Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa: DPR Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa: DPR Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Foto: Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa: DPR Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengubah tata nama atau nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa mendapat respons positif.

Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, memandang langkah ini sebagai upaya strategis dalam memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurutnya, penggunaan istilah "Rekayasa" jauh lebih relevan karena selaras dengan terminologi internasional, yaitu engineering, yang lazim digunakan di dunia akademik global.

Perubahan ini diharapkan dapat membantu lulusan perguruan tinggi dalam negeri agar lebih mudah beradaptasi sekaligus memiliki daya saing yang kuat di kancah internasional.

Fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi

Meski mendukung perubahan tersebut, Lalu Hadrian memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak bersifat mengikat atau memaksa seluruh institusi pendidikan.

Ia menekankan bahwa setiap kampus harus tetap diberikan kebebasan untuk menyesuaikan nama program studi berdasarkan kesiapan, karakteristik, dan kondisi internal masing-masing.

Pihak Kemendiktisaintek sendiri telah memberikan klarifikasi resmi mengenai implementasi perubahan nama program studi tersebut melalui keterangan tertulis.

Instansi terkait menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengganti nomenklatur "Teknik" yang sudah ada menjadi "Rekayasa" saat ini.

Peningkatan Kualitas dan Dukungan Riset

Lalu Hadrian mengingatkan pemerintah bahwa esensi utama dari pendidikan tinggi bukan sekadar terletak pada perubahan label atau nama program studi semata.

Pemerintah dan kampus didorong untuk fokus meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu melahirkan inovasi nyata yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi perhatian DPR terkait kebijakan ini:

  • Penyelarasan istilah akademik dengan standar global agar ijazah lulusan lebih diakui secara internasional.
  • Pemberian otonomi bagi perguruan tinggi dalam menentukan nama prodi sesuai dengan identitas institusi.
  • Peningkatan fasilitas dan kurikulum pendidikan teknik untuk memacu terciptanya inovasi teknologi baru.
  • Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi hasil riset karya mahasiswa dan dosen agar dapat diserap oleh industri.

Poin-poin tersebut diharapkan menjadi landasan agar pendidikan teknik atau rekayasa di Indonesia benar-benar menjadi motor penggerak bagi kemandirian teknologi bangsa.

Landasan Hukum dan Implementasi

Kebijakan mengenai perubahan nomenklatur ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen) Nomor 96/B/KPT/2025.

Aturan tersebut mengatur tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi di bawah naungan Kemendiktisaintek.

Ringkasan status kebijakan perubahan nama prodi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Aspek Kebijakan Keterangan
Status Kewajiban Tidak Wajib (Opsional bagi perguruan tinggi)
Tujuan Utama Standarisasi internasional (Engineering)
Landasan Hukum Kepdirjen Kemdiktisaintek No. 96/B/KPT/2025
Fokus Lanjutan Pengembangan riset, inovasi, dan kemandirian industri

Melalui data tersebut, terlihat bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi kampus yang ingin mempertahankan nama "Teknik" tanpa melanggar regulasi yang ada.

Diharapkan kehadiran pemerintah dalam mendukung riset dan karya anak bangsa dapat menjadikan sektor pendidikan teknik sebagai pilar utama kemajuan industri nasional di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi