Aturan Baru Royalti Nikel dan Emas Segera Berlaku, Intip Bocorannya!

Aturan Baru Royalti Nikel dan Emas Segera Berlaku, Intip Bocorannya!
Foto: Ilustrasi Aturan Baru Royalti Nikel dan Emas Segera Berlaku, Intip Bocorannya!.
Ukuran teks

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menggodok rencana besar untuk melakukan penyesuaian tarif royalti pada sejumlah komoditas mineral strategis. Langkah ini mencakup komoditas utama seperti nikel, tembaga, emas, perak, hingga timah guna memastikan optimalisasi penerimaan negara di tengah dinamika pasar global.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyelenggarakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara sah di lingkungan Kementerian ESDM.

Skema Royalti Progresif dan Windfall Profit

Revisi kebijakan ini nantinya akan memperkenalkan skema tarif royalti progresif yang menyasar komoditas emas, perak, timah, bijih nikel, serta tembaga. Berdasarkan dokumen paparan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), perubahan ini dilakukan sebagai respons atas potensi keuntungan tak terduga atau windfall profit yang dinikmati perusahaan tambang.

Lonjakan harga komoditas mineral di pasar internasional dalam beberapa waktu terakhir menjadi alasan utama di balik penyesuaian interval tarif tersebut. Pemerintah mencatat bahwa harga mineral acuan (HMA) untuk tembaga bahkan telah melampaui level US$10.000 per dry metric ton (dmt) sejak periode kedua Oktober 2025.

Kenaikan harga tembaga terus berlanjut hingga sempat menyentuh angka US$13.000 per dmt pada Februari 2026 yang menempatkan royalti pada batas tertinggi dalam aturan lama. Rata-rata harga tembaga pada sepanjang tahun 2026 melonjak signifikan menjadi US$12.655,16 per dmt, jauh meninggalkan rata-rata tahun sebelumnya yang hanya US$9.819,48 per dmt.

Statistik Lonjakan Harga Mineral Acuan

Komoditas emas juga tidak luput dari tren kenaikan harga yang sangat tajam dengan nilai HMA mencapai US$4.746,02 per troy ounce (toz) pada tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang masif jika dibandingkan dengan harga rata-rata pada tahun 2025 yang tercatat sebesar US$3.376,02 per toz.

Peningkatan paling dramatis terjadi pada komoditas perak yang harganya melonjak dua kali lipat menjadi US$79,27 per toz dari posisi sebelumnya di angka US$38,23 per toz. Tabel berikut merinci perbandingan rata-rata Harga Mineral Acuan (HMA) yang menjadi dasar usulan revisi tarif royalti pemerintah.

Komoditas Mineral Rerata HMA 2025 Rerata HMA 2026 Satuan Harga
Tembaga 9.819,48 12.655,16 USD/dmt
Emas 3.376,02 4.746,02 USD/toz
Perak 38,23 79,27 USD/toz
Nikel 15.177,12 16.822,29 USD/dmt
Timah 34.353,88 51.101,46 USD/ton

Detail Perubahan Tarif Per Komoditas

Kementerian ESDM mengusulkan adanya perubahan struktural pada interval harga dan persentase tarif royalti, salah satunya pada produk konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Untuk harga tembaga di bawah US$7.000 per dmt, tarif royalti direncanakan naik menjadi 9 persen dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 7 persen.

Pada sektor emas, penyesuaian dilakukan dengan memperluas interval hingga mencapai ambang batas tertinggi yakni lebih dari atau sama dengan US$5.000 per toz. Dalam draf baru, emas dengan harga di bawah US$2.500 per toz akan langsung dikenakan tarif 14 persen, melonjak dari aturan lama yang menetapkan 7 persen untuk harga di bawah US$1.800 per toz.

Untuk komoditas bijih nikel, pemerintah melakukan penyesuaian dengan menurunkan ambang batas interval bawah dari US$18.000 menjadi di bawah US$16.000 per ton. Sementara itu, interval atas untuk nikel kini diturunkan menjadi lebih dari atau sama dengan US$26.000 per ton guna menangkap potensi pendapatan dari kenaikan harga lebih dini.

Perluasan Objek Royalti dan Mineral Ikutan

Revisi PP No. 19/2025 ini tidak hanya berhenti pada penyesuaian tarif, tetapi juga mencakup pengaturan ulang klaster komoditas seperti kobalt sebagai produk sampingan nikel matte. Pemerintah juga akan menetapkan jenis dan tarif royalti baru untuk mineral besi dan kobalt yang muncul sebagai produk hasil pemurnian selain dari komoditas nikel.

Selain itu, aturan baru ini akan menyentuh iuran tetap untuk mineral bukan logam serta batuan yang berlokasi di wilayah laut lepas atau di atas 12 mil. Meski draf usulan telah beredar luas, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi saat diminta konfirmasi oleh media terkait detail perubahan tersebut.

Daftar Usulan Perubahan Tarif Royalti

Berikut adalah perbandingan mendalam antara tarif lama yang tertuang dalam PP 19/2025 dengan usulan tarif baru yang sedang diajukan oleh Kementerian ESDM. Data ini menunjukkan pergeseran signifikan pada beban royalti di berbagai level harga pasar.

Komoditas HMA (USD/Satuan) Tarif Lama (%) Usulan Tarif Baru (%)
Konsentrat Tembaga < 7.000 7 9
Katoda Tembaga < 7.000 4 7
Emas < 2.500 14 (Lama: 7 pada <1.800) 14
Emas (Batas Atas) ≥ 5.000 16 (Lama: ≥3.000) 20
Timah < 20.000 3 5
Timah (Batas Atas) ≥ 50.000 10 (Lama: ≥40.000) 20
Bijih Nikel < 16.000 14 (Lama: <18.000) 14

Kenaikan tarif royalti ini diprediksi akan menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku industri pertambangan di Indonesia, terutama bagi pemegang izin usaha pertambangan besar. Namun, dari sisi fiskal, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor ekstraktif terhadap kas negara secara lebih adil dan transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi