Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah seluruh poin dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bantahan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis Hakim telah menerima secara resmi nota pembelaan yang disusun oleh tim pengacara mantan Menteri Pendidikan tersebut. Menanggapi pembelaan ini, JPU berencana memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu satu minggu, dengan jadwal sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.
Poin Penting Bantahan Fakta Persidangan Kasus Chromebook
Tim kuasa hukum memaparkan berbagai argumentasi hukum untuk mematahkan fakta-fakta yang diajukan jaksa selama proses persidangan berlangsung. Berikut adalah poin-poin utama pembelaan yang disampaikan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim:
- Nadiem tercatat tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo, serta hanya menjadi pemegang saham minoritas sebesar 1,36 persen sejak tahun 2017.
- Nadiem bukan merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dan tidak pernah menunjuk Andre maupun Kevin sebagai pemilik manfaat di struktur perusahaan tersebut.
- Kerja sama antara PT AKAB dan Google hanya sebatas penggunaan layanan aplikasi seperti Google Maps, Cloud, dan Workspace tanpa adanya perjanjian bisnis pengembangan aplikasi secara konkret.
- Investasi Google di PT AKAB pada tahun 2021 sama sekali tidak memiliki kaitan dengan grup komunikasi WhatsApp bernama Merdeka Platform.
- Pemberlakuan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan tidak berhubungan dengan investasi Google ke PT AKAB.
- Pemberian surat kuasa kepada Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo untuk memimpin perusahaan merupakan bentuk itikad baik dalam menjalankan tata kelola profesional.
- Nadiem terbukti tidak membentuk grup khusus demi memuluskan proyek pengadaan, mengingat grup WA "Mas Menteri Core" awalnya memiliki nama "Edu Org".
- Kemitraan antara Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dengan Kemendikbud sudah terjalin jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 dilakukan sebelum Nadiem resmi menduduki kursi jabatan Menteri Pendidikan.
- Program Merdeka Belajar serta Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan hasil keputusan kolektif dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
- Kondisi pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB menjadi dasar utama lahirnya kebijakan percepatan digitalisasi serta pengadaan perangkat teknologi informasi (TIK).
- Mutasi pejabat di lingkungan kementerian diklaim murni karena masalah kinerja dan tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.
- Pertemuan antara pihak Kemendikbud dan Google pada Februari 2020 bersifat normatif dan tidak menghasilkan persetujuan bisnis apa pun.
- Program pembangunan wilayah 3T dalam RPJMN tidak secara spesifik mengatur pengadaan TIK untuk wilayah tersebut, begitu pula program digitalisasi pengadaan TIK.
- Manfaat penggunaan Chromebook di lapangan telah terbukti secara nyata dan perangkat Chrome Device Management (CDM) merupakan kebutuhan yang sudah melalui kajian teknis.
- Nadiem menegaskan tidak ada prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilanggar selama proses kebijakan ini berjalan.
- Pada rapat koordinasi tanggal 6 Mei 2020, Nadiem hanya menerima rekomendasi teknis tanpa adanya unsur pemaksaan dalam pengambilan keputusan.
- Nadiem tidak tergabung dalam grup percakapan Kemdikbud x Wartek dan tidak pernah mengintervensi pembahasan anggaran dalam pertemuan dengan pihak Google.
- Selaku menteri, Nadiem bukan merupakan pelaksana teknis pengadaan dan seluruh prosesnya telah didampingi oleh instansi pengawas seperti BPKP, LKPP, Jamdatun, serta Itjen.
- Dana yang dipermasalahkan merupakan agio saham, yakni selisih nilai jual saham dengan nilai nominalnya, sehingga bukan merupakan bentuk penyelewengan dana.
- Spesifikasi sistem operasi laptop dalam Peraturan Menteri tidak melanggar aturan hukum dan harga perangkat sudah ditentukan oleh pihak LKPP serta prinsipal.
- Tuduhan penerimaan uang sebesar Rp809 miliar maupun Rp4,8 triliun ke rekening pribadi dibantah keras karena tidak pernah terjadi.
- Tidak ada kerugian negara akibat kemahalan harga, karena sistem Chrome OS dan CDM justru terbukti memberikan efisiensi anggaran bagi negara.
- Laporan Hasil Audit dari BPKP dinilai oleh pihak kuasa hukum sebagai dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
Berdasarkan rangkaian argumentasi di atas, tim hukum Nadiem menyimpulkan hal berikut:
Pihak pengacara meyakini bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan gagal membuktikan unsur tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Nadiem telah melalui kajian matang, mekanisme yang sah, dan pengawasan ketat dari aparat berwenang.
Dalam pernyataan penutupnya, kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan demi tegaknya keadilan. Mereka berharap hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan selama ini.
Tanggapan Jaksa Terkait Kerugian Negara
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap berdiri pada pendiriannya bahwa telah terjadi kerugian negara yang cukup signifikan dalam proyek ini. Jaksa Aditya Rachman Rosadi mempertanyakan klaim keuntungan negara dan menyoroti keabsahan perhitungan kerugian dari pihak auditor.
Aditya menekankan kredibilitas BPKP sebagai lembaga yang sudah berpengalaman dalam menghitung kerugian negara pada berbagai kasus korupsi besar. Ia menegaskan bahwa dalam pengadaan kali ini, justru ditemukan adanya indikasi kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain masalah kerugian total, jaksa juga menyoroti adanya pengondisian harga sebagai berikut:
| Aspek Perbandingan | Pembelian Mandiri (Eks Dirjen) | Pengadaan Chromebook Pemerintah |
|---|---|---|
| Harga Per Unit | Sekitar Rp 3,2 Juta | Rp 5 Juta hingga Rp 6 Juta |
| Spesifikasi Layar | 14 Inci | Spesifikasi Lebih Rendah |
| Bukti Transaksi | Resi Email Resmi | Harga Melambung/Dikondisikan |
Data dalam tabel di atas merujuk pada kesaksian mantan Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad, dalam persidangan sebelumnya. Jaksa Dery Gusman menyatakan bahwa perbedaan harga yang mencolok dengan spesifikasi yang lebih rendah merupakan bukti nyata adanya pengondisian harga.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan bahwa Chromebook tersebut dibeli dengan harga yang hampir dua kali lipat dari harga pasar secara online. Hal ini semakin memperkuat keyakinan JPU bahwa proyek pengadaan laptop era Nadiem ini telah mencederai keuangan negara.