Panitia Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 secara resmi telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan selama kompetisi berlangsung. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas ajang talenta bergengsi tersebut agar tetap jujur dan kompetitif.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) akan segera ditindaklanjuti. Syarat utamanya adalah pelapor harus menyertakan bukti yang valid agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Batas waktu pelaporan kecurangan ditetapkan maksimal 2x24 jam setelah pelaksanaan ujian berakhir. Hal ini dilakukan agar panitia memiliki waktu yang cukup untuk melakukan investigasi sebelum pengumuman hasil dilakukan.
Masyarakat tidak perlu khawatir saat memberikan laporan karena panitia menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya. Upaya ini bertujuan memberikan rasa aman bagi siapa saja, termasuk siswa, guru, maupun orang tua yang ingin berkontribusi menjaga sportivitas.
Daftar Kanal Pengaduan Resmi OSN 2026
Pihak penyelenggara menyediakan beberapa saluran komunikasi yang bisa digunakan untuk melaporkan kecurangan:
- Laman resmi SPAN LAPOR melalui tautan https://www.lapor.go.id.
- Saluran informasi WhatsApp resmi Kemendikdasmen.
- Pusat Informasi OSN yang dapat diakses melalui portal ULT Kemendikdasmen.
- Kontak langsung narahubung di nomor +62881023420191, +6287781645910, atau +6285156467239.
- Layanan khusus Tanya Prestasi di nomor WhatsApp +6285282777740.
Pemanfaatan kanal digital ini diharapkan memudahkan koordinasi antara panitia pusat dan peserta di seluruh penjuru Indonesia. Semua laporan akan diproses secara profesional sesuai dengan kategori pelanggaran yang ditemukan.
Kategori Pelanggaran dalam OSN 2026
Panitia telah memetakan berbagai jenis pelanggaran yang mencakup aspek administrasi hingga teknis pelaksanaan:
| Kategori | Bentuk Pelanggaran |
|---|---|
| Administrasi | Ketiadaan Pakta Integritas, SK pengawasan, atau identitas peserta yang tidak lengkap. |
| Pengawasan | Petugas pengawas yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. |
| Tata Tertib Peserta | Tindakan menyontek, menggunakan teknologi AI, atau berkomunikasi saat ujian berlangsung. |
| Dokumentasi Digital | Kelalaian dalam mengunggah tautan siaran langsung atau rekaman video bagi daerah 3T. |
Klasifikasi ini dibuat agar pemberian sanksi dapat dilakukan secara objektif dan proporsional. Penekanan khusus juga diberikan pada penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kini dilarang keras dalam pengerjaan soal.
Ketentuan Sanksi bagi Pelanggar
Pemberian sanksi dalam OSN 2026 dibagi berdasarkan subjek yang melakukan pelanggaran, mulai dari peserta hingga satuan pendidikan. Bagi peserta, sanksi teringan berupa teguran lisan, sedangkan sanksi sedang dapat mengakibatkan pembatalan hasil pada bidang lomba yang diikuti.
Sekolah atau satuan pendidikan juga tidak luput dari pengawasan ketat panitia selama ajang ini berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran berat, sekolah tersebut terancam dilarang mengirimkan delegasi pada penyelenggaraan OSN tahun berikutnya.
Berikut adalah rincian sanksi yang akan diberlakukan bagi pengawas yang terbukti melanggar aturan:
- Pelanggaran Ringan: Pemberian teguran lisan untuk kesalahan yang tidak berdampak langsung pada kualitas ujian.
- Pelanggaran Sedang: Teguran tertulis bagi pengawas yang lalai atau mengulangi kesalahan serupa.
- Pelanggaran Berat: Pemberhentian tugas, pencoretan dari daftar pengawas ajang talenta masa depan, hingga pelaporan ke instansi asal.
Penerapan sanksi tegas ini merupakan bagian dari upaya besar Kemendikdasmen dalam memperbaiki tata kelola kompetisi sains nasional. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan lahir talenta-talenta unggul yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi.