Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan teguran keras kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan terhadap para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Langkah tegas ini diambil guna meredam keresahan yang muncul di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty jilid II tersebut.
Jaminan Kepastian Hukum bagi Peserta Tax Amnesty
Purbaya memberikan instruksi langsung agar rencana pengecekan kembali terhadap harta wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya dilaporkan dalam PPS dibatalkan.
Ia menilai bahwa menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan jauh lebih krusial dibandingkan menggali kembali data lama.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di masa depan.
"Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/5/2026).
Menkeu juga menambahkan bahwa stabilitas informasi perpajakan harus dijaga dengan baik agar para wajib pajak merasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Komitmen Pemerintah Menjaga Iklim Investasi
Mengingat program PPS telah resmi ditutup pada tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk tidak lagi mengungkit atau menelusuri data aset dari periode pengampunan tersebut.
Purbaya berharap dengan adanya jaminan ini, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa dibayangi kekhawatiran terkait audit pajak masa lalu.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan terbaru Menteri Keuangan terhadap peserta PPS:
- Pembatalan rencana pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- Pemberian teguran resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.
- Penegasan bahwa program PPS yang berakhir pada 2023 tidak akan diungkit kembali informasinya.
- Komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kepercayaan wajib pajak serta kepastian hukum di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.
Selain fokus pada isu perpajakan, pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa kebijakan strategis lainnya yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Berikut adalah ringkasan kebijakan ekonomi mendatang yang perlu diketahui oleh masyarakat:
| Jenis Kebijakan | Detail Informasi | Tanggal Berlaku |
|---|---|---|
| Devisa Hasil Ekspor (DHE) | Wajib disimpan di bank anggota Himbara untuk sektor SDA. | 1 Juni 2026 |
| Subsidi Motor Listrik | Pemberian insentif sebesar Rp5 juta per unit kendaraan. | Juni 2026 |
| Insentif Mobil Listrik | Besaran insentif masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. | Segera 2026 |
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan antara kepatuhan pajak, penguatan cadangan devisa, dan percepatan adopsi teknologi ramah lingkungan.