Para pelaku usaha angkutan barang kini tengah diliputi rasa cemas menjelang rencana pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027 mendatang. Ketidakpastian ini muncul karena hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang jelas sebagai panduan pelaksanaan di lapangan.
Kekhawatiran utama sektor usaha bersumber dari belum disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional. Tanpa regulasi tersebut, implementasi kebijakan Zero ODOL dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah baru bagi ekosistem distribusi barang di Indonesia.
Desakan Penundaan Kebijakan Zero ODOL
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara tegas meminta agar pemerintah menunda penerapan Zero ODOL hingga payung hukum yang kuat resmi diterbitkan. Langkah ini dinilai penting agar pengusaha memiliki acuan yang pasti dalam menjalankan operasional mereka.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menegaskan bahwa pedoman implementasi kebijakan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional. Ia menyarankan agar kebijakan ini tidak dipaksakan berjalan mulai Januari 2027 sebelum regulasi induknya rampung.
Menurut Gemilang, Perpres tersebut seharusnya menjadi panduan utama yang menyatukan langkah seluruh pihak terkait dalam menangani masalah angkutan barang. Ketiadaan aturan teknis saat ini justru membuat para pelaku usaha bingung karena tidak ada standarisasi yang jelas.
Rencana Aksi Nasional yang Diusulkan
Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebenarnya telah menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung transisi menuju Zero ODOL. Setidaknya terdapat sembilan poin penting dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) yang sedang diusulkan.
Berikut adalah poin-poin utama dalam usulan Rencana Aksi Nasional tersebut:
- Integrasi data angkutan barang yang berbasis sistem elektronik secara menyeluruh.
- Pengawasan ketat dan pemberantasan praktik pungutan liar di sektor transportasi darat.
- Penetapan ulang kelas jalan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
- Peningkatan daya saing distribusi melalui optimalisasi sistem angkutan multimoda.
- Pemberian skema insentif bagi yang patuh serta disinsentif bagi pelanggar aturan.
- Kajian mendalam mengenai dampak ekonomi dan operasional dari penerapan Zero ODOL.
- Penguatan aspek perlindungan tenaga kerja dan harmonisasi berbagai regulasi terkait.
- Penguatan peran kelembagaan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Seluruh poin dalam rencana aksi tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan kelangsungan bisnis logistik. Namun, semua langkah ini baru bisa berjalan efektif jika sudah memiliki dasar hukum tetap berupa Peraturan Presiden.
Harapan Terhadap Sinergi Antar-Kementerian
Aptrindo juga menyoroti peran Kementerian Perhubungan yang selama ini dinilai terlalu fokus pada aspek penegakan hukum semata. Gemilang berpendapat bahwa penyelesaian masalah ODOL tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian saja.
Ia menekankan bahwa keterlibatan lintas kementerian sangat diperlukan karena kebijakan ini telah masuk dalam agenda nasional. Koordinasi yang kuat antar-lembaga menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak merugikan salah satu pihak.
Meskipun para pengusaha sudah sering diundang untuk memberikan masukan, mereka mengaku masih belum mendapatkan kejelasan mengenai teknis penyelesaian di lapangan. Pelaku usaha berharap pemerintah segera mendorong percepatan penerbitan Perpres agar tercipta kepastian hukum.
Ringkasan perbandingan situasi regulasi saat ini dan harapan pelaku usaha:
| Aspek Kondisi | Kondisi Saat Ini | Harapan Pelaku Usaha |
|---|---|---|
| Landasan Hukum | Belum ada Perpres Penguatan Logistik | Perpres segera diterbitkan sebagai panduan |
| Fokus Pendekatan | Dominan pada penegakan hukum (law enforcement) | Solusi adil, insentif, dan kajian dampak |
| Koordinasi | Terpusat di Kementerian Perhubungan | Sinergi seluruh kementerian terkait |
| Target Berlaku | Januari 2027 | Ditunda hingga regulasi teknis siap |
Tabel di atas menunjukkan adanya celah besar antara kesiapan regulasi pemerintah dengan kebutuhan praktis para pemilik armada truk. Para pengusaha terus mengupayakan agar ada solusi yang adil sehingga kebijakan Zero ODOL dapat diterapkan secara efektif tanpa melumpuhkan logistik nasional.