Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) secara resmi mengusulkan pembentukan forum konsultasi teknis yang melibatkan pemerintah dan pelaku industri baja secara rutin. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap diterbitkannya kebijakan pengetatan aturan restitusi pajak dipercepat yang mulai diberlakukan oleh otoritas fiskal.
Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, menjelaskan bahwa kehadiran forum tersebut sangat krusial untuk memetakan dampak kebijakan restitusi terhadap kondisi arus kas di sektor industri. Selain itu, wadah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai kriteria risiko serta dokumen pendukung guna meminimalisir hambatan administratif yang sering terjadi di lapangan.
Harry menekankan bahwa komunikasi berkala antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan asosiasi industri akan membawa dampak positif bagi kedua belah pihak. Forum ini diharapkan menjadi sarana penyampaian data industri yang lebih terstruktur, mencakup informasi mengenai nilai restitusi yang masih tertahan hingga rata-rata waktu penyelesaian proses tersebut.
Penyampaian data yang akurat juga akan mencakup analisis mendalam mengenai pengaruh penahanan dana restitusi terhadap modal kerja perusahaan-perusahaan baja di Indonesia. IISIA berpendapat bahwa evaluasi kebijakan ini harus senantiasa berbasis data nyata agar fungsi pengawasan negara tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak para wajib pajak.
Dampak Pengetatan Terhadap Kelangsungan Industri
Meskipun IISIA memahami urgensi pemerintah dalam memperkuat tata kelola pajak untuk mencegah penyalahgunaan, asosiasi mengingatkan bahwa restitusi tetap merupakan hak legal wajib pajak. Harry menegaskan bahwa wajib pajak yang telah mematuhi seluruh ketentuan tidak seharusnya mendapatkan beban administratif tambahan yang mempersulit operasional mereka.
IISIA melayangkan permintaan khusus agar kebijakan pengetatan restitusi ini tidak dipukul rata kepada seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja. Sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan diferensiasi yang jelas antara wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi dengan mereka yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
Kebijakan pengetatan ini diperkirakan akan memberikan dampak yang sangat signifikan mengingat industri baja merupakan sektor yang membutuhkan modal kerja sangat besar dalam aktivitas kesehariannya. Struktur beban perusahaan meliputi nilai transaksi yang masif serta pajak masukan dari pengadaan bahan baku, konsumsi energi, aktivitas impor, hingga belanja modal yang terus berjalan.
Keterlambatan dalam proses pengembalian kelebihan bayar pajak ini dapat menyebabkan dana produktif tertahan dalam sistem administrasi negara untuk waktu yang lama. Kondisi tersebut berisiko menekan kemampuan perusahaan dalam membayar pemasok, membiayai operasional produksi, hingga menunda rencana investasi jangka panjang yang telah dicanangkan.
Risiko Jangka Menengah dan Aturan Baru Menkeu
Penahanan restitusi memang berpotensi meningkatkan angka penerimaan pajak neto pemerintah dalam jangka pendek secara statistik di atas kertas. Namun, Harry memperingatkan bahwa pencapaian angka tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelangsungan hidup sektor produktif yang menjadi tulang punggung ekonomi.
Jika penerapan kebijakan dilakukan terlalu ketat tanpa kompromi, produktivitas industri nasional dan daya saing di pasar global dipastikan akan mengalami penurunan. Dampak lanjutannya adalah penyusutan basis pajak di masa depan karena kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dan berekspansi menjadi sangat terbatas.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Regulasi yang mulai efektif sejak awal Mei 2026 ini memperkenalkan mekanisme penelitian yang jauh lebih ketat dan mendalam bagi setiap pemohon restitusi.
Restitusi dipercepat sebenarnya merupakan fasilitas bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah untuk mendapatkan pengembalian melalui jalur penelitian tanpa pemeriksaan menyeluruh. Melalui jalur ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) baik untuk jenis PPh maupun PPN.
Persyaratan dan Kriteria Ketat bagi Wajib Pajak
Dalam aturan terbaru ini, Kementerian Keuangan melakukan penataan ulang terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas percepatan. Fokus utama pengetatan terletak pada mekanisme penelitian formal, keabsahan surat pemberitahuan, serta detail pajak masukan yang dikreditkan oleh perusahaan.
Salah satu poin krusial dalam syarat baru ini adalah keharusan bagi wajib pajak untuk memiliki laporan keuangan yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, pemohon harus dipastikan tidak sedang berada dalam proses pemeriksaan pajak untuk periode atau tahun pajak yang diajukan dalam permohonan restitusi tersebut.
| Kriteria/Persyaratan | Ketentuan Berdasarkan PMK No.28/2026 |
|---|---|
| Opini Laporan Keuangan | Wajib meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) |
| Status Pemeriksaan | Tidak sedang dilakukan pemeriksaan pada masa/tahun pajak terkait |
| Mekanisme Pengawasan | Penajaman penelitian formal dan validitas pajak masukan |
| Jenis Insentif | SKPPKP untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN |
Langkah-langkah yang diusulkan oleh IISIA ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus melindungi daya tahan industri baja. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan pelaku usaha menjadi kunci utama agar target penerimaan negara tidak menghambat pertumbuhan sektor industri manufaktur.