Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau Nasional

Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau Nasional
Foto: Ilustrasi Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau Nasional.
Ukuran teks

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) secara resmi meminta Pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Langkah ini diambil agar regulasi yang dihasilkan lebih adil dan proporsional bagi seluruh pihak terkait.

Kritik tersebut muncul sebagai respons atas draf aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tengah disusun. Kebijakan ini dianggap melampaui wewenang aslinya dan berisiko melumpuhkan seluruh ekosistem industri tembakau di Indonesia.

Dampak Ekonomi dan Sosial Sektor Tembakau

Direktur P3M, Sarmidi Husna, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ini harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara matang. Hal ini penting karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan nasib pada sektor ini.

Ia menegaskan bahwa perumusan standar kesehatan tidak boleh mengesampingkan pandangan dari sektor lain. Pasalnya, industri tembakau nasional saat ini menjadi lapangan kerja bagi sekitar enam juta orang di berbagai daerah.

Sarmidi menilai dialog inklusif yang berbasis data ilmiah sangat diperlukan dalam proses pembuatan regulasi. Tujuannya agar aturan tersebut tidak mematikan industri rokok kretek yang selama ini menjadi pilar ekonomi bagi banyak kalangan.

Kekhawatiran Terhadap Pembatasan Ketat

Dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta tersebut, muncul kekhawatiran mendalam mengenai rencana pembatasan kadar tar dan nikotin. Selain itu, kebijakan penyeragaman kemasan rokok juga menjadi sorotan utama para peserta diskusi.

Regulasi yang terlalu mengekang diprediksi akan memberikan tekanan besar pada pendapatan negara. Hal ini mengingat sektor tembakau memberikan kontribusi pajak dan cukai hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut:

  • Potensi hilangnya lapangan kerja bagi jutaan buruh dan petani tembakau di seluruh Indonesia.
  • Ancaman terhadap kelestarian produk rokok kretek yang memiliki nilai sejarah dan budaya lokal.
  • Risiko penurunan pendapatan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) akibat aturan yang terlalu restriktif.
  • Kurangnya keterlibatan pemangku kepentingan industri dalam proses perancangan draf kebijakan kesehatan tersebut.

Poin-poin di atas menunjukkan adanya celah koordinasi antara pembuat kebijakan kesehatan dengan realita ekonomi yang dihadapi oleh para pelaku usaha serta pekerja di lapangan.

Ringkasan Dampak Regulasi Tembakau

Tabel berikut merangkum potensi dampak jika aturan turunan PP 28/2024 diterapkan tanpa revisi:

Aspek Terdampak Potensi Risiko yang Muncul
Tenaga Kerja Ancaman pemutusan hubungan kerja bagi 6 juta orang di sektor terkait.
Keuangan Negara Ketidakpastian penerimaan cukai yang bernilai ratusan triliun rupiah.
Industri Lokal Melemahnya daya saing rokok kretek sebagai produk khas nasional.

Melalui data tersebut, terlihat bahwa dampak dari regulasi ini akan merambat ke berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan hingga stabilitas fiskal nasional. P3M berharap pemerintah dapat menemukan jalan tengah yang tetap melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan ekonomi kerakyatan.

Artikel terkait

Rekomendasi