Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas dengan memblokir serentak rekening milik 3.185 nasabah yang terbukti menunggak pajak.
Langkah penegakan hukum ini dijalankan oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di wilayah Jawa Timur selama periode 6 hingga 8 Mei 2026.
Aksi ini menargetkan aset keuangan para penunggak yang tersimpan di 11 bank besar dengan kantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
Pihaknya menegaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan secara profesional dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DJP mengharapkan para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban mereka:
- Segera melunasi tunggakan pajak sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
- Menunjukkan itikad baik dalam merespons surat tagihan dari kantor pajak.
- Memanfaatkan skema kepatuhan sukarela yang disediakan oleh otoritas pajak.
- Memahami risiko penegakan hukum yang terukur, profesional, dan akuntabel.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakannya secara berlarut-larut.
Proses Penagihan dan Aset yang Disasar
Operasi ini melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lingkup Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Max Darmawan mengimbau para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan utang mereka agar terhindar dari sanksi yang lebih berat.
Otoritas pajak menegaskan bahwa mereka lebih mengutamakan kepatuhan sukarela dalam proses pengumpulan pendapatan negara.
Namun, jika tidak ada respons positif setelah rangkaian penagihan dilakukan, tindakan pemblokiran akan dijalankan tanpa kompromi.
Selain rekening bank konvensional, petugas pajak juga menyasar berbagai instrumen keuangan lainnya:
- Polis asuransi milik wajib pajak penunggak.
- Subrekening efek yang terdaftar di pasar modal.
- Berbagai instrumen keuangan lain yang tersimpan di lembaga jasa keuangan resmi.
Penyisiran aset secara luas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengejar piutang pajak yang belum terbayar.
Berikut adalah ringkasan aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak:
| Detail Informasi | Keterangan Aksi |
|---|---|
| Jumlah Rekening | 3.185 Rekening Nasabah |
| Lokasi Pelaksana | Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III |
| Waktu Operasi | 6 - 8 Mei 2026 |
| Cakupan Bank | 11 Bank Besar di Jakarta dan Tangerang |
| Jenis Aset | Rekening Bank, Asuransi, dan Efek |
Data tersebut menggambarkan skala besar operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di wilayah Jawa Timur.
Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional.