Banyak Camaba Gagal KIP Kuliah 2026 dan Batal Kuliah, Komisi X DPR Soroti Hal Ini

Banyak Camaba Gagal KIP Kuliah 2026 dan Batal Kuliah, Komisi X DPR Soroti Hal Ini
Foto: Banyak Camaba Gagal KIP Kuliah 2026 dan Batal Kuliah, Komisi X DPR Soroti Hal Ini. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang menyelimuti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Permasalahan ini dinilai berdampak fatal karena mengakibatkan sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) gagal melanjutkan studi meski sudah diterima di kampus impian.

Kritik pedas datang dari Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, yang menyoroti sistem klasifikasi kesejahteraan atau desil. Menurutnya, mekanisme penentuan prioritas penerima bantuan yang menggunakan data desil saat ini masih memiliki banyak kelemahan mendasar.

Persoalan Data Desil yang Dinamis

Ledia menjelaskan bahwa status desil seorang calon mahasiswa sangat bergantung pada pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan. Perubahan status yang sangat dinamis ini sering kali merugikan mereka yang sebenarnya masih berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Ia memberikan contoh kasus ketika posisi desil seorang pendaftar naik dari angka 4 ke 5, peluangnya mendapatkan beasiswa langsung terancam. Padahal secara nyata, kondisi ekonomi keluarga tersebut belum membaik dan masih sangat membutuhkan dukungan finansial untuk kuliah.

Ledia mendesak agar kementerian terkait segera membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pihak BPS dan Kementerian Sosial. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Jakarta pada Selasa (2/6/2026).

Hambatan Pengurusan SKTM di Daerah

Selain masalah data pusat, para pendaftar perguruan tinggi juga menghadapi tembok besar saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini merupakan syarat krusial bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi PTN atau PTS untuk membuktikan kondisi ekonomi mereka.

SKTM tetap dibutuhkan sebagai dokumen pendukung baik bagi pendaftar yang sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun yang belum. Dokumen dari kelurahan ini biasanya harus disertai dengan bukti fisik seperti foto kondisi rumah hingga tagihan listrik.

Ledia mengungkapkan keluhannya mengenai fenomena banyaknya pemerintah daerah yang enggan mengeluarkan SKTM bagi warganya. Padahal, surat tersebut bukan ditujukan untuk meminta bantuan sosial tunai, melainkan syarat akses pendidikan bagi anak-anak yang memiliki prestasi akademik.

Menurutnya, sangat disayangkan jika mahasiswa yang sudah lolos melalui jalur ketat seperti UTBK harus terhambat hanya karena kendala administratif. Kondisi ekonomi mereka di lapangan sering kali tidak selaras dengan angka desil yang tertera secara sistem.

Standar Bukti Fisik dan Kondisi Lapangan

Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan foto rumah sebagai bukti kondisi kemiskinan yang dinilai kurang relevan di masa sekarang. Ledia berpendapat bahwa kriteria kemiskinan antara wilayah perkotaan dan pedesaan memiliki perbedaan karakteristik yang signifikan.

Apalagi saat ini banyak program pemerintah daerah yang gencar melakukan semenisasi lantai rumah di berbagai pelosok. Hal ini membuat rumah terlihat lebih layak secara fisik, namun tidak mencerminkan daya ekonomi penghuninya yang sebenarnya masih rendah.

Pihak DPR meminta adanya relaksasi aturan dalam proses verifikasi ini agar tidak ada anak pandai yang kehilangan masa depannya. Ledia merasa sangat prihatin jika kesempatan menempuh pendidikan tinggi harus pupus hanya karena masalah klasifikasi desil yang kaku.

Usulan Strategi Jemput Bola

Anggota Komisi X DPR lainnya, Reni Astuti, memberikan saran agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan langkah proaktif. Ia mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menerapkan strategi 'jemput bola' terhadap calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang.

Pihak kampus diminta mencari tahu alasan pasti di balik mundurnya mahasiswa baru tersebut, terutama terkait isu finansial. Jangan sampai pihak kampus hanya berasumsi bahwa mahasiswa tersebut memilih kampus lain, padahal mereka terbentur masalah biaya pendidikan.

Rangkuman poin kendala utama KIP Kuliah yang dilaporkan :

  • Ketidaksinkronan data antara sistem DTSEN dengan fakta ekonomi nyata yang dihadapi calon mahasiswa di lapangan.
  • Masih banyak calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang identitasnya belum tercatat dalam database DTSEN.
  • Kesulitan mendapatkan dokumen SKTM dari perangkat desa atau kelurahan setempat karena alasan birokrasi daerah.
  • Kriteria penilaian fisik seperti kondisi bangunan rumah yang tidak lagi representatif untuk mengukur tingkat kemiskinan modern.

Bagi mahasiswa yang menghadapi masalah data, kementerian menyarankan agar mereka segera mengajukan peninjauan ulang secara mandiri. Proses ini bisa dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan atau dinas sosial di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Solusi Beasiswa Alternatif dan Kuota

Merespons berbagai keluhan tersebut, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan pihaknya tengah mengupayakan sumber pendanaan beasiswa lain. Salah satunya adalah dengan menghimpun dukungan beasiswa dari sektor swasta dan bantuan dari organisasi alumni kampus.

Langkah ini diambil khusus untuk membantu mahasiswa yang berada di ambang batas desil, seperti desil 5, namun memiliki tanggungan keluarga besar. Brian menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang harus putus sekolah karena kendala biaya tersebut.

Rencana aksi pemerintah dalam menangani kendala KIP Kuliah :

Rencana Aksi Tujuan Utama
Penerbitan Surat Edaran Mengingatkan pimpinan perguruan tinggi agar memberi perhatian khusus pada mahasiswa terkendala finansial.
Pengajuan Anggaran ABT Memastikan kuota penerima KIP Kuliah tahun ini tetap terjaga di angka 200.000 mahasiswa.
Koordinasi Lintas Instansi Melakukan rapat maraton dengan Kemenkeu dan Kemensetneg guna mengamankan stabilitas kuota beasiswa.
Sinkronisasi PPDikti Memperbaiki sistem database dan meminimalkan jadwal maintenance agar proses pendaftaran tidak terganggu.

Brian juga memberikan apresiasi kepada anggota Komisi X yang terus mengingatkan pihak universitas agar tidak menelantarkan mahasiswa kurang mampu. Pihaknya akan segera mengeluarkan instruksi resmi melalui surat edaran agar kebijakan ini dijalankan secara seragam oleh seluruh kampus.

Terakhir, masalah teknis seperti pemeliharaan sistem di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga menjadi fokus perbaikan ke depan. Pemerintah terus berupaya mengurai hambatan sinkronisasi data agar jadwal pendaftaran dan verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi