Resmi! Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syaratnya

Resmi! Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syaratnya
Foto: Resmi! Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syaratnya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Pengertian umum yang berkembang di kalangan pekerja adalah bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan pada saat pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebenarnya, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT mereka dengan memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini bertujuan menyediakan fasilitas bagi peserta untuk menyiapkan kebutuhan masa depan, terutama sebagai persiapan menuju masa pensiun. Meski begitu, dana yang dapat dicairkan bukanlah seluruhnya, melainkan hanya sebagian dari saldo total.

Berapa Saldo JHT yang Bisa Dicairkan?

Pekerja yang masih aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen dari saldo yang ada. Langkah ini dimaksudkan sebagai persiapan dana pensiun bagi para pekerja. Namun, tidak setiap peserta dapat mengajukan pencairan ini secara langsung. Salah satu syarat utama ialah keikutsertaan dalam program JHT selama minimal 10 tahun.

Syarat Mencairkan JHT Saat Masih Aktif Bekerja:

Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atas nama peserta.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • NPWP (jika ada).

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cara Mencairkan Saldo JHT:

Peserta bisa melakukan pengajuan pencairan dengan dua cara, baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Melalui Layanan Online

    Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.

  2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

    Peserta juga bisa mengajukan klaim secara langsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas akan membantu dalam proses verifikasi dan pengajuan pencairan dana.

Berapa Lama Proses Pencairannya?

Lama proses pencairan dana JHT bergantung pada jumlah saldo yang diajukan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya dapat diselesaikan dalam waktu maksimum satu hari kerja. Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta, proses bisa memakan waktu hingga lima hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan valid.

Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka sebesar 10 persen. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ada. Dengan adanya layanan online maupun melalui kantor cabang, proses pencairan menjadi lebih mudah dan cepat.

```

Artikel terkait

Rekomendasi