Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial yang berlokasi di Bali. Selain menjalankan fungsi pengawasan, lembaga ini sedang menyiapkan regulasi komprehensif mengenai pembentukan special purpose vehicle (SPV) serta badan pengelola dana perwalian atau trustee.
Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperkenalkan instrumen SPV dan Trustee untuk pendalaman pasar keuangan nasional. OJK meyakini bahwa kehadiran kedua instrumen baru ini akan menarik minat investor global serta memperkuat struktur investasi di Indonesia secara signifikan.
Instrumen SPV dirancang sebagai badan usaha khusus yang bertugas melakukan kegiatan sekuritisasi aset guna memperluas opsi pembiayaan bagi berbagai sektor usaha. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional di pasar keuangan melalui mekanisme pengelolaan aset yang lebih terstruktur dan kompetitif.
Di sisi lain, Trustee berperan sebagai badan usaha khusus yang menerima penitipan sekaligus melakukan pengelolaan harta milik settlor atau penitip aset berdasarkan perjanjian tertulis. Pengelolaan dana perwalian (trust) ini dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan penerima manfaat atau beneficiary yang telah ditentukan dalam kontrak kerja sama.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras dalam proses pembentukan ekosistem KEK Finansial tersebut. Koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan guna mendiskusikan detail operasional serta bentuk hukum dari SPV dan Trustee yang akan diterapkan.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai KEK Finansial ini dilakukan bersama jajaran menteri dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Selain itu, Gubernur Bank Indonesia serta pimpinan CEO Danantara juga turut dilibatkan untuk memastikan keselarasan kebijakan dalam pengembangan pusat keuangan internasional ini.
Keberadaan KEK Finansial di Bali diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar keuangan domestik melalui skema yang lebih terintegrasi. Indonesia Financial Center (IFC) ini ditargetkan menjadi magnet utama bagi aliran modal asing agar dapat masuk ke pasar modal dan sektor riil di Indonesia.
Selain sebagai penarik investasi, Financial Center ini akan berfungsi sebagai pusat inovasi layanan keuangan yang mencakup berbagai produk dan kegiatan usaha yang lebih luas. OJK berupaya menyediakan ruang untuk pengujian atau piloting serta implementasi berbagai produk jasa keuangan terbaru sebelum dipasarkan secara masif.
Saat ini, OJK juga telah memperluas cakupan layanan keuangan dengan menghadirkan produk inovatif seperti bank emas atau bullion bank serta ETF emas. Rencana pengembangan ke depan juga mencakup perluasan struktur produk keuangan yang saat ini masih terbatas pada instrumen suku bunga dan nilai tukar saja.
OJK berkomitmen mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperluas kegiatan usahanya agar semakin adaptif terhadap dinamika pasar global. Selain pengembangan produk, pengawasan khusus akan diterapkan di wilayah KEK Finansial Bali untuk menjamin stabilitas dan perlindungan konsumen di kawasan tersebut.
Rancangan konsep pengembangan KEK Finansial saat ini sedang digodok secara mendalam oleh tim lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh aspek legal dan operasional kawasan ini siap sebelum diluncurkan secara resmi kepada publik dan investor.
Proses Penyusunan Regulasi Pemerintah
Kerangka regulasi mengenai SPV dan Trustee yang diamanatkan oleh UU P2SK kini sedang difinalisasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Proses penyusunan ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Setelah Peraturan Pemerintah tersebut resmi disahkan, OJK akan segera menyusun aturan turunan teknis dalam format Peraturan OJK atau POJK. Plt. Dirjen SPSK Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa instrumen ini akan melengkapi ekosistem keuangan yang sudah ada dan memperkuat fundamental pasar keuangan nasional.
Herman mengungkapkan bahwa penajaman substansi dan sesi konsultasi mengenai RPP SPV serta Trustee masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Masukan dari para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.
Koordinasi dalam penyusunan RPP ini juga melibatkan otoritas utama seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Kerangka hukum yang sedang disusun akan mengatur prinsip umum operasionalisasi, kriteria pendirian, serta syarat pihak-pihak yang berhak mengelola badan tersebut.
| Instrumen | Bentuk Hukum Rencana | Tujuan Utama | Otoritas Perizinan |
|---|---|---|---|
| Special Purpose Vehicle (SPV) | Perseroan Terbatas (PT) | Sekuritisasi aset dan efisiensi pasar | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Trustee | Badan Hukum atau Perseorangan | Pengelolaan dana perwalian (trust) | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Instrumen Trustee secara spesifik ditujukan untuk mengelola dana filantropi, pengelolaan warisan keluarga, hingga berbagai skema investasi jangka panjang lainnya. Model ini mengadopsi karakteristik sistem hukum common law yang sudah lazim digunakan di berbagai pusat keuangan dunia di luar negeri.
Salah satu fitur utama yang diperkenalkan adalah pemisahan antara kepemilikan legal (legal ownership) dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Selain itu, prinsip bankruptcy remoteness akan diterapkan untuk memastikan bahwa aset yang dikelola tetap aman dan terpisah dari risiko kebangkrutan pihak penitip.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi investor dan meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem pengelolaan aset di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi pemilik modal untuk menyimpan dan mengelola dana mereka di dalam negeri.
Pada data tahun 2025, model trustee telah terbukti sukses digunakan secara luas di berbagai negara untuk tujuan sosial maupun komersial. Kehadiran kerangka hukum trustee di Indonesia akan membuka peluang besar bagi lembaga negara seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengoptimalkan pengelolaan dana.
Lembaga besar lainnya seperti Indonesia Investment Authority (INA) dan Danantara juga diproyeksikan dapat memanfaatkan instrumen ini dalam strategi investasi mereka. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan infrastruktur yang memadai, Bali diharapkan mampu bertransformasi menjadi pusat keuangan baru di Asia Tenggara.