Banyak masyarakat beranggapan bahwa minuman dengan label bebas gula atau "No Sugar" otomatis masuk dalam kategori sehat. Namun, kenyataannya beberapa produk di gerai kopi justru mendapatkan predikat Nutri Level C atau D meskipun tanpa kandungan gula.
Kondisi ini sempat memicu kebingungan konsumen yang mengharapkan label Nutri Level A atau B pada minuman tersebut. Ternyata, indikator kesehatan sebuah produk tidak hanya diukur dari satu komponen saja.
Memahami Indikator Nutri Level
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM tengah mensosialisasikan label Nutri Level sebagai panduan belanja sehat. Sistem peringkat ini menggunakan skala huruf A hingga D untuk mengukur profil nutrisi suatu produk.
Kandungan yang menjadi tolok ukur utama dalam penilaian ini mencakup tiga zat penting. Berikut adalah komponen utama yang menentukan peringkat Nutri Level sebuah produk:
Daftar indikator kandungan yang dinilai dalam sistem Nutri Level:
- Kandungan Gula: Mengukur total pemanis yang terdapat dalam minuman atau makanan kemasan.
- Kandungan Garam: Memantau kadar natrium yang seringkali tersembunyi dalam bahan pengawet atau penguat rasa.
- Kandungan Lemak: Menilai kadar lemak jenuh maupun lemak total yang terkandung dalam komposisi produk.
Ketiga komponen tersebut harus berada dalam batas aman agar sebuah produk bisa mendapatkan peringkat A atau B. Jika salah satu unsur seperti lemak atau garam terlalu tinggi, peringkat produk akan otomatis menurun.
Mengapa Produk No Sugar Masuk Kategori C atau D?
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan mendalam terkait fenomena minuman tanpa gula yang mendapat rapor merah. Menurutnya, status bebas gula bukanlah jaminan tunggal bahwa sebuah produk layak disebut sehat secara menyeluruh.
Meskipun kadar gula nol, produk tersebut mungkin saja memiliki kandungan lemak jenuh atau garam yang melebihi standar kesehatan. Hal inilah yang menyebabkan minuman "No Sugar" tetap bisa tergolong dalam kategori Nutri Level C atau D.
Untuk lebih memahami perbedaan kategori ini, berikut adalah ringkasan singkat mengenai status penerapan Nutri Level saat ini:
| Jenis Produk | Status Penerapan | Lembaga Pengawas |
|---|---|---|
| Minuman Siap Saji (Gerai Kopi) | Sudah diterapkan secara bertahap | Kementerian Kesehatan |
| Produk Pangan Kemasan | Tahap finalisasi aturan teknis | BPOM RI |
Data di atas menunjukkan bahwa kebijakan ini akan segera menjangkau seluruh produk industri yang beredar di pasar. Langkah ini bertujuan agar konsumen tidak lagi terkecoh oleh klaim pemasaran yang mungkin menyesatkan.
Rencana Peresmian Label Nutri Level
Saat ini, pihak BPOM sedang melakukan harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pelaku industri pangan. Proses ini sangat krusial untuk menyelaraskan standar teknis sebelum aturan diberlakukan secara luas.
Taruna Ikrar menargetkan bahwa label Nutri Level pada kemasan produk industri akan resmi diluncurkan pada tahun ini. Kehadiran label ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam memilih asupan yang lebih bergizi.
Melalui sistem ABCD ini, konsumen bisa lebih jeli dalam membedakan mana produk yang benar-benar sehat dan mana yang hanya sekadar trik pemasaran. Keputusan untuk membeli produk sehat kini berada langsung di tangan masyarakat melalui panduan visual yang jelas.