BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah demi Putus Rantai Peredaran Uang Palsu

BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah demi Putus Rantai Peredaran Uang Palsu
Foto: Ilustrasi BI Musnahkan 466.535 Lembar Rupiah demi Putus Rantai Peredaran Uang Palsu.
Ukuran teks

Bank Indonesia (BI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan di tanah air. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan.

Bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), bank sentral secara resmi menghancurkan barang bukti kejahatan ekonomi tersebut. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Upaya Memutus Rantai Peredaran Uang Palsu

Ratusan ribu lembar kertas yang menyerupai rupiah tersebut dihancurkan menggunakan mesin peracik khusus. Mesin ini bekerja dengan cara mencacah kertas hingga menjadi potongan-potongan kecil agar bentuk aslinya tidak lagi dikenali.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menangani kasus kriminal perbankan. BI memastikan bahwa setiap lembar uang palsu yang disita tidak akan mungkin kembali beredar di tengah masyarakat.

Berikut adalah rincian mengenai jumlah dan asal-usul uang palsu yang dimusnahkan tersebut:

  • Jumlah total uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar.
  • Data mencakup laporan yang terkumpul selama periode tahun 2017 hingga November 2025.
  • Sumber temuan berasal dari laporan masyarakat umum dan sektor perbankan nasional.
  • Sebagian lainnya berasal dari Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
  • Ditemukan juga melalui proses pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Informasi detail mengenai data penghancuran barang bukti ini memberikan gambaran tentang skala upaya perlindungan mata uang yang dilakukan otoritas terkait.

Mandat Undang-Undang dan Perlindungan Masyarakat

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perwujudan mandat konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara bank sentral dan aparat penegak hukum dalam menekan angka kejahatan ekonomi. Upaya tersebut dinilai membuahkan hasil positif dalam membersihkan pasar keuangan dari instrumen pembayaran ilegal.

Ringkasan pelaksanaan pemusnahan barang bukti rupiah palsu:

Aspek Informasi Detail Pelaksanaan
Tanggal Pemusnahan 13 Mei 2026
Lokasi Kegiatan Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta
Jumlah Barang Bukti 466.535 Lembar
Periode Temuan 2017 - November 2025
Metode Pemusnahan Mesin peracik khusus (cacah kecil)

Tabel di atas merangkum fakta-fakta kunci dari konferensi pers yang digelar oleh Bank Indonesia mengenai pemusnahan mata uang palsu. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu memeriksa keaslian uang saat melakukan transaksi tunai.

Artikel terkait

Rekomendasi