Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan pencapaian ini, DKI Jakarta telah berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK sebanyak sembilan kali berturut-turut.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta:
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa raihan tersebut menunjukkan konsistensi dalam administrasi laporan keuangan daerah. "Pemerintah DKI Jakarta barusan mendapatkan dari BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-9 kali berturut-turut. Dan ini menunjukkan bahwa konsistensi administrasi laporan keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta dari waktu ke waktu terjaga dengan baik," ujar Pramono di Balai Kota pada hari Jumat.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pramono menyebutkan bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di DKI Jakarta mencapai sekitar 87%, yang melampaui rata-rata nasional sebesar 75%. Dia mengimbau supaya jajaran Pemprov DKI terus meningkatkan penyelesaian rekomendasi tersebut. "Capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di DKI Jakarta sudah di atas rata-rata nasional, tetapi kami ingin terus ditingkatkan," tegasnya.
Pemprov DKI, tambah Pramono, mempersiapkan segala persoalan secara matang dan transparan terhadap masyarakat, terutama dalam laporan keuangan. "Bahkan sekarang ini kami memulai tradisi baru setiap waktu melaporkan kepada publik sebelum laporan BPK atau penilaian BPK keluar mengenai laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta," ucapnya.
Penyelesaian Rekomendasi BPK dan Peningkatan Sistem
Pramono berharap agar rekomendasi BPK segera diselesaikan dalam waktu 60 hari. Dia menekankan pentingnya peningkatan sistem pengelolaan keuangan meskipun sudah menerima opini WTP."Tadi secara khusus dalam memberikan arahan di internal saya juga menyampaikan, bukan kemudian sudah mendapatkan WTP seakan-akan sudah baik banget, bukan," jelas Pramono.
Focus on Public Facilities
Selain itu, gubernur juga menyoroti isu fasilitas umum dan sosial. "Saya lebih melihat ada persoalan-persoalan lapangan yang kamu tanyakan tadi pagi, misalnya tentang JPO yang ada di Senen. Kenapa kemudian setelah selesai begitu lama tidak segera difungsikan. Memang problem selalu di pemerintahan itu komunikasi," tambahnya.
Pramono menegaskan agar permasalahan komunikasi tersebut tidak terulang karena dapat mengganggu kebutuhan masyarakat. "Sehingga dengan demikian saya minta bahwa persoalan-persoalan seperti ini nggak boleh terjadi lagi karena memang yang mengerjakan adalah Kementerian PUPR tetapi yang mengelola itu adalah Pemerintah DKI Jakarta. Nah surat menyurat dan sebagainya jangan sampai kemudian mengganggu, menghambat kebutuhan masyarakat untuk segera memanfaatkan JPO itu. Ini sebagai contoh," tutupnya.