Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan tindakan tegas dengan mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring di Jakarta Barat. Operasi besar-besaran ini berlangsung di Gedung Hayam Wuruk, di mana petugas mendapati para pelaku tengah menjalankan aktivitas ilegal tersebut secara langsung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa total ada 321 WNA yang berhasil diringkus dalam penggerebekan ini. Para pelaku berasal dari berbagai negara di kawasan Asia, dengan rincian asal negara yang cukup beragam dalam operasional tersebut.
| Asal Negara WNA | Jumlah Individu |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
| Total Keseluruhan | 321 orang |
Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa seluruh individu tersebut diamankan ketika mereka sedang mengoperasikan platform judi online di lantai atas gedung tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dari total jumlah yang ditangkap, pihak kepolisian hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 275 orang sebagai tersangka resmi dalam perkara ini.
Setiap pelaku diketahui memiliki peran yang spesifik dan terorganisir, mulai dari bagian pemasaran telepon atau telemarketing hingga staf layanan pelanggan. Selain itu, beberapa di antaranya bertugas mengelola urusan keuangan guna memastikan perputaran dana hasil judi online berjalan dengan lancar.
Wira menambahkan bahwa sindikat ini bekerja secara sangat terstruktur dengan memanfaatkan kecanggihan sarana elektronik serta infrastruktur digital yang mumpuni. Pola operasional mereka bersifat lintas negara dan terorganisir dengan rapi guna menjangkau pasar yang lebih luas di dunia maya.
Dalam penggerebekan ini, tim penyidik menyita berbagai macam barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan ilegal tersebut di lokasi kejadian. Beberapa aset yang diamankan meliputi perangkat komputer PC, laptop, telepon genggam, brankas penyimpanan, paspor milik para pelaku, hingga sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang asing.
Jaringan perjudian internasional ini diduga kuat mengoperasikan sedikitnya 75 domain dan situs web yang berfungsi sebagai platform utama taruhan daring. Mereka juga menggunakan teknik khusus berupa kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian yang unik pada alamat situs guna mengecoh sistem keamanan dan menghindari pemblokiran oleh otoritas terkait.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh orang yang telah diamankan di markas kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara mendalam guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan besar yang melibatkan ratusan tenaga kerja asing tersebut.
Atas keterlibatan mereka dalam aksi kriminal ini, para tersangka akan dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Dakwaan yang disiapkan mencakup Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menerapkan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana terhadap para pelaku. Langkah hukum yang tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang kian marak dan meresahkan masyarakat luas.