Emiten penyedia infrastruktur menara telekomunikasi dari Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), secara resmi memulai rangkaian proses pengunduran diri dari bursa saham atau delisting. Langkah strategis ini diambil setelah perusahaan mendapatkan lampu hijau melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Direktur Utama SUPR, Juliawati Gunawan Halim, menjelaskan bahwa perseroan kini tengah bersiap melakukan transisi menjadi perusahaan tertutup atau go private. Proses ini melibatkan kerja sama erat dengan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali.
Keputusan untuk meninggalkan status perusahaan publik ini bukan tanpa alasan yang mendalam. Manajemen menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna melakukan evaluasi terhadap strategi bisnis jangka panjang yang dimiliki oleh grup perusahaan.
Dengan menjadi perusahaan tertutup, diharapkan pengelolaan aset dan seluruh kegiatan operasional dapat berjalan dengan jauh lebih efisien. Fokus utama dari langkah ini adalah menciptakan sinergi yang lebih kuat di dalam struktur internal mereka.
Juliawati menambahkan bahwa pihaknya perlu melakukan restrukturisasi di dalam internal grup. Hal ini termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap status kepemilikan saham yang dimiliki oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) pada beberapa anak perusahaan mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam acara Paparan Publik yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Alasan lain di balik keputusan ini berkaitan dengan tantangan dalam memenuhi aturan mengenai kepemilikan saham publik atau free float.
Protelindo sebagai pengendali telah mempertimbangkan berbagai faktor terkait kewajiban refloat. Mengingat ketentuan batas minimum saham publik sulit dipenuhi, maka opsi go private dianggap sebagai solusi yang paling tepat bagi keberlangsungan perusahaan.
Sebagai bagian dari mekanisme go private, Protelindo akan melaksanakan penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO). Dalam proses ini, saham milik masyarakat akan dibeli kembali oleh pihak pengendali.
Detail Harga dan Skema Penawaran Tender
Harga penawaran untuk pemegang saham publik telah ditetapkan sebesar Rp45.000 per lembar saham. Angka ini dipastikan lebih tinggi dibandingkan dengan harga rata-rata historis saham perseroan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika menilik catatan pasar, harga terakhir saham SUPR sebelum mengalami suspensi berada di level Rp42.295 per saham. Dengan demikian, harga penawaran tender ini memberikan nilai tambah bagi para investor publik yang masih memegang saham tersebut.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, pengumuman pernyataan penawaran tender sukarela kepada masyarakat luas akan dilakukan pada 22 Mei 2026. Tahapan ini menjadi pintu masuk awal bagi investor publik untuk mengikuti proses divestasi mereka.
Manajemen SUPR memperkirakan bahwa pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa didapatkan pada 11 Juni 2026. Setelah pernyataan tersebut keluar, periode pelaksanaan tender pun dapat segera dimulai.
Masa penawaran tender ini dijadwalkan berlangsung cukup lama, yakni mulai dari 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Investor memiliki waktu satu bulan penuh untuk memutuskan partisipasi mereka dalam aksi korporasi ini.
Setelah periode penawaran berakhir, proses pembayaran kepada para pemegang saham publik direncanakan cair pada 24 Juli 2026. Manajemen menegaskan bahwa seluruh jadwal ini masih bersifat estimasi dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Segala proses yang berjalan tetap bergantung sepenuhnya pada persetujuan dari pihak otoritas. Hal ini mencakup regulasi dari OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berikut adalah perkiraan rangkaian jadwal penting terkait proses delisting PT Solusi Tunas Pratama Tbk:
| Kegiatan / Tahapan | Estimasi Jadwal Pelaksanaan |
|---|---|
| Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) | 20 Mei 2026 |
| Pengumuman Pernyataan VTO kepada Publik | 22 Mei 2026 |
| Tanggal Efektif Pernyataan VTO dari OJK | 11 Juni 2026 |
| Masa Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela (VTO) | 15 Juni – 14 Juli 2026 |
| Pembayaran Akhir kepada Pemegang Saham | 24 Juli 2026 |
| Pencabutan Pernyataan Pendaftaran oleh OJK | 18 Februari 2027 |
| Pembatalan Pencatatan Saham (Delisting) oleh BEI | 10 Maret 2027 |
| Pembatalan Penitipan Kolektif oleh KSEI | 10 Maret 2027 |
Jadwal di atas merinci tahapan krusial yang harus dilewati perusahaan sebelum benar-benar meninggalkan lantai bursa. Proses administrasi antara OJK dan BEI diperkirakan memakan waktu hingga awal tahun 2027 mendatang.
Latar Belakang dan Sejarah Suspensi Saham
Perjalanan SUPR menuju delisting sebenarnya sudah terlihat sejak perdagangan sahamnya dihentikan sementara atau disuspensi pada April 2025. Penyebab utamanya adalah kegagalan perusahaan dalam memenuhi ambang batas minimum saham publik yang beredar.
Otoritas bursa kemudian kembali menegaskan penghentian perdagangan di seluruh pasar sejak 6 April 2026. Hal ini dilakukan sesaat setelah perseroan secara resmi menyampaikan niatnya untuk melakukan penghapusan pencatatan saham.
Pihak manajemen mengakui bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menambah jumlah saham beredar di masyarakat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ketentuan tersebut tetap belum mampu terpenuhi dengan optimal.
Melalui keterbukaan informasi sebelumnya, manajemen menjelaskan bahwa keputusan ini telah melewati evaluasi yang sangat menyeluruh. Efisiensi pengelolaan aset menjadi poin utama yang terus ditekankan dalam kebijakan besar ini.
Sebagai informasi tambahan, PT Solusi Tunas Pratama Tbk merupakan bagian dari gurita bisnis Grup Djarum. Kendali akhir dari perusahaan ini berada di tangan Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono.
Restrukturisasi kepemilikan di dalam internal grup diharapkan mampu memberikan fleksibilitas lebih bagi pemilik dalam mengarahkan kebijakan perusahaan. Transformasi menjadi perusahaan tertutup menandai babak baru bagi SUPR setelah sekian lama melantai di bursa.
Proses ini juga menjadi pengingat bagi pelaku pasar mengenai dinamika kepatuhan terhadap aturan free float di Indonesia. Beberapa emiten besar mulai mempertimbangkan langkah serupa ketika efisiensi dianggap lebih menguntungkan dibandingkan status perusahaan terbuka.
Dengan rampungnya seluruh proses ini pada Maret 2027 nanti, SUPR akan sepenuhnya dimiliki oleh grup pengendali. Investor kini tinggal menunggu realisasi pembayaran sesuai jadwal yang telah disusun oleh manajemen dan otoritas terkait.