Jalur Pendaftaran | Kuota Jenjang SD | Keterangan |
|---|---|---|
| Jalur Domisili | Minimal 83% | Diprioritaskan untuk warga di sekitar lokasi sekolah. |
| Jalur Afirmasi | Sesuai Ketentuan | Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi rendah. |
| Jalur Prestasi | Sesuai Ketentuan | Berdasarkan nilai akademik atau sertifikat kejuaraan. |
| Jalur Mutasi | Sesuai Ketentuan | Untuk anak guru atau perpindahan tugas orang tua. |
Besaran kuota jalur domisili yang mencapai minimal 83 persen menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan akses pendidikan bagi warga terdekat. Hal ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas siswa dan pemerataan kualitas sekolah di setiap wilayah.
Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkoordinasi untuk memastikan data kependudukan dalam Dapodik tetap terjaga keamanannya. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi kecurangan atau praktik jual beli kursi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.