Kondisi penegakan hukum di berbagai negara Asia terus menjadi sorotan dunia internasional, terutama terkait ketahanan mereka terhadap kejahatan terorganisasi. Global Organized Crime Index (OC Index) melakukan penilaian mendalam terhadap 186 negara untuk melihat sejauh mana sistem hukum mereka mampu menghadapi ancaman kriminalitas.
OC Index yang diinisiasi oleh Global Initiative Against Transnational Organized Crime (GI-TOC) ini mengukur tiga aspek utama dalam risetnya. Ketiga pilar tersebut mencakup pasar kriminal, aktor di balik kejahatan, serta kemampuan negara untuk bertahan dan menegakkan aturan secara adil.
Indeks ini bertujuan membantu para pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi titik lemah di wilayah mereka agar tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih efektif. Skor penilaian menggunakan skala 1 hingga 10, di mana nilai terendah menunjukkan sistem hukum yang sangat rapuh dan nilai tertinggi mencerminkan penegakan hukum yang kuat.
Daftar Negara Asia dengan Penegakan Hukum Terburuk Versi OC Index 2025
Berdasarkan data yang dirilis oleh OC Index, terdapat beberapa negara yang mencatatkan skor sangat rendah dalam hal ketahanan terhadap kejahatan. Afghanistan, Korea Utara, dan Myanmar berada di posisi paling bawah dengan tingkat kerentanan hukum yang sangat tinggi.
Berikut adalah daftar negara di Asia dengan skor penegakan hukum terendah menurut OC Index 2025:
- Afghanistan (Asia Selatan-Tengah): Skor 1,5
- Korea Utara (Asia Timur): Skor 1,5
- Myanmar (Asia Tenggara): Skor 1,5
- Suriah (Asia Barat): Skor 2,0
- Turkmenistan (Asia Tengah): Skor 2,0
- Yaman (Asia Barat): Skor 2,0
- Kamboja (Asia Tenggara): Skor 2,5
- Lebanon (Asia Barat): Skor 2,5
- Iran (Asia Barat): Skor 3,0
- Filipina (Asia Tenggara): Skor 3,0
Daftar di atas memperlihatkan bahwa negara-negara dengan konflik internal atau sistem pemerintahan yang tertutup cenderung memiliki skor ketahanan hukum yang sangat lemah. Hal ini menunjukkan tantangan besar dalam memberantas sindikat kejahatan terorganisasi di wilayah-wilayah tersebut.
Posisi Penegakan Hukum Indonesia di Asia
Lantas, bagaimana posisi Indonesia dalam indeks keamanan dan hukum tersebut? Dalam laporan OC Index 2025, Indonesia berada di peringkat ke-19 untuk kategori penegakan hukum terburuk di Asia dengan perolehan skor 4,0.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, posisi Indonesia masih tertinggal cukup jauh dari Thailand dan Malaysia yang masing-masing meraih skor 5,5. Sementara itu, Singapura tetap menjadi pemimpin di Asia dengan skor hampir sempurna, yakni 9,0, yang menunjukkan sistem hukum yang sangat solid.
Analisis Berdasarkan WJP Rule of Law Index 2025
Selain OC Index, World Justice Project (WJP) juga merilis Rule of Law Index untuk menilai kualitas keadilan dan transparansi pemerintah. Indeks ini menggunakan skala 0,00 hingga 1,00 sebagai indikator keberhasilan suatu negara dalam menerapkan aturan hukum tanpa intervensi pihak luar.
Beberapa indikator utama yang dinilai oleh WJP dalam indeks ini meliputi:
- Penerapan regulasi pemerintah yang dilakukan secara efektif.
- Penegakan hukum yang bersih dari pengaruh kepentingan tertentu.
- Pelaksanaan proses administrasi yang cepat dan tanpa hambatan yang tidak wajar.
- Penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dan keadilan dalam proses hukum.
- Perlindungan hak milik dari penyitaan pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.
Kriteria tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai integritas sistem peradilan di sebuah negara. Semakin tinggi skor yang diperoleh, semakin baik jaminan keadilan bagi masyarakat di negara tersebut.
Peringkat Penegakan Hukum Terlemah Versi WJP
Berdasarkan data WJP, Kamboja menjadi negara dengan skor terendah di Asia dalam hal supremasi hukum. Disusul oleh Afghanistan dan beberapa negara Asia Selatan yang masih bergulat dengan masalah birokrasi serta transparansi pemerintahan.
Daftar negara Asia dengan penegakan hukum paling lemah menurut WJP Rule of Law Index 2025:
| Peringkat | Negara | Wilayah | Skor |
|---|---|---|---|
| 1 | Kamboja | Asia Tenggara | 0,27 |
| 2 | Afghanistan | Asia Selatan-Tengah | 0,35 |
| 3 | Pakistan | Asia Selatan | 0,39 |
| 4 | Bangladesh | Asia Selatan | 0,39 |
| 5 | Myanmar | Asia Tenggara | 0,41 |
| 6 | Iran | Asia Barat | 0,43 |
| 7 | Lebanon | Asia Barat | 0,44 |
| 8 | Thailand | Asia Tenggara | 0,45 |
| 9 | Uzbekistan | Asia Tengah | 0,45 |
| 10 | Vietnam | Asia Tenggara | 0,45 |
Tabel ini merangkum tingkat kepatuhan hukum di beberapa negara Asia yang dinilai masih memiliki banyak ruang untuk perbaikan. Skor yang rendah umumnya mencerminkan adanya hambatan dalam proses administratif maupun intervensi politik yang kuat.
Dalam laporan WJP kali ini, Indonesia mencatatkan skor sebesar 0,58. Hasil ini menempatkan Indonesia pada posisi ke-46 dari total 143 negara yang dievaluasi di seluruh dunia.