Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Temuan mengenai keterlibatan satu orang warga lokal ini didapatkan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang diamankan di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan satu individu asal Jakarta tersebut pada Minggu, 10 Mei 2026. Beliau menegaskan bahwa proses identifikasi yang dilakukan sejak awal menunjukkan adanya satu nama WNI di antara ratusan warga asing yang terjaring operasi.
Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak, Brigjen Wira Satya memaparkan bahwa oknum WNI yang kini telah diamankan tersebut diketahui memiliki pengalaman bekerja di negara Kamboja. Meskipun latar belakang tempat kerjanya telah teridentifikasi, pihak kepolisian belum memberikan rincian profil atau identitas pribadi sosok tersebut secara mendalam kepada publik.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini baru mengantongi informasi awal mengenai tugas spesifik yang dijalankan oleh WNI tersebut di dalam struktur sindikat perjudian internasional ini. Dalam keterangannya, Brigjen Wira menjelaskan bahwa peran sementara yang dijalankan oleh pelaku adalah sebagai petugas layanan pelanggan atau customer service.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami sejauh mana keterlibatan serta tanggung jawab WNI tersebut dalam mengoperasikan aktivitas ilegal di markas Hayam Wuruk. "Peran WNI masih akan kita cek kembali tetapi yang pasti dia customer service untuk sementara," tutur Brigjen Wira menambahkan rincian tugas pelaku tersebut.
Terungkapnya keterlibatan satu orang warga lokal ini secara otomatis membagi penanganan proses hukum bagi para tersangka yang totalnya mencapai ratusan orang. Sebanyak 320 pelaku lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA) kini telah diserahkan dan dititipkan kepada pihak Keimigrasian untuk proses tindak lanjut.
Berbeda dengan para ekspatriat, satu-satunya WNI dalam kelompok tersebut tetap berada di bawah wewenang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas Bareskrim Polri. Brigjen Wira menegaskan bahwa pemisahan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta koordinasi lintas instansi antara kepolisian dan imigrasi.
| Kategori Pelaku | Jumlah Orang | Status Penanganan |
|---|---|---|
| Warga Negara Asing (WNA) | 320 | Dititipkan ke Keimigrasian |
| Warga Negara Indonesia (WNI) | 1 | Diperiksa di Bareskrim Polri |
| Total Pelaku yang Diamankan | 321 | Proses Hukum Berjalan |
Operasi penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jakarta Barat ini menjadi sorotan luas karena melibatkan personel Brimob guna menjamin keamanan selama proses penindakan berlangsung. Berdasarkan data kepolisian, markas judi online yang berlokasi di Gedung Hayam Wuruk tersebut dilaporkan sudah menjalankan operasinya selama kurang lebih dua bulan.
Langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengungkap fenomena kejahatan transnasional ini juga didukung oleh koordinasi intensif dengan NCB Interpol Indonesia untuk memantau pola pergerakan sindikat serupa. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan melibatkan jaringan lintas negara.
Selain penindakan secara fisik di lokasi kejadian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan juga turut berperan dengan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan diharapkan mampu memutus rantai aliran dana haram dari industri perjudian daring di Indonesia.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka, baik yang berstatus WNA maupun WNI. Publik menantikan pengembangan kasus ini lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik operasional markas besar di Jakarta tersebut.