Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi pada layanan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Penyelidikan mendalam mengungkap berbagai fakta mengejutkan, mulai dari penggunaan sandi rahasia "malaikat" hingga aliran dana rutin dalam jumlah besar. Silmy diduga menerima jatah tetap sebesar Rp100 juta setiap minggunya dari hasil praktik ilegal tersebut.
Kronologi OTT dan Pengembangan Kasus oleh KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Selasa (2/6/2026). Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan belasan orang di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat sebelum memperluas penggeledahan ke Jawa Barat dan Bali.
Silmy Karim sempat tidak diketahui keberadaannya saat dicari oleh tim penyidik KPK setelah operasi tersebut berlangsung. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwenang pada Rabu (3/6/2026) malam untuk menjalani proses hukum.
Secara keseluruhan, terdapat 18 orang yang sempat diamankan oleh pihak KPK, termasuk oknum dari pihak swasta. Setelah melalui pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama karena bukti yang dianggap sudah mencukupi.
Daftar pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- Silmy Karim (SK): Mantan Wamen Imipas periode 2025-2026 dan mantan Dirjen Imipas periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi untuk masa jabatan 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo (BGS): Menduduki posisi Kasubdit di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Bertugas sebagai Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf pada Subdit Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penjelasan di atas merinci struktur pejabat yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi ini. Para tersangka kini telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Tempat penahanan para tersangka dipisahkan oleh KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka JSP, GST, dan RAA mendekam di Rutan Cabang ACLC C1, sementara Silmy Karim dan empat pejabat lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Pihak penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Rekam Jejak Transaksi Mencurigakan dan Data PPATK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa terbongkarnya skandal ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis transaksi keuangan. KPK juga mengaitkan temuan ini dengan kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker tahun 2025.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan bukti yang sangat signifikan. Ditemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang masuk ke 96 rekening milik 35 pegawai di Kementerian Imipas.
Berdasarkan analisis tersebut, gaji resmi para pegawai hanya menyumbang sekitar 3 persen atau senilai Rp9,7 miliar dari total saldo tersebut. Sisanya, sekitar 97 persen atau Rp357 miliar, diduga kuat berasal dari setoran pihak yang mengurus dokumen keimigrasian.
Modus Operandi: Rekening Penampung dan Setoran Mingguan
Modus yang dijalankan tergolong sangat rapi dengan memanfaatkan struktur organisasi. Silmy diduga menginstruksikan Jaya Saputra untuk mengumpulkan pungutan dari setiap pengurusan izin tinggal, yang kemudian diteruskan kepada bawahan lainnya.
Gusti Benardiansyah kemudian berperan menyiapkan rekening khusus atau rekening "nominee" untuk menampung uang pungutan tersebut. Uang hasil pemerasan ini mengalir dari berbagai biro jasa maupun pihak warga negara asing secara langsung.
Rincian mengenai sistem pengelolaan uang haram tersebut adalah sebagai berikut:
- Penggunaan Rekening Nominee: Para tersangka memakai rekening atas nama orang lain seperti asisten rumah tangga, petugas kebersihan, hingga kerabat dekat untuk menyamarkan asal-usul uang.
- Total Dana yang Teridentifikasi: Sepanjang tahun 2022 hingga 2026, total uang yang terkumpul melalui mekanisme ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
- Jadwal Pembagian Uang: Distribusi uang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat kepada para pejabat terkait di lingkungan kementerian.
- Jatah Khusus Silmy Karim: Sebagai pejabat tinggi, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap minggunya dari dana pengepul tersebut.
Poin-poin di atas memperlihatkan bagaimana korupsi dilakukan secara terorganisir di dalam lembaga tersebut. Penggunaan rekening pihak ketiga bertujuan agar transaksi tidak mudah dideteksi oleh otoritas pengawas keuangan.
Istilah "Malaikat" dan Upaya Pencucian Uang
Dalam berkomunikasi mengenai pembagian hasil korupsi, para tersangka menggunakan berbagai istilah samaran yang unik. Kode "malaikat" digunakan secara khusus untuk merujuk pada pemberian uang kepada pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain kode tersebut, terdapat istilah dunia musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer". Setiap istilah tersebut mewakili peran atau posisi tertentu dari orang-orang yang berhak menerima aliran dana tersebut.
Uang yang terkumpul kemudian dicuci dalam bentuk berbagai aset pribadi maupun investasi bisnis. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mendirikan usaha jasa angkut kendaraan atau perusahaan "towing" untuk melegalkan pemasukan mereka.
Beberapa tersangka juga dilaporkan sempat merasa panik ketika KPK mulai membongkar kasus korupsi tenaga kerja asing di tahun sebelumnya. Akibatnya, mereka segera memindahkan dana dari rekening tampungan untuk membeli emas sebagai instrumen pembelian properti.
Sistem Pemerasan yang Terstruktur dan Masif
KPK menilai bahwa praktik lancung di instansi ini dilakukan secara sistemik dari level bawah hingga pusat. Pengajuan izin tinggal bagi WNA sengaja dihambat secara administratif untuk memaksa pemohon memberikan uang pelicin agar dokumen bisa diproses.
Warga asing seringkali mendapati permohonan mereka ditolak tanpa alasan yang jelas di kantor wilayah. Kondisi ini membuat mereka terpaksa membayar biaya tambahan, baik di loket verifikasi daerah maupun saat verifikasi akhir di tingkat pusat.
Praktik ini menggambarkan mekanisme "top-down" dalam instruksi dan "bottom-up" dalam aliran dana. Dengan kata lain, perintah pemerasan datang dari atas, sementara setoran uang mengalir deras dari bawah ke tingkat pejabat tinggi.
Penyitaan Aset Senilai Belasan Miliar Rupiah
Sebagai langkah pengembalian kerugian negara, KPK telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Hingga saat ini, nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.
Berikut adalah rincian aset yang disita dari beberapa tersangka utama:
| Nama Tersangka | Aset yang Disita |
|---|---|
| Juniadi Sri Priambudi | Saldo bank Rp2,2 miliar, 3 sertifikat tanah di Jakarta, 3 mobil, 5 motor, dan 2 sepeda. |
| Gusti Bernardiansyah | Aset kripto Rp1,2 miliar, 4 mobil, 1 truk towing, 7 motor, dan 500 gram emas. |
| Ronald Arman Abdullah | Saldo bank, 200 gram emas, valas (US$14.500 & SGD 10.000), serta perhiasan berlian. |
Data dalam tabel di atas menunjukkan beragamnya instrumen yang digunakan para tersangka untuk menyimpan kekayaan mereka. Selain uang tunai dan aset fisik, penggunaan teknologi seperti aset kripto juga ditemukan dalam kasus ini.
Penyidikan terhadap kasus korupsi izin tinggal ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus yang mencoreng wajah pelayanan publik Indonesia ini.