Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK 2026 Siap Sah di Paripurna

Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK 2026 Siap Sah di Paripurna
Foto: Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK 2026 Siap Sah di Paripurna. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait revisi regulasi keuangan. Fokus utama pertemuan ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi yang dikenal sebagai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini disiapkan untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan resmi untuk membawa pembahasan ke pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi ini berlangsung secara intensif. Menurutnya, dialog yang mendalam telah melahirkan kesepahaman mengenai berbagai poin perubahan yang krusial.

Langkah-langkah pembaruan ini dianggap sangat diperlukan guna memperkokoh struktur sektor keuangan di tingkat nasional. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai kolaborasi yang telah terjalin dengan pihak legislatif.

Pemerintah memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja efektif DPR RI dalam pembahasan regulasi ini:

  • Mendukung proses pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional agar tetap terjaga.
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
  • Membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh menghadapi tantangan global.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam pertemuan di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Ia berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi ekosistem keuangan Indonesia.

Tahapan Menuju Pengambilan Keputusan Paripurna

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah secara resmi menerima seluruh hasil pembahasan RUU yang dilakukan di tingkat Panja. Penerimaan ini menjadi dasar legalitas untuk melakukan pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Pemerintah juga memberikan lampu hijau agar proses revisi UU P2SK segera berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II. Tahapan ini nantinya akan dilaksanakan melalui mekanisme Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan.

Purbaya menekankan bahwa sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif adalah faktor kunci keberhasilan program ini. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sektor keuangan yang inklusif serta memiliki daya saing yang tinggi di kancah global.

Perubahan dalam UU P2SK dinilai bukan hanya sekadar urusan administratif atau pergantian regulasi semata. Menteri Keuangan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika dunia yang tidak menentu.

Beberapa target utama dari revisi regulasi sektor keuangan ini antara lain:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
  • Memperkuat kerangka hukum untuk stabilitas sistem keuangan.
  • Memperdalam pasar keuangan nasional agar lebih kompetitif.
  • Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat secara merata.

Melalui penguatan aspek hukum ini, sektor keuangan diharapkan mampu bertransformasi menjadi penggerak utama bagi roda perekonomian nasional. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Purbaya optimistis bahwa keberhasilan revisi ini akan membuat struktur ekonomi Indonesia semakin kokoh dan tahan banting. Dengan regulasi yang lebih modern, sistem keuangan nasional diprediksi akan semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.

Artikel terkait

Rekomendasi