Pemerintah bersama DPR RI menyetujui RUU terkait masa pensiun bagi anggota polisi. Dalam rancangan itu ditetapkan bahwa usia pensiun tamtama dan bintara adalah 59 tahun, perwira hingga mencapai 60 tahun, sementara Kapolri dapat menjabat hingga 61 tahun. Keputusan ini dipahami melalui rapat antara pemerintah dan Panja Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa perbedaan usia pensiun ini penting untuk menjaga motivasi agar anggota kepolisian tetap termotivasi untuk mengembangkan karier dan pendidikan mereka. Perbedaan ini, menurutnya, dapat mendorong bintara dan tamtama yang ingin masa dinas lebih lama untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perwira.
Usia Pensiun Anggota Polri Ditentukan :
- Tamtama dan bintara bisa pensiun hingga maksimal berusia 59 tahun.
- Perwira, baik pertama hingga tinggi, akan pensiun pada usia 60 tahun.
- Kapolri memiliki batas pensiun di usia 61 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.
Edward mengungkapkan bahwa jika semua tingkat memiliki batas usia yang sama, maka itu dapat mengurangi dorongan bintara dan tamtama untuk melanjutkan pendidikan menjadi perwira. Demi menghindari demoralisasi, batas usia yang berbeda dinilai sebagai skema yang lebih baik. Hal ini berkaca pada praktik di lingkungan ASN, termasuk akademisi, di mana pensiun disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan posisi.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus, menambahkan pandangan ini. Menurutnya, skema baru ini memberikan dorongan bagi bintara untuk melanjutkan sekolah ke jenjang perwira karena iming-iming masa tugas yang lebih panjang. Kesepakatan ini didukung oleh beberapa anggota Komisi III, meskipun ada usulan lain untuk memperpanjang usia pensiun hingga 63 tahun.
Meski terdapat perdebatan, persetujuan sudah diambil berdasarkan komparasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan yang memiliki pensiun di usia 60 tahun. Proposal tersebut akan membuka ruang bagi bintara dan tamtama yang berambisi untuk meningkatkan kariernya melalui jalur pendidikan lebih lanjut, yang pada akhirnya akan membentuk persaingan yang lebih sehat dan berbasis kapasitas di dalam tubuh kepolisian.