BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026 demi Stabilitas Rupiah, Resmi!

BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026 demi Stabilitas Rupiah, Resmi!
Foto: BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026 demi Stabilitas Rupiah, Resmi!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas guna memitigasi dampak ketidakpastian global yang dipicu oleh meningkatnya ketegangan konflik di Timur Tengah. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dari tekanan pasar internasional.

Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026, BI resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis points (bps). Keputusan ini membawa suku bunga acuan kini berada di level 5,25%.

Kenaikan ini juga diikuti dengan penyesuaian pada instrumen moneter lainnya secara proporsional. Suku bunga Deposit Facility kini merangkak naik ke posisi 4,25%, sementara Lending Facility juga ikut meningkat menjadi 6,00%.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa kenaikan suku bunga bukan satu-satunya senjata bank sentral dalam menjaga stabilitas. BI juga akan memperketat regulasi transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri dalam waktu dekat.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pengetatan batas maksimal pembelian valas tunai yang tidak menyertakan dokumen pendukung atau underlying. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada Juni 2026 mendatang.

Rincian penyesuaian suku bunga terbaru Bank Indonesia dapat dilihat dalam tabel berikut:

Instrumen Moneter Kenaikan Tingkat Bunga Terbaru
BI-Rate (Suku Bunga Acuan) 50 bps 5,25%
Deposit Facility 50 bps 4,25%
Lending Facility 50 bps 6,00%

Data di atas menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk merespons kondisi pasar dengan menaikkan seluruh instrumen bunga utama secara seragam. Langkah ini diharapkan mampu meredam gejolak nilai tukar rupiah.

Dalam penjelasannya di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), Perry menyebutkan bahwa batas pembelian valas tunai terhadap rupiah akan diturunkan menjadi USD25.000 per pelaku setiap bulannya. Penurunan ambang batas ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan domestik.

Perry menegaskan bahwa penguatan kebijakan transaksi di pasar valas ini sangat krusial untuk mendukung kekuatan nilai tukar rupiah. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pergerakan mata uang asing diharapkan menjadi lebih stabil dan terukur.

Beberapa fokus utama BI dalam memperkuat nilai tukar rupiah meliputi poin-poin di bawah ini:

  • Implementasi penurunan ambang batas (threshold) beli valas tunai tanpa dokumen pendukung.
  • Pemanfaatan instrumen suku bunga untuk menarik aliran modal masuk ke dalam negeri.
  • Optimalisasi pengelolaan cadangan devisa guna menghadapi fluktuasi pasar global.
  • Pendalaman pasar keuangan domestik agar lebih tahan terhadap guncangan eksternal.

Serangkaian kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tekanan hebat yang sempat membuat posisi rupiah melemah cukup dalam. BI memastikan akan terus memantau perkembangan situasi global guna mengambil tindakan lanjutan jika diperlukan.

Meskipun tantangan eksternal cukup berat, Bank Indonesia menegaskan bahwa cadangan devisa nasional masih dalam kondisi sangat kuat. Jumlah tersebut diklaim tetap berada di atas standar kecukupan internasional yang ditetapkan oleh IMF.

Artikel terkait

Rekomendasi