Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN, Selamatkan Rp2.653 Triliun: Terbaru!

Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN, Selamatkan Rp2.653 Triliun: Terbaru!
Foto: Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN, Selamatkan Rp2.653 Triliun: Terbaru!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperkenalkan terobosan baru dengan membentuk badan ekspor terpusat yang berfungsi sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional.

Langkah revolusioner ini akan segera diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam di Indonesia.

Amankan Pendapatan Negara Hingga Ribuan Triliun

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Tahun Anggaran 2027.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara yang telah terjadi secara masif selama puluhan tahun.

Pemerintah memproyeksikan sistem satu pintu ini mampu menyelamatkan potensi pendapatan hingga USD150 miliar atau sekitar Rp2.653,92 triliun setiap tahunnya.

Estimasi nilai penyelamatan kas negara tersebut dihitung menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.692 per Dolar AS.

Visi Penyelamatan Sumber Daya Alam Melalui BUMN

Presiden Prabowo menyampaikan optimisme sekaligus tantangan bagi seluruh elemen pemerintahan dalam mengimplementasikan kebijakan besar ini.

Beliau menekankan bahwa keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada keberanian serta tekad kerja sama yang kuat di dalam negeri.

Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan Presiden Prabowo terkait potensi penyelamatan dana negara:

  • Potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran sistemik mencapai USD150 miliar per tahun.
  • Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tekad dan keberanian bangsa dalam mengambil tindakan tegas.
  • Sinergi dan kerja sama yang baik menjadi kunci utama dalam mengelola komoditas strategis secara terpusat.

Melalui skema baru ini, seluruh kegiatan ekspor komoditas mulai dari batu bara hingga kelapa sawit wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ringkasan rencana kebijakan ekspor satu pintu yang diusung oleh pemerintah:

Aspek Kebijakan Detail Rencana
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA
Pelaksana Ekspor Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Komoditas Utama Batu Bara, Kelapa Sawit, dan SDA Strategis lainnya
Potensi Penyelamatan ± Rp2.653,92 Triliun (USD150 Miliar) per tahun

Dengan diterapkannya sistem ekspor terpusat ini, pemerintah berharap Indonesia memiliki kendali penuh atas penentuan harga komoditas di pasar global.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia ingin memastikan setiap sumber daya alam yang dikeruk memberikan keuntungan maksimal bagi rakyat.

Meski mengundang berbagai tanggapan dari pelaku industri, pemerintah tetap optimis bahwa pembenahan sistemik ini adalah solusi terbaik bagi ketahanan ekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi