Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan strategis ini diambil dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Beleid baru yang sering disebut sebagai omnibus law sektor keuangan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam pengaturan instrumen keuangan negara. Salah satu poin krusial yang diatur adalah wewenang Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dalam menerbitkan surat utang.
Pengesahan UU P2SK dalam Sidang Paripurna
Proses pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam forum tersebut. Seluruh peserta sidang secara serentak menyatakan setuju untuk membawa draf revisi UU P2SK ini ke tahap pengesahan final.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang sebelumnya telah disetujui oleh Komisi XI DPR pada Rabu (3/6/2026). Perjalanan penyusunan omnibus law ini tergolong intensif karena telah melalui serangkaian pembahasan mendalam sejak 4 Februari 2026.
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, melaporkan bahwa terdapat 17 poin utama yang menjadi fokus dalam revisi undang-undang ini. Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa setiap poin dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di masa depan.
Peran Strategis Danantara dan Instrumen Surat Utang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengaturan mengenai Danantara bertujuan untuk memobilisasi kapital secara lebih efektif. Hal ini dianggap sangat penting sebagai langkah mitigasi dalam mendorong roda ekonomi nasional di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.
Dalam aturan terbaru ini, BPI Danantara diberikan kewenangan hukum untuk menerbitkan surat utang khusus dengan nama yang cukup ikonik. Dua instrumen yang menjadi sorotan utama adalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang diharapkan mampu menarik minat investor luas.
Purbaya menegaskan bahwa penerbitan surat utang khusus tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib melalui strategi pengelolaan risiko yang sangat ketat. Prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang valid dan objektif.
Daftar 17 poin krusial yang dibahas dalam revisi UU P2SK :
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam ekosistem keuangan.
- Penataan kembali tugas dan fungsi kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penyempurnaan mandat dan kelembagaan Bank Indonesia (BI) untuk mendukung sektor riil.
- Mekanisme evaluasi rutin kinerja LPS, PJK, dan BI oleh pihak DPR.
- Perluasan cakupan bidang usaha bagi perbankan umum maupun perbankan syariah.
- Proses demutualisasi Bursa Efek dalam struktur pasar modal Indonesia.
- Pengaturan mengenai transfer margin transaksi di pasar keuangan nasional.
- Legalitas dan mekanisme penerbitan surat utang oleh Danantara.
- Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang berada dalam tahap resolusi.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan dan pengelolaan bursa mineral serta komoditas strategis.
- Pengawasan dan regulasi terhadap aset kripto sebagai instrumen keuangan baru.
- Pembentukan satuan tugas untuk menangani masalah pinjaman daring ilegal dan judi daring.
- Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia sebagai hub keuangan global.
- Kebijakan penanganan terhadap piutang macet pada sektor pelaku UMKM.
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelidikan dan penyidikan jasa keuangan.
- Prosedur penanganan dan penyelamatan bank yang sedang dalam status penyehatan.
Daftar di atas mencakup seluruh spektrum perubahan yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan di Indonesia secara menyeluruh. Setiap poin memiliki keterkaitan erat dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh terhadap guncangan eksternal.
Dukungan Terhadap Ekonomi Riil
Revisi UU P2SK ini juga mengamanatkan kebijakan Bank Indonesia agar senantiasa memberikan dukungan nyata terhadap sektor riil. Dengan adanya aturan ini, bank sentral diharapkan tidak hanya fokus pada stabilitas moneter, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah memberikan sinyal bahwa tidak akan ada kewajiban paksaan bagi pihak tertentu untuk membeli surat utang Danantara. Sebagai gantinya, pemerintah lebih memilih skema pemberian insentif yang menarik agar para investor secara sukarela berpartisipasi dalam pendanaan nasional.
Ringkasan poin utama terkait instrumen keuangan Danantara :
| Instrumen Khusus | Tujuan Utama | Prinsip Pengelolaan |
|---|---|---|
| Patriot Bond | Mobilisasi kapital untuk ekonomi nasional | Akuntabel dan Profesional |
| Merah Putih Bond | Dukungan ekonomi di ketidakpastian global | Berbasis pertimbangan bisnis sahih |
Melalui tabel di atas, dapat dilihat bahwa kedua jenis obligasi tersebut merupakan ujung tombak Danantara dalam mencari sumber pendanaan alternatif. Pengelolaannya dipastikan akan mengikuti standar global guna menjaga kepercayaan para pemegang modal baik domestik maupun mancanegara.
Langkah DPR dan Pemerintah dalam mengesahkan UU P2SK ini dipandang sebagai upaya "sapu jagat" untuk merapikan aturan yang tumpang tindih. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan investasi di sektor keuangan Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Kini masyarakat dan pelaku pasar menunggu implementasi teknis dari undang-undang ini, terutama terkait operasional Danantara. Kehadiran lembaga ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam manajemen aset dan investasi strategis milik negara di masa yang akan datang.