Rupiah Tembus Rp17.529 per Dolar AS, Purbaya: Itu Urusan Bank Sentral

Rupiah Tembus Rp17.529 per Dolar AS, Purbaya: Itu Urusan Bank Sentral
Foto: Ilustrasi Rupiah Tembus Rp17.529 per Dolar AS, Purbaya: Itu Urusan Bank Sentral.
Ukuran teks

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menunjukkan tren pelemahan yang sangat signifikan hingga menyentuh angka Rp17.529. Menanggapi kondisi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai pembagian wewenang dalam menjaga stabilitas mata uang tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa kendali atas fluktuasi nilai tukar sepenuhnya merupakan otoritas Bank Indonesia (BI). Ia menyatakan bahwa secara konstitusional, mandat untuk menstabilkan Rupiah berada di tangan bank sentral, bukan Kementerian Keuangan.

Pernyataan Menteri Keuangan terkait wewenang stabilitas nilai tukar:

  • Mandat menjaga stabilitas nilai mata uang berada di bawah otoritas Bank Indonesia.
  • Undang-undang menetapkan tugas utama bank sentral adalah menjaga stabilitas nilai tukar.
  • Kementerian Keuangan memiliki peran yang cenderung pasif dalam urusan kebijakan moneter.
  • Belum ada pertemuan mendalam dengan DPR terkait kondisi Rupiah saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Gedung Dhanapala Kemenkeu pada Selasa (12/5/2026). Penjelasan ini muncul di tengah rencana DPR RI untuk memanggil otoritas moneter dan keuangan guna memberikan klarifikasi.

Respons Terhadap Rencana Pemanggilan DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya dikabarkan berencana memanggil jajaran otoritas keuangan dan moneter. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro Indonesia yang tengah tertekan.

Purbaya menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu harus memenuhi panggilan dari legislatif tersebut. Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa Bank Indonesia adalah pihak yang paling kompeten untuk menjelaskan fenomena pelemahan ini.

Ringkasan posisi pemerintah dalam menghadapi situasi pasar saat ini:

Poin Utama Keterangan
Posisi Kurs Tembus Rp17.529 per Dolar AS.
Pihak Berwenang Bank Indonesia (Bank Sentral).
Agenda KSSK Belum ada rencana rapat darurat kebijakan baru.
Status Menkeu Siap hadir memberikan keterangan kepada DPR.

Informasi di atas merangkum sikap resmi pemerintah dalam menyikapi gejolak pasar valuta asing yang terjadi belakangan ini. Meskipun tekanan pasar meningkat, koordinasi antarlembaga tetap berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Menteri Keuangan juga memastikan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum memiliki jadwal pertemuan khusus. Hingga saat ini, belum ada agenda untuk merumuskan kebijakan baru yang spesifik menangani nilai tukar dalam waktu dekat.

Purbaya menekankan pentingnya publik memahami bahwa peran kementeriannya berbeda dengan bank sentral. Ia berharap Bank Indonesia dapat memberikan pemaparan teknis yang lebih mendalam mengenai faktor penyebab pelemahan Rupiah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi