Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi resmi mengenai isu penutupan berbagai program studi (prodi) di Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa penutupan prodi bukan dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri.
Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 122 program studi telah resmi ditutup. Brian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena beberapa alasan, mulai dari penurunan jumlah mahasiswa hingga langkah transformasi prodi lama menjadi bidang yang lebih menarik dan relevan secara substansi.
Bantahan Terkait Isu Penyesuaian Industri
Mendiktisaintek membantah rumor yang menyebutkan adanya kebijakan sistematis untuk menghapus prodi tertentu demi mengikuti tren industri masa depan. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan pada penghapusan, melainkan pada pengembangan materi pembelajaran di dalam prodi tersebut.
Sebagai contoh, prodi teknik elektro dapat dikembangkan substansinya menjadi bidang kecerdasan buatan (machine learning) atau robotik tanpa harus menutup prodi aslinya. Penegasan ini disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Mekanisme Penutupan Program Studi
Proses penghentian operasional sebuah program studi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Brian mengungkapkan ada dua jalur utama yang menjadi landasan bagi kementerian dalam melakukan penutupan prodi.
Dua mekanisme resmi dalam proses penutupan program studi di Indonesia adalah:
- Usulan Internal Perguruan Tinggi: Jalur ini dimulai dari usulan badan penyelenggara yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari senat universitas, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
- Sanksi Administratif Berat: Tindakan tegas berupa pencabutan izin dilakukan jika ditemukan bukti pelanggaran berat sesuai kewenangan kementerian setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
Kedua jalur tersebut diatur secara formal dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang membahas mengenai pendirian, perubahan, hingga pembubaran institusi pendidikan tinggi.
Landasan Hukum dan Prosedur Resmi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Menteri memiliki wewenang penuh untuk menetapkan penutupan sebuah program studi. Pasal 27 pada Permendikbud Nomor 7/2020 secara spesifik merinci alasan hukum di balik kebijakan penutupan tersebut.
Berikut adalah ringkasan alasan serta kriteria penutupan program studi menurut aturan pemerintah:
| Kategori Penutupan | Keterangan dan Kondisi |
|---|---|
| Kebijakan Pemerintah | Adanya perubahan regulasi atau kebijakan nasional yang mewajibkan penyesuaian institusi. |
| Usulan Perguruan Tinggi | Pengajuan mandiri dari PTN atau PTS setelah mendapat pertimbangan matang dari pihak senat. |
| Sanksi Administratif | Tindakan paksa akibat pelanggaran aturan pendidikan tinggi yang masuk kategori berat. |
Khusus bagi PTN Badan Hukum, pimpinan kampus harus mengajukan usulan penutupan kepada Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat terlebih dahulu. Setelah proses verifikasi dan evaluasi menyatakan prodi tersebut layak ditutup, barulah pimpinan kampus menetapkan status penutupannya.
Langkah-langkah prosedural ini memastikan bahwa hak mahasiswa dan kualitas pendidikan tetap terjaga meskipun ada perubahan struktural pada kurikulum atau program studi. Pemerintah berkomitmen agar setiap perubahan tetap mengacu pada transparansi dan kepentingan akademik jangka panjang.