Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melakukan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta zat yang dilarang penggunaannya. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran serius dalam peredaran produk kecantikan tersebut berdasarkan hasil pengawasan intensif pada triwulan pertama tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan dari kegiatan pengawasan rutin terhadap berbagai produk yang beredar luas di tengah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Beliau menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat (8/5/2026) untuk memperingatkan konsumen agar lebih waspada terhadap produk yang dikonsumsi.
Secara rinci, Taruna memaparkan bahwa dari total temuan tersebut, terdapat empat merek yang merupakan hasil kontrak produksi dan dua merek berasal dari produsen kosmetik lokal. Selain itu, ditemukan pula dua merek kosmetik impor serta tiga merek produk kosmetik yang sama sekali tidak memiliki izin edar (TIE).
Seluruh produk yang teridentifikasi tersebut telah melewati serangkaian pengujian laboratorium yang ketat oleh tim ahli BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan bagi konsumen. Berdasarkan hasil uji lab, BPOM mendeteksi keberadaan sejumlah zat kimia berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.
Taruna menegaskan bahwa keberadaan bahan-bahan tersebut dalam produk kosmetik sangat berisiko dan dapat memicu dampak kesehatan yang fatal bagi masyarakat yang menggunakannya. Misalnya, penggunaan asam retinoat secara sembarangan diketahui dapat memicu iritasi kulit yang parah serta memiliki sifat teratogenik yang membahayakan janin pada ibu hamil.
Efek samping negatif lainnya juga ditemukan pada kandungan deksametason yang berisiko memicu munculnya dermatitis, jerawat kronis, hingga menyebabkan gangguan pada sistem hormonal tubuh. Sementara itu, kandungan hidrokinon dan merkuri dalam produk kecantikan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit secara permanen serta iritasi berat.
Dampak merkuri bahkan jauh lebih mengerikan karena zat ini dapat terakumulasi dalam tubuh dan mengakibatkan kerusakan organ dalam yang vital seperti ginjal. Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna sintetis merah K10 yang ditemukan dalam beberapa produk tersebut memiliki potensi kuat untuk memicu penyakit kanker.
Pewarna merah K10 juga disinyalir memiliki dampak toksik yang dapat merusak dan mengganggu fungsi hati jika terpapar ke dalam sistem tubuh manusia secara terus-menerus. Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk-produk tersebut dan memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) bagi pihak yang terlibat.
Sanksi tegas ini mencakup penghentian seluruh proses produksi, distribusi, hingga penghentian aktivitas impor untuk produk kosmetik yang telah dinyatakan berbahaya tersebut. Taruna menambahkan bahwa BPOM melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah juga aktif melakukan penertiban di fasilitas produksi serta sarana peredaran seperti toko retail.
Lembaga tersebut saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh rantai produksi dan jalur distribusi guna memastikan tidak ada lagi produk berbahaya yang tersisa di pasar. Peredaran kosmetik mengandung bahan terlarang ini dipastikan melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para pelaku pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda materiil maksimal sebesar Rp5 miliar. Pasal tersebut secara spesifik menyasar setiap orang atau badan yang memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan.
Taruna menekankan bahwa setiap produk kosmetik yang dipasarkan wajib tunduk pada standar baku guna menjamin keselamatan publik tanpa ada toleransi sedikit pun bagi penggunaan bahan berbahaya. Temuan ini dianggap sebagai bukti masih adanya pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan faktor keselamatan konsumen demi meraup keuntungan semata.
BPOM berkomitmen untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum yang diperlukan, mulai dari sanksi administratif hingga penuntutan secara pidana bagi para pelanggar. Berikut adalah rincian data mengenai produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran beserta jenis kandungan berbahaya yang ditemukan di dalamnya:
| Nama Produk Kosmetik | Kandungan Berbahaya / Pelanggaran |
|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna Merah K10 |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna Merah K10 |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan (melebihi ambang batas) |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan (melebihi ambang batas) |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
Informasi mengenai penarikan produk ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk perawatan kulit dan kecantikan di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa izin edar resmi melalui aplikasi atau situs web resmi BPOM sebelum melakukan pembelian produk kosmetik.