Layer Cukai Baru Picu Masalah Baru, Industri Tembakau Kian Terancam

Layer Cukai Baru Picu Masalah Baru, Industri Tembakau Kian Terancam
Foto: Ilustrasi Layer Cukai Baru Picu Masalah Baru, Industri Tembakau Kian Terancam.
Ukuran teks

Rencana pemerintah untuk menambah lapisan atau layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik tajam karena dianggap bisa memicu legalisasi rokok ilegal secara tidak langsung. Kebijakan ini dinilai berisiko memberikan tekanan tambahan bagi industri hasil tembakau nasional yang saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan, menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil seharusnya sejalan dengan peta jalan atau roadmap jangka panjang pemerintah. Perubahan kebijakan yang dilakukan secara mendadak dan bertolak belakang dengan rencana sebelumnya dikhawatirkan dapat merusak kredibilitas pemerintah di mata pelaku usaha serta masyarakat luas.

Gurnadi mengibaratkan wacana penambahan layer cukai ini sebagai pisau bermata dua yang bisa merugikan negara di masa mendatang meski terlihat menguntungkan dalam jangka pendek. Menurutnya, langkah ini seolah-olah bertujuan untuk menjaga penerimaan negara dan serapan tenaga kerja, namun justru berpotensi menjadi bumerang bagi stabilitas industri tembakau itu sendiri.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan kebijakan yang tidak didasari oleh kajian mendalam dan kuat berisiko memunculkan masalah baru yang lebih kompleks dalam struktur cukai nasional. Hal ini terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya persepsi publik bahwa pemerintah memberikan ruang kompromi terhadap praktik rokok ilegal yang selama ini diperangi secara masif.

Kritik lain yang disampaikan adalah mengenai proses penyusunan kebijakan tersebut yang terkesan dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Gurnadi menyebutkan bahwa pelaku industri kecil dan menengah (IKM) bahkan belum memiliki suara yang bulat atau kesepahaman yang sama terkait rencana penambahan layer ini.

Dampak Terhadap Persaingan Industri

Sejalan dengan pandangan tersebut, ekonom dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Zulfiqar Firdaus, menyangsikan argumen pemerintah terkait perlindungan industri padat karya. Ia menjelaskan bahwa alasan penambahan layer untuk melindungi pekerja di industri lintingan tangan tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi lapangan berdasarkan data yang ada.

Studi yang dilakukan oleh CISDI menunjukkan fakta bahwa mayoritas rokok ilegal yang beredar justru diproduksi menggunakan mesin berteknologi tinggi, bukan melalui proses lintingan tangan tradisional. Oleh karena itu, alasan perlindungan sektor padat karya melalui skema layer cukai baru ini dianggap kurang akurat dan tidak menyentuh akar permasalahan rokok ilegal.

Zulfiqar justru memperingatkan bahwa penambahan lapisan tarif baru ini sangat berisiko dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan skala besar untuk memproduksi varian rokok murah dengan tarif cukai rendah. Praktik semacam ini dikhawatirkan akan semakin memperkuat dominasi para pemain besar bermodal kuat sekaligus mematikan keberlangsungan industri rokok kecil.

Ia menegaskan bahwa jika hal ini terjadi, maka industri kecil akan semakin tertekan karena harus bersaing dengan produk dari perusahaan raksasa yang dijual dengan harga sangat kompetitif. Dampak negatif lainnya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jika kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemutihan terhadap praktik peredaran rokok tanpa izin.

Langkah penambahan layer tarif CHT ini pada akhirnya bukan sekadar masalah teknis di bidang fiskal, melainkan sebuah kebijakan dengan implikasi yang sangat luas bagi ekosistem industri. Kebijakan ini mencakup aspek persaingan bisnis yang tidak sehat, efektivitas penegakan hukum, potensi hilangnya penerimaan negara, hingga kendala dalam mengendalikan konsumsi rokok murah di masyarakat.

Data Perbandingan Harga Tembakau

Sebagai gambaran mengenai kondisi di tingkat hulu, berikut adalah data perbandingan harga jual tembakau kering di tingkat petani yang tercatat pada musim panen saat ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun Panen Harga Tembakau (per kg) Kenaikan Harga
2022 (Tahun Lalu) Rp40.000 -
2023 (Tahun Saat Ini) Rp48.000 - Rp50.000 Rp8.000 - Rp10.000

Peningkatan harga di tingkat petani tersebut menunjukkan adanya dinamika pasar yang positif, namun stabilitas ini bisa terganggu jika regulasi di hilir seperti layer cukai tidak dikelola secara hati-hati. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan semua masukan sebelum memfinalisasi aturan yang ditargetkan rampung pada Mei 2026 tersebut agar tidak merusak struktur industri nasional.

Beberapa pihak seperti Serikat Pekerja Tembakau bahkan telah mengusulkan adanya moratorium atau penundaan kenaikan cukai serta penambahan layer baru demi menjaga kelangsungan hidup para pekerja. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya kebijakan cukai tembakau bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok di berbagai daerah Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi