Resmi: Syarat Serdos 20 JP Dihapus, Tunjangan Profesi Dosen Cair Lebih Mudah 2026

Resmi: Syarat Serdos 20 JP Dihapus, Tunjangan Profesi Dosen Cair Lebih Mudah 2026
Foto: Resmi: Syarat Serdos 20 JP Dihapus, Tunjangan Profesi Dosen Cair Lebih Mudah 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
Peniadaan Syarat Pelatihan bagi <a href="/tag/dosen">Dosen</a> Penerima Tunjangan

Kabar gembira datang untuk para dosen yang menerima tunjangan profesi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, telah secara resmi meniadakan kewajiban pelatihan minimal 20 Jam Pelatihan (JP) per tahun sebagai prasyarat kelanjutan sertifikasi dosen (serdos) dan pencairan tunjangan profesi dosen.

Keputusan ini berlaku untuk sementara: Kebijakan ini akan diterapkan sampai pemerintah menyelesaikan kajian terbaru terkait mekanisme pengembangan kompetensi dosen.

Brian Yuliarto menyatakan keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari komunitas akademis dan setelah evaluasi internal. Saat ini, ada sekitar 143 ribu dosen di seluruh Indonesia yang menerima serdos. Kewajiban mengikuti pelatihan minimal 20 JP setiap tahun dianggap memberatkan bagi mereka.

Informasi lebih lanjut menyebutkan, 1 JP sama dengan 45 menit. Jadi, dosen sebelumnya diharuskan mengikuti pelatihan selama total 900 menit atau sekitar 15 jam setahun untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Brian menegaskan bahwa syarat ini untuk sementara tidak diberlakukan sebagai syarat administratif serdos.

Aturan Serdos yang Dihentikan

Sebelumnya, syarat pengembangan diri tercantum dalam Kepmen Diktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 mengenai Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Regulasi tersebut mewajibkan dosen mengikuti minimal satu pelatihan dengan durasi sekurang-kurangnya 20 JP per tahun.

Pelatihan dapat dilakukan secara daring maupun tatap muka, termasuk melalui modul digital dan Massive Open Online Courses (MOOCs). Sertifikat dari pelatihan ini diperlukan dalam proses pencairan tunjangan tahun berikutnya.

DPR dan Beban Biaya Pelatihan

Komisi X DPR RI menyoroti kebijakan penghapusan syarat 20 JP. MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X, berpendapat bahwa kewajiban ini berpotensi membebani dosen, terutama di perguruan tinggi swasta.

Banyak dosen yang harus mengeluarkan hingga Rp2 juta dari kantong sendiri untuk mendapatkan sertifikat pelatihan. Esti menekankan pentingnya dukungan finansial dari pemerintah untuk peningkatan kompetensi dosen.

Tunjangan 2026 Tanpa Hambatan Administratif

Dengan dihapusnya syarat pelatihan 20 JP, dosen penerima serdos tidak khawatir lagi soal sertifikat pelatihan untuk pencairan tunjangan profesi. Pemerintah berupaya merumuskan sistem pengembangan kompetensi dosen yang lebih efisien dan tidak memberatkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dosen sehingga fokus mereka dapat lebih pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Berakhirnya syarat pengembangan diri minimal 20 JP ini menjadi kabar baik bagi ribuan dosen penerima tunjangan di Indonesia. Selain memperlancar proses pencairan serdos, kebijakan ini juga mengurangi beban biaya dan administratif yang sering dikeluhkan oleh akademisi. Sambil menunggu hasil kajian baru dari pemerintah, dosen dapat lebih memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas pengajaran tanpa harus khawatir dengan pelatihan administratif.

Artikel terkait

Rekomendasi