Usul SNPMB 2026 Tanpa Seleksi Mandiri, Anggota DPR: Lebih Resmi dan Tanpa Ribet

Usul SNPMB 2026 Tanpa Seleksi Mandiri, Anggota DPR: Lebih Resmi dan Tanpa Ribet
Foto: Usul SNPMB 2026 Tanpa Seleksi Mandiri, Anggota DPR: Lebih Resmi dan Tanpa Ribet. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Persoalan mengenai banyaknya variasi jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terus memicu perdebatan di dunia pendidikan Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, mengusulkan langkah berani untuk menyederhanakan sistem ini demi keseimbangan ekosistem pendidikan.

Furtasan menyarankan agar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di masa mendatang hanya menggunakan dua jalur utama. Dua jalur yang diusulkan tersebut adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Usulan Penghapusan Jalur Mandiri

Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Kamis (4/6/2026). Menurut Furtasan, banyak perguruan tinggi swasta yang berharap agar seleksi PTN tidak terlalu banyak cabang.

Ia menjelaskan bahwa ke depannya seleksi cukup dibagi menjadi dua kategori besar saja. Fokusnya adalah pengecekan prestasi siswa baik akademik maupun nonakademik, serta pelaksanaan ujian seleksi berbasis tes yang terpusat.

Furtasan juga menyoroti fenomena jalur mandiri di PTN yang saat ini diolah menjadi berbagai macam jenis oleh setiap kampus. Ia menilai sistem tersebut sebenarnya memiliki acuan yang sama dengan seleksi nasional, yakni nilai rapor dan hasil ujian.

Baginya, keragaman jalur mandiri ini tidak terlalu efektif karena prinsip dasarnya tidak berbeda jauh dengan jalur prestasi dan tes reguler. Hal inilah yang menjadi landasan perlunya penyederhanaan jalur masuk perguruan tinggi negeri.

Mempercepat Jadwal Seleksi Mahasiswa Baru

Selain perubahan jumlah jalur masuk, Furtasan juga mengusulkan adanya perubahan durasi waktu pelaksanaan seleksi nasional. Ia meminta agar seluruh proses penerimaan mahasiswa baru di PTN bisa selesai sepenuhnya pada akhir bulan Juni.

Hal ini didasari oleh aspirasi dari para pimpinan perguruan tinggi yang merasa tenggat waktu seleksi hingga 31 Juli terlalu lama. Furtasan berpendapat bahwa penarikan jadwal ke bulan Juni akan memberikan kepastian lebih awal bagi calon mahasiswa dan institusi.

Berikut adalah ringkasan usulan perubahan SNPMB yang diajukan dalam rapat tersebut:

  • Menghapus jalur mandiri di PTN dan hanya menyisakan dua jalur utama nasional saja.
  • Memfokuskan seleksi pada jalur berbasis prestasi (SNBP) dan jalur berbasis tes (SNBT).
  • Memajukan batas akhir seluruh rangkaian seleksi mahasiswa baru dari Juli menjadi akhir Juni.
  • Memaksimalkan periode seleksi mulai dari bulan Februari hingga Juni untuk efisiensi waktu.

Menurut hitungan Furtasan, durasi dari bulan Februari hingga Juni sudah sangat mencukupi untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi. Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat memperbaiki alur penerimaan mahasiswa secara nasional, termasuk bagi sektor swasta.

Respon Kementerian Terhadap Usulan DPR

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memberikan tanggapan positif terhadap masukan yang diberikan oleh Komisi X tersebut. Ia menyatakan akan mendiskusikan usulan penyederhanaan jalur ini lebih dalam dengan jajaran terkait.

Brian menyebutkan bahwa poin-poin yang disampaikan sudah didengar langsung oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Eduart Wolok. Pihak kementerian berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan mendatang.

Berikut adalah perbandingan skema jalur masuk yang ada saat ini dengan usulan baru yang diajukan oleh DPR:

Kategori Perbandingan Sistem Saat Ini (2026) Usulan Baru DPR
Jumlah Jalur Utama Tiga Jalur (SNBP, SNBT, Mandiri) Dua Jalur (SNBP dan SNBT)
Batas Waktu Seleksi Berakhir pada 31 Juli Berakhir pada 30 Juni
Otoritas Seleksi Mandiri Dikelola masing-masing PTN Ditiadakan/Dilebur ke jalur nasional

Tabel di atas memperlihatkan perbedaan mendasar antara kebijakan yang sedang berjalan dengan aspirasi yang berkembang di parlemen. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan keteraturan dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi