Pengusaha Tak Perlu Cemas, Begini Aturan Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II

Pengusaha Tak Perlu Cemas, Begini Aturan Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Foto: Ilustrasi Pengusaha Tak Perlu Cemas, Begini Aturan Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II.
Ukuran teks

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak merasa khawatir terkait langkah pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini menyasar para peserta Tax Amnesty Jilid II serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menegaskan adanya perbedaan mendasar antara PPS dan Tax Amnesty periode 2016-2017. Program PPS sendiri secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan dan Komitmen Peserta PPS

Siddhi memaparkan bahwa dalam kebijakan PPS, khususnya bagi mereka yang menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final lebih rendah, terdapat sejumlah komitmen yang wajib dijalankan. Peserta program ini terikat pada syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sejak awal pendaftaran.

Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh para peserta program tersebut meliputi:

  • Melakukan pengungkapan seluruh harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap dalam laporan.
  • Melaksanakan repatriasi atau pemindahan aset yang berada di luar negeri kembali ke dalam wilayah Indonesia.
  • Melakukan realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) atau sektor pengolahan sumber daya alam.
  • Menjalankan investasi pada sektor energi terbarukan di wilayah NKRI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban-kewajiban di atas merupakan syarat mutlak bagi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih ringan dari pemerintah.

Penegakan Hukum Berdasarkan Aturan

Menurut Siddhi, munculnya kabar mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS sebaiknya tidak dianggap sebagai perubahan kebijakan secara mendadak oleh pemerintah. Langkah ini juga bukan merupakan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan secara serampangan kepada semua peserta.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas kewajiban yang sudah melekat sejak awal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa komitmen yang dijanjikan peserta dalam skema PPS berdasarkan UU HPP telah dijalankan dengan benar.

Berikut adalah ringkasan poin penting mengenai pemeriksaan peserta PPS:

Aspek Pemeriksaan Penjelasan Detail
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Tujuan Utama Memastikan kepatuhan terhadap komitmen investasi dan repatriasi.
Sifat Pemeriksaan Penegakan ketentuan yang sudah ada, bukan kebijakan baru.
Target Pemeriksaan Peserta yang tidak memenuhi kriteria atau janji investasi dalam PPS.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan para pengusaha tetap tenang selama mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Pemerintah melalui DJP hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi