Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang kian marak mengincar masyarakat. Langkah tegas ini diambil secara konsisten guna meminimalisir risiko kerugian konsumen akibat layanan keuangan tanpa izin resmi.
Berdasarkan data terbaru hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat telah menerima sebanyak 17.105 laporan pengaduan terkait entitas ilegal. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa ancaman aktivitas keuangan tidak berizin masih sangat masif di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif OJK, Dicky Kartikoyono, merinci ribuan laporan tersebut mencakup berbagai sektor keuangan ilegal yang meresahkan. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers virtual pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Berikut adalah rincian data pengaduan entitas keuangan ilegal yang diterima OJK:
- Sebanyak 14.380 laporan terkait layanan pinjaman online ilegal.
- Terdapat 2.601 pengaduan mengenai penawaran investasi bodong.
- Sisanya, sebanyak 124 pengaduan berhubungan dengan aktivitas gadai ilegal.
Data di atas mencerminkan bahwa sektor pinjaman online masih menjadi kategori yang paling banyak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan sebelum melakukan transaksi.
Modus Penipuan Baru Lewat Drama dan Iklan
Satgas PASTI telah menindaklanjuti laporan warga dengan menutup operasional 951 entitas pinjol ilegal dan 8 penawaran investasi bodong. Tindakan tegas ini juga menyasar satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi berbahaya.
Salah satu temuan yang mengejutkan adalah munculnya modus penipuan melalui tugas menonton film drama China (Dracin). Pelaku mengelabui korban dengan iming-iming keuntungan besar setelah menyelesaikan tugas menonton atau membeli hak cipta film.
Terdapat beragam modus penipuan modern yang harus diwaspadai masyarakat saat ini:
- Modus pengerjaan tugas menonton film atau iklan dengan janji komisi cepat.
- Penipuan berkedok investasi saham IPO melalui skema penyamaran (impersonation).
- Tugas pembukaan akun di e-commerce yang diwajibkan menyetor sejumlah dana deposit.
- Penipuan melalui pembiayaan proyek fiktif serta investasi kripto berskema copy trading.
Modus penipuan ini sering kali menggunakan identitas palsu atau meniru lembaga resmi demi mendapatkan kepercayaan calon korban. Oleh karena itu, ketelitian dalam memverifikasi informasi menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam skema merugikan ini.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan
OJK tidak hanya memburu entitas ilegal, tetapi juga memberikan sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan.
Sepanjang periode tersebut, OJK telah menjatuhkan beragam sanksi administratif kepada puluhan pelaku usaha. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan standar pelayanan di industri jasa keuangan.
Berikut adalah rincian sanksi administratif yang diberikan oleh OJK kepada pihak terkait:
| Jenis Sanksi | Jumlah PUJK yang Terlibat | Total Sanksi Diberikan |
|---|---|---|
| Peringatan Tertulis | 44 PUJK | 48 Sanksi |
| Instruksi Tertulis | 5 PUJK | 5 Sanksi |
| Sanksi Denda | 15 PUJK | 17 Sanksi |
Data tabel tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam menindak pelanggaran perilaku pasar (market conduct). Selain sanksi utama, terdapat pula 17 peringatan tertulis dan 11 sanksi denda tambahan yang diberikan dalam periode yang sama.
Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan setiap penawaran investasi atau layanan keuangan yang Anda temui memiliki izin resmi yang terdaftar di OJK.