Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap para eksportir komoditas besar, khususnya di sektor kelapa sawit dan batu bara.
Kekesalan ini dipicu oleh praktik para pengusaha yang tidak menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam sistem perbankan nasional Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara seremonial penyerahan hasil denda administrasi atas penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII.
Acara yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Kejaksaan Agung RI ini menjadi panggung bagi Presiden untuk mengingatkan pentingnya nasionalisme dalam pengelolaan kekayaan alam.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pola ekspor yang selama ini dianggap tidak memberikan dampak maksimal bagi cadangan devisa negara.
Ia menegaskan bahwa setiap periode ekspor berlangsung, dana yang dihasilkan justru parkir di luar negeri ketimbang masuk ke dalam negeri.
Berikut adalah poin-poin kritikan yang disampaikan Presiden Prabowo terkait aktivitas ekspor tersebut:
- Hasil ekspor minyak kelapa sawit yang dilakukan secara rutin setiap hari, minggu, dan bulan tidak disimpan di bank domestik.
- Komoditas batu bara yang dijual ke pasar internasional juga mengalami nasib serupa, di mana hasilnya tidak ditaruh di Indonesia.
- Selain sawit dan batu bara, kekayaan alam lain seperti timah dan emas juga diekspor tanpa membawa kembali devisanya ke tanah air.
- Kebijakan retensi devisa dianggap sangat krusial untuk memastikan kekayaan alam benar-benar dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Keprihatinan Presiden ini didasari pada kenyataan bahwa sumber daya alam Indonesia sangat melimpah, namun aliran dananya sering kali tidak menetap di dalam negeri.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi yang jauh lebih ketat bagi para pelaku usaha ekspor.
Implementasi Aturan Wajib Simpan Devisa 100 Persen
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri sebesar 100 persen.
Kebijakan ini telah dipayungi oleh landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang menjadi dasar tindakan tegas pemerintah.
Target pelaksanaan aturan retensi penuh ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026 mendatang.
Penundaan hingga pertengahan tahun ini dilakukan setelah adanya arahan revisi langsung dari Presiden Prabowo agar regulasi tersebut lebih komprehensif.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perwujudan nyata dari keberpihakan pemerintah dalam membela kepentingan rakyat luas.
Langkah tersebut juga diambil sebagai respons tegas untuk memberantas segala bentuk kecurangan dalam pelaporan dan penyimpanan hasil kekayaan negara.
Beberapa informasi penting mengenai teknis pemberlakuan aturan devisa hasil ekspor ini mencakup:
- Kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen untuk sektor sumber daya alam.
- Berlaku secara nasional mulai 1 Juni 2026 setelah melewati proses sinkronisasi regulasi di tingkat kementerian.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan penyusunan rancangan beleid atau aturan pelaksana dari kebijakan ini.
- Aturan ini mencakup berbagai sektor komoditas unggulan mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga energi.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional dapat lebih terjaga melalui ketersediaan likuiditas valuta asing yang memadai.
Penguatan cadangan devisa menjadi prioritas utama guna menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin dinamis dan penuh ketidakpastian.
Pesan Optimisme Presiden Menuju Kebangkitan Nasional
Di hadapan para undangan di Kejagung, Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap optimistis namun tetap rendah hati.
Ia meyakini bahwa dengan penegakan keadilan dan kebenaran, posisi Indonesia di mata internasional akan semakin kuat dan disegani.
Prabowo mengingatkan agar masyarakat tidak larut dalam euforia yang berlebihan atau bersikap sombong atas pencapaian yang ada.
Ia mengutip falsafah kuno yang menyatakan bahwa manusia seharusnya seperti ilmu padi, yakni semakin berisi maka akan semakin menunduk.
Presiden juga memberikan semangat agar jajaran pemerintah dan masyarakat tidak gentar menghadapi berbagai macam tantangan luar.
Ia meminta semua pihak untuk tidak takut terhadap ancaman, hinaan, maupun fitnah yang mungkin muncul selama menjalankan amanah negara.
Prabowo menekankan beberapa nilai integritas yang harus dijunjung tinggi dalam memimpin bangsa:
- Keberanian dalam menegakkan kebenaran meskipun harus berhadapan dengan tekanan dari pihak tertentu.
- Konsistensi dalam menjalankan keadilan ekonomi agar seluruh kekayaan negara kembali ke tangan rakyat.
- Pentingnya membuktikan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu bangkit menjadi kekuatan ekonomi baru.
- Menjaga kedaulatan ekonomi dengan memastikan dana hasil kekayaan alam tersimpan aman di dalam negeri.
Prabowo percaya bahwa mulai tahun depan, dunia akan menyaksikan kebangkitan besar dari bangsa Indonesia melalui kebijakan-kebijakan strategis ini.
Ketegasan pemerintah dalam urusan devisa ini merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia tidak lagi membiarkan kekayaannya mengalir ke luar tanpa kendali.
Langkah ini selaras dengan misi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang baru saja menyetorkan denda sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara.
Selain setoran tunai dari denda administratif, negara juga berhasil mengamankan kembali lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare.
Integrasi antara penertiban lahan dan pengawasan devisa ekspor menjadi strategi utama pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor alam.
Eksportir kini diharapkan dapat segera menyesuaikan model bisnis mereka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada Juni 2026.