Tokoh Purbaya Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga Tahun 2029

Tokoh Purbaya Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga Tahun 2029
Foto: Ilustrasi Tokoh Purbaya Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga Tahun 2029.
Ukuran teks

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak atas berbagai aksi korporasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga tahun 2029 mendatang. Kebijakan strategis ini diambil guna mendukung penuh agenda efisiensi dan program perampingan perusahaan pelat merah yang saat ini sedang dijalankan di bawah naungan Danantara.

Purbaya menekankan bahwa langkah ini sangat krusial karena Danantara tengah melaksanakan transformasi besar-besaran untuk merampingkan jumlah BUMN dari semula sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya sekitar 250 entitas saja. Beliau berpendapat bahwa pengenaan pajak atas proses restrukturisasi yang bertujuan untuk efisiensi justru akan menjadi beban biaya tambahan yang tidak masuk akal bagi Danantara dalam menjalankan mandatnya.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa perusahaan-perusahaan milik negara tersebut bisa menjadi lebih ramping atau streamline agar mampu menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar dan beroperasi secara lebih efisien. Oleh karena itu, selama proses transisi dan penataan ulang tersebut berlangsung, Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak menarik pajak dari transaksi korporasi yang berkaitan dengan upaya perampingan tersebut.

Kendati demikian, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan catatan penting bahwa fasilitas pembebasan pungutan pajak ini tidak berlaku bagi Pajak Penghasilan (PPh) badan yang secara umum memang dikenakan kepada seluruh korporasi. Keringanan khusus ini diberikan terbatas hanya untuk mendukung dinamika aksi korporasi seperti penggabungan atau peleburan usaha demi terciptanya struktur organisasi BUMN yang lebih sehat dan kompetitif.

Pemberian insentif fiskal untuk kegiatan merger hingga akuisisi di lingkungan BUMN ini ditegaskan hanya akan berlaku secara terbatas dalam jangka waktu tertentu yakni sampai tahun 2029. Setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, setiap aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan milik negara akan kembali dikenakan pungutan pajak sesuai dengan regulasi perpajakan normal yang berlaku bagi semua perusahaan.

Ketentuan mengenai tenggat waktu ini bertujuan untuk mendorong BUMN agar segera mempercepat proses konsolidasi dan transformasi bisnis mereka sebelum periode fasilitas berakhir. "Kami memberikan kelonggaran waktu hingga 2029, namun setelah itu kami akan menerapkan aturan pajak yang setara untuk seluruh perusahaan jika mereka masih melakukan aktivitas merger dan akuisisi," ungkap Purbaya yang juga mengemban amanah sebagai Dewan Pengawas Danantara.

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara Menteri Keuangan Purbaya dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, pada pertemuan Rabu (6/5/2026). Dony Oskaria menjelaskan bahwa dukungan otoritas fiskal ini mencakup seluruh rangkaian transaksi yang berkaitan langsung dengan upaya streamlining perusahaan-perusahaan pelat merah agar lebih terintegrasi.

Sebagai contoh teknis, pengalihan aset atau unit usaha dari Danareksa kepada perusahaan baru dalam rangka penataan ulang struktur organisasi akan mendapatkan keringanan pajak secara menyeluruh. Dony menambahkan bahwa poin-poin mengenai insentif ini juga telah diatur secara selaras dalam Undang-Undang BUMN yang baru, dengan catatan khusus bahwa keringanan hanya berlaku untuk transaksi restrukturisasi tersebut.

Meskipun ada insentif untuk aksi korporasi di masa depan, Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh kewajiban pajak yang sedang berjalan maupun tunggakan pajak BUMN dari masa lalu tetap tidak mendapatkan keringanan. Semua kewajiban perpajakan lama tersebut harus diselesaikan secara normal oleh masing-masing perusahaan tanpa ada pengecualian atau penghapusan melalui kebijakan baru ini.

Setelah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan, tahapan selanjutnya untuk mengimplementasikan pembebasan pajak aksi korporasi BUMN ini adalah penyusunan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dony menyebutkan bahwa dukungan dari Menkeu sangat solid sehingga pemerintah akan segera menerbitkan PP terkait agar proses perampingan BUMN dapat memiliki payung hukum yang kuat dan segera dieksekusi.

Mantan Direktur Utama Holding BUMN InJourney tersebut memaparkan bahwa proses perampingan di bawah koordinasi Danantara meliputi berbagai langkah strategis mulai dari likuidasi, divestasi, konsolidasi, hingga restrukturisasi menyeluruh. Menteri Keuangan sangat mengapresiasi dan mendukung proses ini karena dinilai sebagai langkah nyata untuk mentransformasi perusahaan BUMN menjadi entitas bisnis yang jauh lebih sehat secara finansial.

Target ambisius dari program ini adalah menyusutkan populasi entitas BUMN dari jumlah awal sekitar 1.000 perusahaan menuju sasaran akhir di kisaran 250 perusahaan yang memiliki inti bisnis yang kuat. Saat ini, beberapa perusahaan dilaporkan telah resmi ditutup atau dikonsolidasikan dengan unit usaha lain sebagai bagian dari realisasi tahap awal agenda besar penataan ulang portofolio negara.

Dony Oskaria juga memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan proses tata kelola aset yang sedang berjalan di bawah manajemen Danantara. "Pada bulan ini, kami menargetkan penyelesaian pengejaran asset management serta penataan ulang Danareksa yang diharapkan sudah rampung sepenuhnya pada akhir bulan ini," tutupnya saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait progres transformasi tersebut.

Data Rencana Perampingan BUMN 2026-2029

Kategori Informasi Keterangan / Target
Target Jumlah BUMN Akhir Sekitar 250 Perusahaan
Jumlah BUMN Awal Sekitar 1.000 Perusahaan
Masa Berlaku Insentif Pajak Hingga Tahun 2029
Jenis Pajak yang Tetap Berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Metode Perampingan Likuidasi, Divestasi, Konsolidasi, Restrukturisasi

Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional melalui kontribusi BUMN yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi di pasar global maupun domestik. Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah optimis bahwa pengelolaan aset negara akan menjadi lebih transparan dan memberikan dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan nasional di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi