Kapolri Segera Eksekusi Rekomendasi KPRP demi Reformasi Polri Baru

Kapolri Segera Eksekusi Rekomendasi KPRP demi Reformasi Polri Baru
Foto: Ilustrasi Kapolri Segera Eksekusi Rekomendasi KPRP demi Reformasi Polri Baru.
Ukuran teks

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan resmi mengenai kesiapan institusinya dalam menindaklanjuti berbagai poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerima laporan hasil kajian mendalam dari komisi tersebut.

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa Polri akan segera memulai serangkaian pembenahan internal yang mencakup aspek struktural maupun regulasi. Menurutnya, perbaikan ini akan melibatkan revisi pada undang-undang terkait serta penguatan norma internal melalui penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).

Transformasi Regulasi dan Keterbukaan Institusi

Dalam kesempatan Rakernis Reskrim di Mabes Polri pada Kamis (7/5/2026), Kapolri menegaskan adanya hal-hal krusial yang perlu diperbaiki demi kemajuan institusi. Ia menekankan bahwa poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi akan menjadi acuan utama dalam menyempurnakan tata kelola kepolisian di masa depan.

Langkah proaktif ini merupakan jawaban Polri atas aspirasi dan catatan masyarakat yang telah dihimpun oleh KPRP semenjak awal pembentukannya oleh Presiden Prabowo. Kapolri memastikan bahwa Polri tetap terbuka terhadap segala bentuk kritik demi menjaga kredibilitas dan tingkat kepercayaan publik yang selama ini menjadi prioritas utama.

Melalui kebijakan reformasi ini, Sigit berharap Polri mampu memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman dan harapan masyarakat luas. Segala masukan dipandang sebagai modal penting untuk melakukan evaluasi berkelanjutan agar Polri semakin profesional dan dicintai masyarakat.

Evaluasi Pengawasan Eksternal dan Peran Kompolnas

Salah satu poin penting yang disinggung oleh mantan Kabareskrim ini adalah mengenai penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Sigit menilai bahwa saran penguatan fungsi Kompolnas sangat relevan untuk dibahas lebih lanjut guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan.

Pembahasan mengenai penguatan lembaga pengawas ini akan masuk ke dalam agenda evaluasi besar institusi dalam waktu dekat. Kapolri berkeyakinan bahwa pengawasan eksternal yang kuat merupakan elemen kunci bagi terciptanya Polri yang lebih bersih dan akuntabel.

Detail Laporan dan Selesainya Tugas KPRP

Detail Informasi Keterangan Statistik/Data
Jumlah Halaman Laporan Lebih dari 3.000 Halaman
Durasi Pertemuan di Istana Lebih dari 3 Jam
Tanggal Penyerahan Laporan Selasa, 5 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerima laporan komprehensif tersebut secara langsung dari tim KPRP dalam pertemuan intensif di Istana Merdeka. Pertemuan tersebut secara spesifik mengupas arah besar reformasi kepolisian, mencakup rencana kebijakan jangka pendek hingga jangka menengah yang bersifat strategis.

Anggota KPRP, Mahfud MD, menyatakan bahwa penyerahan dokumen setebal tiga ribu halaman tersebut menandai selesainya seluruh rangkaian tugas komisi. Mahfud mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada lagi beban kerja tersisa bagi komisi setelah laporan resmi dilaporkan kepada kepala negara di Jakarta.

KPRP secara totalitas telah menyelesaikan tugasnya dalam memetakan berbagai persoalan kultural maupun struktural di tubuh Korps Bhayangkara. Laporan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah dan pimpinan Polri untuk segera diimplementasikan secara bertahap demi kebaikan organisasi di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi