Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah konten video yang memperlihatkan produk jajanan impor untuk anak-anak dengan label halal namun mengandung babi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera memberikan penjelasan resmi untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait temuan tersebut.
Video yang viral di platform X pada 9 Mei 2026 itu memicu berbagai reaksi keras dari warganet karena adanya kontradiksi pada kemasan produk. Di satu sisi produk menampilkan label halal luar negeri, namun di sisi lain terdapat keterangan bahwa produk tersebut mengandung unsur babi.
Kronologi dan Langkah Penanganan BPJPH
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa video yang kembali viral tersebut sebenarnya merupakan kejadian lama. Menurutnya, konten serupa pernah diunggah di media sosial pada Mei 2025 dan sudah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Pihak BPJPH telah menjalankan mekanisme Pengawasan Jaminan Produk Halal segera setelah laporan pertama kali muncul tahun lalu. Tim pengawasan bahkan langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 19 Mei 2025 guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, tim menemukan bahwa produk yang dimaksud adalah makanan impor bermerek Mom’s Care Organic (Pororo). Produk ini memang mengantongi sertifikat halal dari Korea Muslim Federation (KMF) dan datanya sudah terdaftar secara resmi di sistem Sihalal milik BPJPH.
Sebagai langkah tegas, BPJPH telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada CV Libra Food Service pada 27 Agustus 2025. Perusahaan tersebut merupakan distributor utama yang bertanggung jawab atas peredaran produk jajanan tersebut di pasar Indonesia.
Berikut adalah poin-poin instruksi yang diberikan BPJPH kepada pihak distributor melalui surat peringatan tersebut:
- Menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik seluruh batch produk bermasalah dari pasaran.
- Mewajibkan pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat luas.
- Menuntut perusahaan agar melaporkan data hasil penarikan produk secara terperinci kepada pihak BPJPH.
Instruksi ini diberikan agar tidak ada lagi konsumen yang merasa terjebak dengan informasi label yang membingungkan pada kemasan produk impor tersebut. BPJPH memastikan bahwa setiap tahapan pengawasan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Tanggapan Distributor
Chuzaemi menekankan bahwa regulasi mengenai label ini telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemilik sertifikat halal untuk memasang label halal dengan cara yang benar serta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi tersebut.
Merespons peringatan resmi dari pemerintah, CV Libra Food Service telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat. Permohonan maaf ini disampaikan melalui saluran media resmi perusahaan tak lama setelah teguran diterima.
Pihak manajemen CV Libra Food Service mengakui telah terjadi kesalahan internal dalam proses pemberian label pada kemasan produk mereka. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan telah mengonfirmasi bahwa mereka sudah menarik batch produk yang terdampak dari peredaran di toko-toko retail.
Ringkasan informasi mengenai produk dan tindakan yang diambil oleh otoritas terkait dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Aspek Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Nama Produk | Mom’s Care Organic (Pororo) |
| Lembaga Sertifikasi Asal | Korea Muslim Federation (KMF) |
| Distributor di Indonesia | CV Libra Food Service |
| Status Penanganan | Diberikan peringatan tertulis dan produk ditarik |
| Penyebab Masalah | Kesalahan internal pelabelan oleh distributor |
Tabel di atas merangkum fakta-fakta kunci mengenai insiden jajanan impor ini agar masyarakat dapat memahami duduk perkaranya secara lebih jelas. Informasi ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk luar negeri dilakukan secara sistematis oleh BPJPH.
Pesan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Chuzaemi berharap agar insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di industri makanan dan minuman. Ia mengingatkan bahwa penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus dilakukan secara konsisten tanpa ada kelalaian sekecil apa pun.
Menurutnya, label halal bukan hanya sekadar urusan administratif untuk memenuhi syarat legalitas perdagangan. Label tersebut merupakan representasi dari kepercayaan publik yang sangat besar, sehingga harus dijaga dengan integritas tinggi dan tanggung jawab moral yang kuat.
Kepada masyarakat, BPJPH mengimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Sangat penting bagi konsumen untuk bersikap kritis namun tetap objektif dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial.
Pihak berwenang juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan mandiri di lapangan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran jaminan produk halal lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui saluran komunikasi resmi yang telah disediakan oleh BPJPH.
Saat ini, BPJPH terus berupaya meningkatkan target sertifikasi halal hingga jutaan produk makanan dan minuman setiap tahunnya. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh konsumen di Indonesia dari hulu hingga ke hilir.