Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA memberikan tanggapan positif terkait penerapan kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen krusial bagi maskapai untuk tetap bertahan di tengah lonjakan harga avtur yang signifikan.
Langkah penyesuaian biaya secara progresif tersebut dianggap sebagai bantalan sementara yang efektif untuk menjaga stabilitas operasional maskapai nasional. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kondisi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat dinamika geopolitik saat ini.
Wakil Ketua Umum INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut setidaknya mampu meredam tekanan akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat. Harga avtur saat ini dilaporkan telah meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Menurut Bayu, skema fuel surcharge menjadi solusi jangka pendek yang paling rasional untuk menghadapi fluktuasi harga minyak mentah di pasar internasional. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam sebuah sesi wawancara pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Definisi dan Urgensi Penyesuaian Tarif
Secara teknis, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen untuk menutupi lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar. Biaya ini bersifat fleksibel dan mengikuti perubahan harga avtur yang sering kali tidak menentu di pasar global.
Meskipun kebijakan ini sudah berjalan, Bayu menekankan pentingnya evaluasi lebih lanjut terhadap formulasi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan. Ia menilai struktur tarif yang ada saat ini perlu dikaji kembali agar tetap relevan dengan kondisi industri terkini.
Maskapai penerbangan domestik pun diketahui terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kementerian Perhubungan selaku regulator. Fokus utama pembicaraan tersebut adalah revisi aturan TBA yang sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian signifikan.
Faktor penguat utama perlunya revisi TBA adalah perubahan drastis pada harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kedua faktor ini sangat memengaruhi biaya perawatan dan operasional pesawat yang mayoritas menggunakan denominasi dolar.
Dukungan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas langkah cepat dalam merespons dinamika harga energi ini. Ia membandingkan respons pemerintah Indonesia dengan kebijakan serupa yang diterapkan oleh negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif lonjakan biaya transportasi terhadap stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan. Skema biaya tambahan yang fleksibel memungkinkan maskapai untuk menyesuaikan harga tiket secara lebih dinamis mengikuti harga avtur.
Dampak positif kebijakan ini bagi industri dan masyarakat antara lain:
- Memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan pendapatan dengan pengeluaran operasional yang melonjak tajam.
- Menghadirkan harga tiket yang lebih adaptif dan transparan bagi masyarakat sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
- Mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam industri penerbangan domestik pascapandemi.
- Mendukung kelancaran konektivitas wilayah yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Denon juga menyatakan bahwa dengan adanya fleksibilitas harga tiket, industri penerbangan diharapkan bisa tetap kompetitif. Hal ini pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi mobilitas orang dan barang di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan Baru dan Mekanisme Penerapan
Berdasarkan regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026, besaran biaya tambahan bahan bakar ini diatur secara berjenjang. Penentuannya merujuk pada harga rata-rata avtur yang ditetapkan secara resmi oleh penyedia bahan bakar pesawat.
Persentase fuel surcharge ini dipatok dalam rentang yang cukup lebar, yakni mulai dari 10 persen hingga mencapai 100 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan persentase dari Tarif Batas Atas yang berlaku untuk setiap rute penerbangan kelas ekonomi.
Rincian penerapan kebijakan fuel surcharge berdasarkan regulasi terbaru:
| Kategori Ketentuan | Detail Penjelasan Aturan |
|---|---|
| Rentang Biaya | 10% hingga maksimal 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). |
| Faktor Penentu | Jenis layanan maskapai dan level harga avtur di pasar. |
| Transparansi | Wajib dicantumkan terpisah dari tarif dasar pada tiket. |
| Kewajiban Maskapai | Wajib menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan. |
Pemerintah juga mewajibkan agar biaya tambahan ini diinformasikan secara jelas kepada calon penumpang dan tidak boleh digabung dalam tarif dasar. Selain itu, nilai fuel surcharge tersebut belum termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku.
Pandangan Pakar Transportasi
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Udara, Elfi Amir, menilai langkah pemerintah ini sudah sangat tepat. Menurutnya, penggunaan instrumen biaya tambahan jauh lebih bijak dibandingkan menaikkan tarif dasar secara permanen.
Elfi menjelaskan bahwa kenaikan tarif dasar tiket pesawat memiliki sensitivitas yang sangat tinggi, baik dari sisi sosial maupun politik. Masyarakat cenderung lebih sulit menerima kenaikan tarif dasar yang dianggap sebagai keputusan sepihak dari pihak maskapai.
Berbeda halnya dengan penerapan fuel surcharge yang sifatnya sementara dan bergantung pada kondisi eksternal global. Konsumen umumnya lebih memahami bahwa biaya ekstra ini merupakan konsekuensi langsung dari gejolak harga energi dunia yang berada di luar kendali perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga napas industri penerbangan nasional tanpa terlalu membebani daya beli masyarakat dalam jangka panjang. Dengan alur komunikasi yang jelas, stabilitas sektor transportasi udara diprediksi tetap terjaga meski tantangan ekonomi global masih terus berlanjut.