Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan terus memperluas jejaring kerja sama internasional untuk menangani isu perubahan iklim. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kolaborasi global dalam menjaga kelestarian hutan tanah air.
Komitmen tersebut diperkuat dalam pertemuan bilateral antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Direktur Divisi Perubahan Iklim UNEP, Martin Krause. Diskusi berlangsung di Indonesian Lounge, Markas Besar PBB, New York, pada Selasa (12/5/2026).
Fokus Kerja Sama RI dan UNEP
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas keberlanjutan kemitraan strategis antara Indonesia dan United Nations Environment Programme (UNEP). Keduanya sepakat untuk memperkuat tata kelola kehutanan dan upaya mitigasi dampak lingkungan yang lebih luas.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Penguatan implementasi program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
- Pengembangan ekosistem pasar karbon di sektor kehutanan Indonesia.
- Penyusunan skema pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional.
- Penerjemahan Nota Kesepahaman tahun 2024 ke dalam program aksi yang nyata.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak konkret terhadap pelestarian hutan sekaligus mendukung perekonomian melalui instrumen ramah lingkungan. Hal ini mempertegas posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam isu iklim global.
Ambisi Menuju Global Carbon Hub
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa aksi iklim merupakan prioritas utama pemerintah demi mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Indonesia juga berambisi menjadi pusat perdagangan karbon dunia atau global carbon hub melalui pasar karbon yang kredibel.
Demi mendukung ambisi tersebut, pemerintah telah merilis regulasi pendukung yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transaksi karbon berjalan transparan dan berintegritas tinggi.
Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur operasionalisasi pasar karbon di Indonesia:
| Landasan Hukum | Tujuan dan Fungsi Utama |
|---|---|
| Perpres Nomor 110 Tahun 2025 | Kerangka dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon secara nasional. |
| Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 | Panduan teknis perdagangan karbon sektor kehutanan, verifikasi, hingga transaksi. |
| Keppres Nomor 8 Tahun 2026 | Pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif untuk kawasan taman nasional. |
Regulasi yang komprehensif ini dirancang untuk mencakup seluruh rantai proses, mulai dari tahap pengembangan proyek hingga tahap verifikasi akhir. Dengan adanya aturan yang jelas, mitra internasional diharapkan semakin percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia.
Inovasi Pembiayaan Kawasan Konservasi
Selain fokus pada karbon, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada pendanaan taman nasional melalui pembentukan Satgas khusus. Satuan tugas ini diberi mandat untuk mencari solusi finansial praktis yang tidak hanya mengandalkan anggaran negara.
Salah satu pendekatan yang akan digunakan adalah skema blended finance atau pembiayaan campuran yang melibatkan berbagai pihak. Upaya inovatif ini diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan konservasi Indonesia secara lebih mandiri dan berkelanjutan.