Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan laporan berisi enam poin rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Pembentukan komisi ini berawal dari instruksi Presiden Prabowo sebagai respons atas peristiwa tragis tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan rantis Brimob saat aksi demonstrasi tahun lalu.
Guna memenuhi tuntutan publik akan pembenahan institusi kepolisian, Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 untuk menetapkan struktur keanggotaan KPRP. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dipercaya memimpin komisi ini bersama sejumlah tokoh besar lainnya seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, dan Otto Hasibuan.
Selain para pakar hukum, komisi ini juga diperkuat oleh deretan tokoh kepolisian dan pemerintahan seperti Tito Karnavian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, serta Ahmad Dofiri. Sembilan anggota KPRP tersebut telah dilantik sejak November 2025 dengan fokus utama mempercepat transformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, serta memperbaiki tata kelola di internal Polri.
Dalam proses penyusunannya, Jimly beserta anggota komisi lainnya telah menyerap berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat guna memetakan masalah secara komprehensif. Mahfud MD mengungkapkan bahwa kerja keras selama tiga bulan tersebut menghasilkan laporan setebal 3.000 halaman yang terbagi ke dalam sepuluh dokumen draf rencana arah kebijakan Polri hingga tahun 2029.
Mahfud menegaskan bahwa dengan diserahkannya laporan tersebut, peran KPRP sebagai komisi ad hoc telah berakhir sesuai dengan mandat awal pembentukannya. Meskipun tugas utama telah selesai, Presiden tetap menginstruksikan adanya diskusi lanjutan di masa depan yang nantinya akan difasilitasi oleh Sekretariat Negara guna menindaklanjuti poin-poin krusial tersebut.
Enam Rekomendasi Utama KPRP
Rekomendasi pertama yang diajukan adalah penyusunan RUU Polri sebagai landasan hukum utama bagi reformasi, yang akan diperkuat dengan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Instruksi Presiden. Selain itu, komisi menyarankan dilakukannya revisi pada aturan internal kepolisian seperti Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) agar selaras dengan semangat perubahan.
Poin penting lainnya adalah rekomendasi agar posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden tanpa dialihkan ke bawah kementerian tertentu seperti wacana yang sempat beredar sebelumnya. KPRP juga menyarankan agar pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR, di samping usulan mengenai evaluasi penugasan anggota polisi di luar institusi Polri guna menjaga fokus kinerja.
Terkait struktur organisasi, KPRP menyoroti perlunya penguatan pada tingkat Polsek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan melakukan perampingan pada struktur Mabes Polri yang dinilai terlalu gemuk. Ketimpangan ini dianggap menghambat pelayanan publik karena kekuatan kepolisian saat ini justru menumpuk di tingkat pusat daripada di lapangan yang paling membutuhkan kehadiran petugas.
Mengenai jenjang karier, komisi mengusulkan masa jabatan Kapolri yang ideal adalah selama 2 hingga 3 tahun untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih dinamis dan sehat. Sistem pengawasan internal juga dibahas dengan rencana memperluas fungsi Itwasum guna menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih ketat terhadap unit lain seperti Propam dan Wasidik.
Dalam hal rekrutmen, komisi menekankan penghapusan istilah "kuota khusus" yang selama ini rawan disalahgunakan oleh oknum untuk praktik pungutan liar atau titipan. Kedepannya, kriteria penerimaan taruna harus dipertegas untuk jalur prestasi serta calon dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar rekrutmen berjalan lebih transparan dan adil.
Sorotan pada Masalah Kultural dan Perilaku
Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa aspek kultural menjadi salah satu bahasan paling menonjol dalam laporan yang mencakup masalah struktural, instrumental, dan perilaku. Komisi mengidentifikasi setidaknya sembilan perilaku negatif yang masih membudaya, seperti kecenderungan kekerasan, korupsi, sikap militeristik, hingga budaya impunitas atau kebal hukum.
Masalah lain yang ditemukan meliputi fanatisme berlebihan, silent blue code atau budaya saling menutupi kesalahan rekan sejawat, hingga orientasi kerja yang hanya mengejar target angka semata. Data ini dikumpulkan dari hasil serap aspirasi masyarakat yang merasa resah dengan perilaku negatif oknum kepolisian yang muncul secara aktual di lapangan.
Untuk mengatasi fenomena tersebut, KPRP merekomendasikan evaluasi total pada sistem pendidikan kepolisian agar karakter dan mentalitas anggota bisa dibentuk sejak dini. Tujuannya adalah memastikan bahwa sembilan perilaku negatif tersebut tidak terbawa saat anggota mulai menjalankan dinas aktif di tengah-tengah kehidupan masyarakat luas.
Penguatan Wewenang Kompolnas
Reformasi ini juga mencakup penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang nantinya akan diberikan wewenang untuk melakukan investigasi mandiri terhadap pelanggaran etik anggota Polri. Lebih jauh lagi, unsur dari Kompolnas direkomendasikan untuk bisa duduk sebagai hakim dalam persidangan etik kepolisian guna menjamin objektivitas dan transparansi putusan.
Keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas nantinya diharapkan bersifat mengikat agar institusi Polri wajib menindaklanjuti setiap temuan atau saran yang diberikan. Untuk menjaga independensinya, keanggotaan Kompolnas akan diperluas dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, serta advokat non-aktif agar perspektif pengawasan menjadi lebih beragam.
Choirul Anam selaku Komisioner Kompolnas menyambut positif usulan ini karena dinilai sejalan dengan harapan masyarakat dan internal kepolisian sendiri untuk meningkatkan profesionalisme. Ia meyakini bahwa dengan kewenangan yang lebih besar, Kompolnas dapat menjadi instrumen kontrol yang lebih efektif dalam memantau kinerja Korps Bhayangkara secara keseluruhan.
Respon Kapolri Terhadap Rekomendasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti poin-poin rekomendasi tersebut melalui langkah konkret seperti revisi undang-undang dan peraturan internal. Ia menyatakan bahwa pembenahan melalui Perkap dan Perpol akan segera dilakukan sebagai wujud komitmen Polri dalam merespons masukan yang telah dikumpulkan oleh KPRP.
Sigit menyampaikan bahwa kritik dan saran dari masyarakat adalah hal yang penting agar Polri bisa terus bertransformasi menjadi lembaga yang dipercaya dan memenuhi ekspektasi publik. Ia juga memberikan perhatian khusus pada usulan perampingan Mabes Polri dan penguatan fungsi Polsek yang dinilai relevan dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Terkait usulan penguatan Kompolnas, Kapolri memandang hal tersebut sebagai bahan evaluasi yang sangat berharga bagi institusi untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan pengawas eksternal yang kuat merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya membangun kepolisian yang lebih transparan dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Analisis dan Catatan Kritis
Meskipun langkah ini mendapat sambutan baik, pengamat kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto, menilai rekomendasi KPRP masih cenderung bersifat normatif dan belum menyentuh persoalan fundamental. Ia berpendapat bahwa dokumen tersebut lebih banyak mengatur masalah administratif tata kelola dibandingkan melakukan transformasi mendalam pada struktur kekuasaan di kepolisian.
Bambang meragukan efektivitas penguatan Kompolnas jika hanya dijadikan saluran formal tanpa adanya instrumen kontrol yang benar-benar independen dan mampu menembus hambatan birokrasi. Ia juga menyoroti masalah pola patronase dan sistem karier vertikal yang dianggap sebagai akar masalah kultural yang belum mendapatkan solusi konkret dalam rekomendasi tersebut.
Keputusan untuk tetap menempatkan Polri di bawah Presiden juga dianggap memperkuat karakter kepolisian yang berpusat pada eksekutif sehingga minim pengawasan dari lembaga eksternal lainnya. Bambang memperingatkan bahwa tanpa adanya reformasi sistem promosi dan akuntabilitas yang radikal, paket reformasi ini berisiko hanya menjadi penyesuaian teknokratis tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
| No | Poin Rekomendasi Utama | Target / Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | Penyusunan RUU Polri | Landasan hukum reformasi dan revisi aturan internal (Perkap/Perpol). |
| 2 | Kedudukan Institusi | Tetap berada langsung di bawah Presiden (tidak di bawah kementerian). |
| 3 | Pengangkatan Kapolri | Dipilih Presiden dengan persetujuan DPR; masa jabatan 2-3 tahun. |
| 4 | Restrukturisasi SOTK | Penguatan tingkat Polsek dan perampingan struktur Mabes Polri. |
| 5 | Penguatan Kompolnas | Wewenang investigasi etik dan keterlibatan dalam sidang kode etik. |
| 6 | Reformasi Rekrutmen | Penghapusan kuota khusus dan fokus pada jalur prestasi serta daerah 3T. |
Secara keseluruhan, meskipun laporan KPRP telah mencakup berbagai aspek teknis, tantangan terbesarnya adalah memastikan implementasi di lapangan agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas. Masyarakat kini menanti apakah perubahan struktural dan kultural ini benar-benar mampu mengubah wajah kepolisian menjadi pelindung rakyat yang lebih humanis dan profesional.