Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah rumah sakit di Bali yang secara terang-terangan mempromosikan dokter asal Singapura. Unggahan tersebut memicu perdebatan publik mengenai perbandingan kualitas dokter lokal dengan dokter asing di tanah air.
Banyak warga net mempertanyakan legalitas praktik tenaga medis mancanegara tersebut di Indonesia. Menanggapi isu yang berkembang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait aturan main yang berlaku.
Payung Hukum Praktik Dokter Asing
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pendayagunaan tenaga medis asing sebenarnya sudah memiliki dasar hukum. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.
Aji menjelaskan bahwa dokter dari luar negeri tidak bisa sembarangan berpraktik tanpa memenuhi kualifikasi yang ketat. Standar kompetensi yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan spesialis di Indonesia.
Berikut adalah beberapa syarat utama kualifikasi bagi tenaga medis dan kesehatan asing:
- Tenaga medis harus memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau subspesialis di bidangnya.
- Tenaga kesehatan lainnya wajib memiliki tingkat kualifikasi yang setara dengan level 8 KKNI.
- Memiliki pengalaman praktik keprofesian minimal selama 3 tahun di negara asal mereka.
- Lulus proses evaluasi kompetensi serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang sah.
Persyaratan kualifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga medis yang masuk memiliki standar keahlian yang mumpuni. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan pasien dan kualitas layanan medis di fasilitas kesehatan terkait.
Masa Berlaku Izin Praktik
Pemerintah juga memberlakukan pembatasan durasi praktik bagi dokter asing untuk memastikan adanya kontrol yang berkelanjutan. Secara umum, izin praktik diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan opsi perpanjangan yang terbatas.
Rincian mengenai batas waktu praktik tenaga medis mancanegara dapat dilihat pada tabel berikut:
| Kategori Wilayah Praktik | Durasi Izin Awal | Ketentuan Perpanjangan |
|---|---|---|
| Wilayah Umum (Non-KEK) | Maksimal 2 Tahun | Dapat diperpanjang 1 kali untuk 2 tahun berikutnya |
| Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | Maksimal 5 Tahun | Sesuai regulasi khusus kawasan tersebut |
Melalui pembagian durasi tersebut, pemerintah dapat mengawasi perpindahan pengetahuan dari dokter asing ke dokter lokal. Ketentuan ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan strategis di wilayah-wilayah tertentu seperti Kawasan Ekonomi Khusus.
Fasilitas Kesehatan yang Menggunakan Tenaga Asing
Aji mengonfirmasi bahwa rumah sakit di Bali yang viral tersebut memang telah memanfaatkan ketentuan dalam UU Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menyediakan layanan medis berstandar internasional melalui dokter spesialis dan subspesialis luar negeri.
Hingga saat ini, tercatat ada lima fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia yang telah mendayagunakan tenaga medis asing secara resmi. Daftar fasyankes tersebut antara lain:
- Bali International Hospital (KEK Sanur)
- Alster Lake Clinic (KEK Sanur)
- The Solitaire Klinik (KEK Sanur)
- Soul Plastic Surgery Clinic (KEK Banten)
- Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery (KEK Banten)
Kehadiran dokter asing ini diklaim bukan bertujuan untuk menggeser posisi dokter asli Indonesia di lapangan. Fokus utamanya adalah untuk melengkapi kapasitas layanan yang sudah ada di tanah air.
Aji menambahkan bahwa keberadaan mereka diharapkan mampu mempercepat proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi medis. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan spesialistik berkualitas tanpa harus ke luar negeri.