Terminal Mati Suri: Dampak Buruk Efisiensi dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Terminal Mati Suri: Dampak Buruk Efisiensi dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Foto: Ilustrasi Terminal Mati Suri: Dampak Buruk Efisiensi dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah.
Ukuran teks

Fungsi utama terminal bus kini mulai memudar akibat pengawasan yang kendur dan desakan efisiensi operasional. Kondisi ini memicu menjamurnya terminal bayangan yang dianggap lebih praktis oleh masyarakat.

Ketidakmampuan terminal dalam beradaptasi dengan pola mobilitas warga menjadi penyebab utama fenomena ini. Akibatnya, pemerintah kini didesak untuk memperkuat penegakan hukum terhadap operator bus yang bandel.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perhatian khusus kepada Perusahaan Otobus (PO) yang kerap menghindari terminal. Langkah tegas ini diambil menyusul kecelakaan tragis di Jalan Lintas Sumatra pada awal Mei lalu.

Insiden maut yang melibatkan bus dan truk tangki tersebut mengakibatkan kebakaran besar dan menewaskan 16 orang. Belakangan terungkap bahwa bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional resmi sejak tahun 2020.

Penyebab Menjamurnya Terminal Bayangan

Praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area resmi sebenarnya merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan. Fenomena ini sudah lama menjadi bagian dari wajah transportasi jalanan di berbagai wilayah di Indonesia.

Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi mengapa bus lebih memilih berhenti di terminal bayangan. Faktor tersebut meliputi tuntutan efisiensi, lemahnya pengawasan, hingga fasilitas terminal yang tidak lagi relevan bagi warga.

Di lapangan, banyak bus antarkota yang lebih sering menepi di pinggir jalan atau persimpangan strategis. Titik-titik informal ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan harus masuk ke dalam kompleks terminal resmi.

Penumpang pun perlahan terbiasa menunggu di lokasi-lokasi informal tersebut. Bagi mereka, terminal bayangan dinilai jauh lebih dekat, lebih cepat, dan biayanya lebih terjangkau daripada pergi ke terminal utama.

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengakui bahwa masalah ini cukup kompleks. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah ketidakpatuhan pengemudi bus di jalan raya saja.

Ia menilai perilaku operator bus dan penumpang terbentuk dari sistem operasional yang berorientasi pada setoran. Penumpang merasa masuk terminal hanya akan membuang waktu perjalanan dan menambah pengeluaran tambahan.

Bagi para pengemudi, kecepatan mendapatkan penumpang adalah kunci utama dalam bekerja. Semakin cepat bus terisi, maka target setoran harian yang diminta perusahaan akan lebih mudah untuk dipenuhi.

Aan menjelaskan bahwa manajemen perusahaan sering kali tidak mempermasalahkan armadanya masuk terminal atau tidak. Hal terpenting bagi pihak manajemen adalah target setoran harian bisa tercapai tepat waktu.

Selain faktor ekonomi, ada pula operator yang sengaja menghindari terminal karena alasan teknis. Mereka tidak melengkapi armadanya dengan dokumen resmi atau kendaraan mereka tidak memenuhi standar kelaikan jalan.

Kondisi kendaraan yang tidak standar membuat mereka khawatir jika harus berhadapan dengan petugas di terminal. Mereka berupaya menghindari pemeriksaan rutin atau ramp check yang sering dilakukan secara mendadak.

Data Pelanggaran Bus Antarkota

Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunjukkan tingkat ketidakpatuhan angkutan bus masih sangat tinggi. Pengawasan yang dilakukan sejak awal Januari hingga Maret 2026 mengungkap fakta yang cukup mengejutkan.

Dari pengawasan di 115 terminal tipe A, lebih dari 60 persen kendaraan yang beroperasi ditemukan melakukan pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan administrasi dan penyimpangan rute yang telah ditentukan.

Berikut adalah rincian data pelanggaran operasional bus yang tercatat oleh pemerintah:

  • Penyimpangan Trayek: Ditemukan sebanyak 217.757 kasus pada kendaraan berangkat dan 215.514 kasus pada kendaraan yang datang.
  • Uji Kendaraan Kedaluwarsa: Tercatat lebih dari 100.000 kasus pelanggaran terkait masa berlaku uji kendaraan yang sudah habis.
  • Kartu Pengawasan (KPS) Bermasalah: Pelanggaran terkait KPS yang tidak berlaku lagi mencapai angka mendekati 200.000 kasus.

Data di atas menggambarkan betapa seriusnya masalah kepatuhan dalam industri angkutan jalan saat ini. Kurangnya ketaatan terhadap regulasi berdampak langsung pada keselamatan para penumpang di perjalanan.

Hilangnya Fungsi Vital Terminal

Kurnia Lesani Adnan, Sekretaris Jenderal Organda, berpendapat bahwa lokasi terminal banyak yang tidak strategis. Banyak terminal dibangun jauh dari pusat keramaian dan tidak terhubung dengan moda transportasi lanjutan lainnya.

Kondisi ini semakin parah pada waktu malam hingga dini hari ketika angkutan pengumpan sudah tidak beroperasi. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk lebih memilih naik bus dari titik-titik yang lebih mudah dijangkau.

Permintaan penumpang yang tinggi di lokasi strategis inilah yang kemudian menyuburkan pertumbuhan terminal bayangan. Sani, sapaan akrabnya, menekankan bahwa fungsi kontrol pemerintah seharusnya berada di dalam terminal resmi.

Menurutnya, terminal adalah tempat ideal bagi pemerintah untuk memeriksa kelaikan kendaraan sebelum melayani publik. Namun, praktik di luar terminal tetap marak karena penegakan hukum yang dinilai masih sangat lemah.

Bus-bus ilegal dan angkutan yang berhenti sembarangan tetap bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas. Hal ini menciptakan iklim persaingan usaha yang sangat tidak sehat bagi para operator yang patuh.

Operator yang taat aturan harus menanggung biaya operasional yang lebih tinggi karena wajib masuk terminal. Sementara itu, bus ilegal bisa lebih leluasa mencari penumpang tanpa harus mengikuti regulasi yang ada.

Sani mengungkapkan kegelisahannya terkait adanya kesan pembiaran dari pihak berwenang terhadap praktik ilegal ini. Ia mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di lapangan.

Senada dengan hal itu, Pangestu B. Darmo dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menuntut tindakan nyata. Ia menilai ada oknum operator yang hanya mementingkan keuntungan tanpa peduli pada aspek keselamatan kerja.

Padahal, aturan mengenai layanan angkutan bus sudah tertuang jelas dalam UU LLAJ dan berbagai peraturan turunannya. Seluruh pergerakan penumpang seharusnya tercatat secara rapi melalui sistem yang ada di terminal resmi.

Pangestu menambahkan bahwa sistem di terminal bus seharusnya mencontoh pola yang ada di stasiun atau bandara. Dengan pencatatan yang baik, pengawasan keselamatan dan perlindungan penumpang dapat berjalan secara optimal.

Daftar Operator dengan Pelanggaran Tertinggi

Sistem setoran yang masih berlaku di banyak perusahaan bus menjadi tantangan terbesar dalam penertiban ini. Pengemudi sering kali berhenti mendadak di bahu jalan untuk berebut penumpang, yang pada akhirnya memicu kemacetan.

Aksi ugal-ugalan di jalan raya demi mengejar target waktu juga meningkatkan risiko kecelakaan yang fatal. Pemerintah mencatat beberapa perusahaan otobus memiliki jumlah pelanggaran yang sangat signifikan dalam periode tertentu.

Tabel berikut menyajikan data perusahaan otobus dengan jumlah pelanggaran terbanyak:

Nama Perusahaan Otobus (PO) Jumlah Total Pelanggaran Jenis Pelanggaran Dominan
PT Selamat Sugeng Rahayu 59.586 Kasus Penyimpangan Trayek (47.979)
PT Eka Mira Prima Sentosa 54.258 Kasus Administrasi & Operasional
PT Bagong Dekaka Makmur 40.158 Kasus Administrasi & Operasional
PT Primajasa Perdanarayautama 37.632 Kasus Administrasi & Operasional
PT Anindya Mitra Internasional 32.344 Kasus Administrasi & Operasional

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operator terkait. Fokus utama perbaikan adalah mengubah budaya kerja dari kejar setoran menjadi pemenuhan standar layanan.

Upaya Transformasi dan Digitalisasi

Dirjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa langkah fundamental yang sedang disiapkan adalah transformasi manajemen korporasi. Operator diharapkan beralih ke sistem pembayaran berbasis kualitas layanan dan jarak tempuh kendaraan.

Melalui program buy the service (BTS), pemerintah mendorong agar operator tidak lagi bergantung pada jumlah penumpang harian. Dengan skema ini, awak kendaraan diharapkan bisa lebih tertib dan mematuhi aturan masuk terminal.

Pemerintah juga berupaya mengubah wajah terminal tipe A agar menjadi pusat aktivitas yang lebih nyaman bagi masyarakat. Terminal akan diintegrasikan dengan berbagai layanan pendukung untuk menarik minat calon penumpang kembali datang.

Langkah digitalisasi juga mulai gencar dilakukan melalui sistem pembelian tiket resmi berbasis aplikasi seluler. Tujuannya adalah untuk mengurangi kebiasaan masyarakat yang sering mencegat bus di pinggir jalan raya.

Meski demikian, Aan menyadari bahwa perubahan budaya transportasi ini tidak bisa terwujud dalam waktu sekejap. Selama terminal belum bisa menjawab kebutuhan mobilitas warga, tantangan terminal bayangan akan tetap ada.

Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama agar fungsi terminal sebagai pilar keselamatan transportasi bisa kembali pulih. Harapannya, integrasi layanan dan pengawasan yang ketat dapat menciptakan ekosistem transportasi yang jauh lebih baik.

Artikel terkait

Rekomendasi