Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah mengambil langkah tegas dengan memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus perjudian daring berskala internasional. Ratusan WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, dan kini dikirim ke berbagai kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam lebih lanjut.
Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa proses pemindahan para tersangka tersebut dilakukan secara resmi pada hari Minggu, 10 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa para tahanan tersebut kini telah disebar ke tiga lokasi berbeda demi efektivitas proses penyidikan keimigrasian yang tengah berjalan saat ini.
Dalam rincian penempatan tersebut, sebanyak 150 orang tersangka kini telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk pengawasan ketat. Sementara itu, 150 orang lainnya dikirim ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan sisanya sebanyak 21 orang dipindahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Trunoyudo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait. Menurutnya, koordinasi intensif dengan pihak imigrasi sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan hukum bagi para warga asing tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Mabes Polri berkomitmen bahwa proses penanganan perkara ini akan terus berlanjut secara berkesinambungan dan simultan hingga mencapai titik terang. Pihak kepolisian juga terus menggali informasi lebih lanjut melalui kerja sama lintas sektoral guna menuntaskan jaringan perjudian yang melibatkan banyak warga negara asing ini.
Sebagai informasi latar belakang, Bareskrim Polri sebelumnya berhasil membongkar praktik haram tersebut melalui penggerebekan di lantai atas Gedung Hayam Wuruk pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, petugas menangkap tangan ratusan WNA yang sedang menjalankan berbagai peran operasional, mulai dari bagian keuangan hingga layanan pelanggan.
Data Rincian Warga Negara Asing yang Ditangkap
| Asal Negara WNA | Jumlah Individu |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
| Total Keseluruhan | 321 orang |
Para tersangka yang terjaring dalam operasi ini diketahui memiliki peran yang sangat spesifik untuk mendukung jalannya bisnis perjudian online tersebut. Mereka bertugas sebagai tenaga pemasar telepon atau telemarketing, staf bagian keuangan, serta petugas layanan pelanggan yang melayani para pemain judi dari berbagai tempat.
Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri, markas perjudian online di Gedung Hayam Wuruk tersebut teridentifikasi telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Aktivitas ilegal ini berhasil dihentikan sebelum semakin meluas setelah adanya pemantauan intensif dari pihak berwenang terhadap pola kejahatan transnasional di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polri dengan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku judi online maupun penipuan daring. Langkah ini sejalan dengan penyusunan peraturan di berbagai daerah untuk menekan maraknya pinjaman online ilegal dan praktik judi yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau institusi perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap nasabah guna meminimalkan celah transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian online. Sejauh ini, Bareskrim tercatat telah menyetorkan dana sebesar Rp58 miliar ke kas negara yang berasal dari hasil penanganan berbagai perkara judi online sebelumnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam membongkar fenomena pola kejahatan transnasional yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi mereka. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan proses hukum terhadap 321 WNA tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.